[SALAH] Surat “Pendataan Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi Tahun 2021”

Hasil Periksa Fakta Fathia Islamiyatul Syahida (Universitas Pendidikan Indonesia)

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui akun media sosial resminya menegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu (Hoaks).

Selengkapnya di bagian penjelasan dan referensi.

===
Kategori: Konten Tiruan

===
Sumber: Tangkapan Layar Kertas Surat

===
Narasi:

Kepada Yth,
Bpk/Ibu.
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Seluruh Indonesia
Di –
Tempat.

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan sistem informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi, dengan ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2021, Tgl 05 April 2021, tentang data Tenaga Pengajar, Pihak Penyelenggara Perguruan Tinggi WAJIB menyampaikan data dan informasi Tenaga Pengajar, serta memastikan kebenaran dan ketepatannya melalui Pusat Data dan Informasi Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, yang bertujuan untuk memonitoring kinerja Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan memberikan informasi perkembangan penyelenggaraan Perguruan Tinggi di tanah air.

(Selanjutnya setelah referensi)

===
Penjelasan:
Beredar sebuah surat perihal “Pendataan Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi Tahun 2021”. Terlihat pada kertas surat tersebut narasi yang menyebutkan bahwa Ditjen Dikti Kemendikbud RI meminta Perguruan Tinggi untuk melakukan pendataan tenaga pengajar guna meningkatkan kinerja dibuat pada tanggal 19 April 2021.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa surat tersebut merupakan surat palsu. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Instagram resminya @ditjen.dikti menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar.

Bukti lainnya menunjukan, alamat email yang tertera dalam surat berbeda dengan alamat email resmi Ditjen Dikti. Dalam surat tertulis bahwa laporan bisa dikirimkan ke email pusdatin.dikti.kemdikbud@gmail.com. Sedangkan, dilansir dari lama resmi pddikti.kemendikbud.go.id, alamat email resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah pddikti@kemendikbud.go.id.

Maka dari itu, Dirjen Dikti menghimbau agar masyarakat waspada dan tetap bijak dalam menyikapi segala bentuk informasi dengan tidak menyebarkan kembali surat tersebut.

Berikut klarifikasi lengkap oleh Ditjen Dikti:

“Halo #InsanDikti, surat palsu yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi beredar lagi di kalangan masyarakat melalui media sosial.

Surat tersebut berisikan informasi yang tidak benar mengenai Pendataan Tenaga pengajar Perguruan Tinggi Tahun 2021.

Mari bantu sebarkan informasi ini ke #InsanDikti lainnya untuk menghentikan informasi yang tidak benar ini.”

Mengacu kepada seluruh referensi, surat Ditjen Dikti terkait “Pendataan Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi Tahun 2021” adalah hoaks dalam kategori konten tiruan.

===
Referensi:

https://www.instagram.com/p/COCSVclFmKI/?igshid=1xk6fw9svbd7k

https://pddikti.kemdikbud.go.id/

===
(Lanjutan Narasi)

Sehubungan dengan hal tersebut di atas. Bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal yang wajib dilaporkan berkaitan dengan Pendataan Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi Tahun 2021, sebagai berikut:

Diwajibkan agar Pihak Perguruan Tinggi melaporkan Identitas Perguruan Tinggi.
Diwajibkan agar Pihak Perguruan Tinggi melaporkan Struktur Organisasi.
Diwajibkan agar Pihak Perguruan Tinggi melaporkan Biodata Tenaga Pengajar termasuk Guru Besar, Dosen PNS dan Non-PNS (tetap/tidak tetap).
Petunjuk pengisian laporan terlampir.
Pelaporan dikirim melalui email Pusat Data dan Informasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. pusdatin.dikti.kemdikbud@gmail.com

Surat edaran ini disampaikan untuk dilakukan sebagai mana mestinya oleh Pihak Perguran Tinggi Negeri dan Swasta di Seluruh Indonesia.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

===
Editor: Bentang Febrylian