[SALAH] “Rakyat Aceh menolak vaksin covid19 karena menurut para ulama Aceh itu haram”

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan, masyarakat Aceh tidak perlu meragukan status hukum vaksin Covid-19 buatan Sinovac karena status kehalalannya sudah dikaji oleh MUI.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
============================================

Akun Sandiwara Akhe Jameun (fb.com/syech.murdani) pada 10 Januari 2021 mengunggah sebuah gambar tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut:

“Tolak paksin di aceh…”

Di gambar yang ia unggah, terdapat narasi “Rakyat Aceh menolak vaksin covid19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksakan kehendak, rakyat Aceh siap perang..!!”

Sumber : https://archive.is/EOIk0 (Arsip)
============================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa para ulama Aceh menyatakan vaksin Covid 19 itu haram adalah klaim yang keliru.

Faktanya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan, masyarakat Aceh tidak perlu meragukan status hukum vaksin Covid-19 buatan Sinovac karena status kehalalannya sudah dikaji oleh MUI.

“Untuk itu kepada masyarakat kita tidak perlu lagi ada keraguan dalam hal merespons status hukum vaksin COVID-19 Sonovac ini” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh dilansir dari ANTARA, Selasa 12 Januari 2020

Selama ini, katanya, setiap ada vaksinasi, MPU Aceh selalu menuntut pemerintah agar vaksin tersebut adalah vaksin halal. Untuk vaksin COVID-19 buatan Sinovac ini, lanjut dia, tim dari MUI juga sudah bertolak ke China, kemudian dilanjutkan ke Bio Farma untuk mengkaji kandungan dalam vaksin buatan China itu.

“Ternyata dalam perkembangan vaksin Sinovac ini tidak ada sedikit pun yang menyentuh dengan hal-hal najis mughallazah, yaitu dengan babi, anjing dan unsur-unsur manusia di situ,” katanya.

Sementara itu dilansir dari merdeka.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyepakati vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan asal China, Sinovac hukumnya halal dan suci. Hal tersebut setelah dilakukan serangkaian pengujian dan menggelar sidang pleno.

“Menyepakati bahwa vaksin Covid yang diproduksi Sinovac yang diajukan oleh PT Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini terkait aspek kehalalannya,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam dalam keterangan telekonference di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Hanif mengatakan pihaknya tak akan memaksakan vaksinasi Covid-19 kepada warga. Ajakan persuasif dan sosialisasi lebih dikedepankan.

Satgas Covid Aceh akan memulai vaksinasi pada Jumat (15/1/2021). Sebanyak 10 pejabat prioritas akan disuntik perdana lalu diikuti oleh tenaga medis, di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.

Pihaknya akan melakukan vaksinasi hingga lima bulan ke depan dengan target 3,7 juta warga yang akan disuntik. Namun, jumlah itu bisa saja tidak tercapai lantaran adanya warga yang tidak mau divaksin. Hanif mengatakan hal itu tidak masalah. Pihaknya mengantisipasi banyaknya penolakan dengan tetap menggalakkan edukasi ke warga secara persuasif.

“Kita tetap memberikan edukasi ke masyarakat, intinya satgas mengudakasi secara persuasif, agar warga yang menolak mau di vaksin,” ucapnya.

REFERENSI
https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-hoaks-ulama-di-aceh-haramkan-vaksin-covid-19.html
https://www.antaranews.com/berita/1942260/mpu-aceh-warga-tak-perlu-khawatir-dengan-vaksin-sinovac-covid-19
https://www.merdeka.com/peristiwa/mui-terbitkan-fatwa-halal-vaksin-covid-19-sinovac.html
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210113141338-20-593165/aceh-tak-paksa-warga-ikut-vaksin-covid-19

About Adi Syafitrah 1645 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo