[SALAH] Terdapat Sanksi Bagi yang Berkendara Malam di Jakarta

Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan sanksi semua zona merah sebagaimana yang diberitakan di pesan tersebut. Sementara itu untuk transportasi umum seperti Transjakartam MRT, LRT dan bajaj memang layananannya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB namun tidak untuk kendaraan pribadi.

======

[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN

======

[SUMBER]: PESAN WHATSAPP

======

[NARASI]:

“Akses fasilitas transportasi umum mulai besok dibatasi sampai jam 21.00 WIB malam, jika lebih dari jam 21.00 WIB malam ditemui masih ada yang berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi

  1. Mega Kuningan
  2. Setia Budi
  3. Karet
  4. Pasar Minggu
  5. Tanah Abang
  6. Sawah Besar
  7. Kebayoran Baru
  8. Kebayoran Lama
  9. Menteng
  10. Cengkareng
  11. Petamburan
  12. Pesanggrahan
  13. PalMerah
  14. Senen
  15. Kemayoran
  16. Sunter
  17. Kelapa Gading
  18. Cilandak
  19. Jatinegara
  20. Mampang Prapatan
  21. Gambir
  22. Cipinang
  23. Pancoran
  24. Tambora
  25. Johar Baru
  26. Matraman
  27. Pademangan
  28. Cempaka Putih
  29. Cakung
  30. Koja
  31. Pulo Gebang
  32. Pondok Kopi
  33. Pulo Gadung
  34. Makasar
  35. Cilandak
  36. Pasar Rebo
  37. Duren Sawit
  38. Penjaringan
  39. Kembangan
  40. Kramat Jati
  41. Taman Sari
  42. Pesing
  43. Sudirman
  44. Blok M
  45. Fatmawati
  46. Warung Buncit
  47. Condet
  48. Kemang

Itulah tempat yang akan di jaga ketat oleh aparat kesatuan dari Polisi, Satpol PP, TNI.”

======

[PENJELASAN]:

Beredar sebuah pesan berantai di whatsapp berisi informasi 48 zona merah wilayah di DKI Jakarta yang akan dijaga ketat aparat dan apabila tertangkap berkendara di malam hari akan langsung dikenakan sanksi di tempat.

Berdasarkan penelusuran, dilansir dari instagram resmi Dishub DKI Jakarta, bahwa waktu operasional kendaraan pribadi tidak dibatasi dalam Surat Keputusan Kadishub No.234 Tahun 2021. Aturan pembatasan yang berlaku adalah terkait jumlah penumpang, khususnya mobil.

Selain itu, tidak ada aturan tentang penerapan sanksi terhadap kendaraan pribadi dalam aturan Dishub DKI Jakarta tersebut. Sementara itu untuk transportasi umum seperti Transjakartam MRT, LRT dan bajaj memang layananannya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan pesan singkat yang beredar di grup WhatsApp tentang sanksi jika berkendara malam hari di zona merah Jakarta adalah tidak benar atau hoaks.

Melalui akun instagram @poldametrojaya juga membuat unggahan yang menegaskan bahwa informasi yang beredar itu adalah hoaks.

“Faktanya Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan sanksi semua zona merah sebagaimana yang diberitakan di pesan tersebut,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

======

REFERENSI:

https://www.antaranews.com/berita/2237110/berkendara-tengah-malam-di-jakarta-kena-sanksi-cek-faktanya

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210629124248-12-660752/polisi-soal-viral-pesan-sanksi-berkendara-malam-di-dki-hoaks

https://www.instagram.com/p/CQiGw5lHn1z/

https://www.instagram.com/p/CQr5IGsp7sP/