[SALAH] “POLISI TIDAK BERHAK MENILANG PAJAK MOTOR/ MOBIL YANG MATI !”

Hoaks lama yang berulang. Pada Maret 2017, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metri Jaya Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan bahwa polisi berhak melakukan penindakan hukum berupa tilang terhadap kendaraan yang belum membayar pajak alias pajaknya mati.

Selengkapnya terdapat di penjelasan!

KATEGORI: MISLEADING CONTENT/ MANIPULATED CONTENT

===

SUMBER: FACEBOOK

https://archive.fo/gkwJ8

===

NARASI:

POLISI TIDAK BERHAK MENILANG PAJAK MOTOR/ MOBIL YANG MATI !

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,”
Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.
kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya? pasal berapa? suruh menunjukkan… kal­au nggak bisa jangan mau..!!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)
Mohon Bantuan Sharenya,,
Semoga info ini bermanfaat…

===

PENJELASAN: Kembali beredar melalui media sosial Facebook informasi yang mengklaim “POLISI TIDAK BERHAK MENILANG PAJAK MOTOR/ MOBIL YANG MATI !”. Adalah akun Tony Manurung yang mengunggah informasi tersebut pada 29 April 2021, disertai dengan keterangan “Sekedar informasi”.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, unggahan tersebut diketahui merupakan hoaks berulang. Hoaks serupa pernah diklarifikasi oleh Turnbackhoax.id pada 4 September 2019, dengan artikel berjudul “[SALAH] Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi Tidak Berhak Menilang”.

Sementara melansir dari viva.co.id, pada artikel berjudul “Polisi Tak Bisa Tilang Kendaraan Pajak Mati, Fakta atau Hoax” yang tayang 30 Maret 2017, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan bahwa polisi berhak melakukan penindakan hukum berupa tilang terhadap kendaraan yang belum membayar pajak alias pajaknya mati.

Adapun acuannya adalah Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang namun penekanan argumentasinya bukan pada pajak mati, tapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan,” jelas Budiyanto.

Berdasar pada seluruh referensi dan fakta yang dipaparkan, unggahan oleh akun Tony Manurung dengan klaim “POLISI TIDAK BERHAK MENILANG PAJAK MOTOR/ MOBIL YANG MATI !” adalah hoaks dengan kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

===

REFERENSI:

https://www.viva.co.id/otomotif/899489-polisi-tak-bisa-tilang-kendaraan-pajak-mati-fakta-atau-hoax
https://oto.detik.com/berita/d-4018303/polisi-berhak-menilang-stnk-yang-mati-ini-penjelasan-korlantas
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5004d6a040c8b/ditilang-karena-stnk-mati