Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Faktanya hal tersebut telah dibantah oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negri. Ketentuan untuk membuat KTP masih sama hanya dengan membawa Kartu Keluarga (KK).
Selengkapnya ada di penjelasan.
=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten Menyesatkan
=====
[SUMBER]: FACEBOOK
archive.vn/Ohadj
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2226990317431588&id=100003619232553
=====
[NARASI]:
“Tadi Saya Ke Puskesmas Mau VAKSIN Dan Persyaratan Harus Punya KTP…Karna Tak Punya KTP Terpaksa Saya Ke Kantor Lurah Mau Buat KTP, & Persyaratan Harus Punya Surat VAKSIN Seketika Saya jadi GILA”
=====
[PEJELASAN]:
Beredar sebuah narasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kelurahan harus menunjukkan surat bukti telah mengikuti vaksin. Unggahan akun bernama Bima Aryana ini kemudian telah mendapat banyak tanggapan dari masyarakat sejak diunggah pada 17 Juli 2021.
Namun setelah dilakukan penelusuran, narasi yang beredar tersebut ternyata hoaks. Melansir dari Kompas.com, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah, secara tegas membantah hal tersebut.
Zudan mengatakan, hingga saat ini, tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Dukcapil. Informasi yang beredar tersebut dipastikan hoaks.
“Yang minta syarat tersebut siapa? Kami tidak mensyaratkan itu (kartu vaksin) dulu,” ujar Zudan.
Zudan juga menambahkan bahwa ketentuan dan alur untuk membuat KTP tetap sama seperti yang sudah ditetapkan. Syarat yang diperlukan pun cuma satu, yakni kartu keluarga (KK). Masyarakat kemudian membawa KK tersebut ke kantor Dukcapil, kemudian mengisi formulir, melakukan perekaman foto lalu mengambil KTP Elektronik.
Jadi dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebutkan bahwa membuat KTP harus memberikan surat keterangan vaksin adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
=====
[REFERENSI]:
Editor: Bentang Febrylian