Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (UIN Sunan Ampel Surabaya).
BUKAN di Bekasi, faktanya video tersebut merupakan sekumpulan warga asing setelah mengadakan jamuan makan Hari Raya Idul Adha di sebuah rumah di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Malaysia.
Selengkapnya pada penjelasan!
= = = = =
KATEGORI: Konten yang Salah
= = = = =
SUMBER: Facebook dan Whatsapp
https://archive.is/uo2HY
= = = = =
NARASI:
Facebook:
“Hanya krn mau melaksanakan sholat idul adha. Mereka ditangkap dan ikat dengan rantai. Tanpa secara tidak langsung. Pemerintah melarang uamtbislam beribadah. Sudah sprt di uighur cina dan Burma.😥😥😥😥,”.
Whatsapp:
“Nasib saudara2 kita di Bekasi Gara2 Mau sholat I’d Mereka di tangkap di rantai Dan di kerangkeng SAATNYA RAKYAT MELAWAN..”
= = = = =
PENJELASAN:
Beredar di media sosial ungggahan video berdurasi 10 detik dengan klaim penangkapan sekumpulan orang saat hendak melaksanakan salat Idul Adha. Akun Facebook Mhd Idris Sardi turut membagikan video tersebut dengn narasi pemerintah melarang umat islam beribadah seperti uighur di China dan Burma. Video serupa juga beredar di media sosial Whatsapp dengan klaim narasi ditangkap saat hendak salat Idul Adha di Bekasi.
Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut bukan berlokasi di Bekasi, melainkan di Selangor, Malaysia. Melansir dari malaysiagazette.com, ditemukan tangkapan layar video serupa. Dalam artikel dijelaskan bahwa 30 warga asing ditangkap oleh pihak berwenang setelah mengadakan jamuan makan Hari Raya Idul Adha di sebuah rumah di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Malaysia. Ketua polisis Daerah Gombak, Asisten Komisioner Zainal Mohamed Mohamed mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya merima informasi dari publik. Mereka ditahan dan dibawa ke IPD Gombak, untuk keterangan lebih lanjut.
Lebih lanjut Zainal menambahkan, 30 warga asing yang ditangkap karena tidak mematuhi SOP dengan berkumpul, tidak menjalani praktik pemasyarakatan, memiliki PLKS yang sudah kadaluwarsa dan tidak memiliki surat perjalanan yang sah. Perempuan yang turut berada di rumah tersebut dikenai denda sebesar RM 4.000 sesuai peraturan 16, Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, (PPN) 2021.
Dengan demikian, video penangkapan sekumpulan orang saat hendak melaksanakan salat Idul Adha di Bekasi dapat dikategorikan sebagai Konten yang Salah.
= = = = =
REFERENSI:
https://malaysiagazette.com/2021/07/20/polis-tahan-31-warga-asing-berbaju-raya-hadir-jamuan-aidiladha/
https://www.facebook.com/infosemasanews/videos/pcb.352177159651385/237976634668978
30 Warga Asing, Seorang Wanita Tempatan Ditahan Kerana Hadir Jamuan Hari Raya Aidiladha