Hasil periksa fakta Ramah an nisaa (UIN Sunan Ampel Surabaya).
Faktanya, Bupati Lebong Kopli Ansori mengonfirmasi melalui Bagian Hukum Setda Lebong, bahwa akun tersebut palsu.
Selengkapnya pada penjelasan!
= = = = =
KATEGORI: Konten Tiruan/Imposter Content
= = = = =
SUMBER: Facebook
https://archive.md/DNz82b
= = = = =
PENJELASAN:
Beredar akun Facebook Bupati Lebong, Provinsi Bengkulu Kopli Ansori. Akun tersebut menggunakan foto profil Bupati Lebong dan melakukan komunikasi dengan beberapa pengguna Facebook. Salah satunya melakukan komunikasi dengan asn melalui nomor teleponnya “085368330653”. Akun tersebut menawarkan penempatan jabatan serta meminta transferan uang senilai Rp45 juta, dikirimkan ke rekening BCA 0201431971 atas nama Latifah.
Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari pedomanbengkulu.com, Bupati Lebong Kopli Ansori mengonfirmasi melalui Bagian Hukum Setda Lebong, bahwa akun tersebut palsu dan ia sudah melaporkan akun palsu yang mengatasnamakan dirinya ke Polres Lebong.
“Alhamdulillah belum ada korban, karena ASN yang dihubungi akun Facebook kemudian ditelpon oknum itu, tidak langsung percaya dengan modus pelaku. Tapi dalam hal ini perlu saya ambil sikap agar tidak ada korban, makanya saya laporkan ke Polres Lebong,” jelas Bupati Lebong Kopli Ansori Rabu (7/7/2021).
Kopli Ansori sendiri memiliki akun Facebook (https://www.facebook.com/kopli.ansori) tetapi tidak mengaktifkan aplikasi Messenger dengan jumlah pertemanan mencapai 4.890 orang. Ia mengimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya jika ada akun medsos yang mengatasnamakan dirinya, apalagi terkait pembahasan jabatan.
Dengan demikian, akun Facebook Bupati Lebong Kopi Ansori dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
= = = = =
REFERENSI:
Akun FB “Kopli Ansori” Palsu Digunakan Untuk Penipuan, Akhirnya Dipolisikan
https://www.facebook.com/dinaskominfospkabupatenlebong/posts/2941394316108064