[SALAH] Menerima Donor Darah dari Orang yang Sudah di Vaksinasi Covid-19 Berbahaya

Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).

Informasi yang salah. Menerima darah dari orang yang sudah diberikan vaksin Covid-19 tidak berbahaya, penerima vaksin Covid-19 dapat melakukan donor darah setelah waktu jeda selama 1 atau 2 minggu setelah vaksinasi.

= = = = =

KATEGORI: Konten yang Menyesatkan/Misleading Content

= = = = =

SUMBER: Facebook


https://archive.vn/ADoTu

= = = = =

NARASI:

“BAHAYA MENERIMA DONOR DARAH DARI ORANG YANG SUDAH DIVAKSIN COVID-19
Perhatikan Dengan Sesama Poin-Poin Yang Akan Ditampilkan
• Tidak Ada Satupun Penelitian Untuk Menguji Tingkat Keamanan Pendonoran Darah Dari Yang Sudah Divksin ke Yang Belum • Terdapat Banyak Efek Buruk Akibat Vksinasi CV-19, Ribuan Orang Telah Mati & Mengakibatkan Dampak Buruk Kepada Jutaan Orang Setelah Divksin • Vksin mRNA Dapat Menyebabkan Berbagai Resiko Kesehatan Yang Serius, Seperti Timbulnya Penyakit Auto-imun, Penyumbatan Darah dll.
• Pendonoran Dari Orang Yang Sudah Divksin Bisa Mencemari Darah Orang Yang Belum Divksin
Mohon Sebarkan Video ini & Sampaikan Pesan Kepada Otoritas Kesehatan Setempat,
Untuk Menolak Donor Darah Dari Orang Yang Sudah Div*ksin CV-19

#SayNoToCV19Vaccine💉
#SayNoToVaxxedBlood🩸
#KeepSpreadingTheTruth

https://t[dot]me/truthseekersociety/225”

= = = = =

PENJELASAN:

Beredar informasi dari akun Facebook Lilis Sulastri berupa sebuah video dengan klaim bahwa menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya dan dapat mencemari darah orang yang belum di vaksin. Postingan tersebut disukai 14 kali, dikomentari 1 kali, dan disebarkan kembali sebanyak 5 kali.

Berdasarkan artikel dari redcrossblood.org, penerima vaksin Covid-19 yang berbasis RNA seperti AstraZeneca, Moderna, Novavax, Pfizer, dan Janssen dapat mendonorkan darahnya tanpa waktu jeda dengan catatan pendonor tidak mengalami gejala dan sehat pada waktu melakukan donor darah. Untuk penerima vaksin Covid-19 yang menggunakan virus yang dilemahkan atau vaksin yang diterima tidak diketahui jenisnya maka pendonor harus menunggu selama 2 minggu sebelum melakukan donor darah.

Surat Edaran Palang Merah Indonesia yang terbaru pada bulan Maret 2021 menentukan syarat ketentuan donor darah yaitu calon pendonor darah bisa mendonorkan darahnya 2 minggu setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua. dr Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan darah dari pendonor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya dan dapat melakukan donor darah tetapi dianjurkan untuk menunggu jeda selama 14 hari setelah vaksinasi dengan tujuan memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian.

Melihat dari penjelasan tersebut, klaim menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

= = = = =

REFERENSI:

https://www.redcrossblood.org/local-homepage/news/article/covid-19-vaccination-guide-blood-donation.html

https://www.merdeka.com/peristiwa/surat-edaran-pmi-2-minggu-setelah-vaksinasi-dosis-kedua-warga-bisa-mendonorkan-darah.html

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4568686/cek-fakta-tidak-benar-darah-dari-pendonor-yang-sudah-divaksin-covid-19-berbahaya

https://www.usatoday.com/story/news/factcheck/2021/05/25/fact-check-vaccinated-people-can-donate-plasma-red-cross/5233118001/

Penulis: Natalia Kristian
Editor: Bentang Febrylian