Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).
Faktanya, Ustaz Yusuf Mansur telah menegaskan hal tersebut adalah penipuan lewat akun Instagram resminya.
Selengkapnya pada penjelasan!
= = = = =
KATEGORI: Konten Palsu
= = = = =
SUMBER: Whatsapp
= = = = =
NARASI:
“Assalamu’alaikum.wr.wb.Bapak/Ibu para Investor BS yang kami hormati.kami mulai pukul 08.30 SD 15.30 wit melaksanakan pembagian PHU kepada semua investor dengan menggunakan paryoll bank.setengah perjalanan kami dapat teguran dr OJK bahwa pembayaran / PHU yang ditransfer melebihi batas.kami sempat adu argumen dengan pihak OJK tapi karena beliau merupakan petugas kita tetap kalah.keslahan kita adalah membayarkan PHU di atas 20 persen dan itu melampaui batas maximal.kalau PHU SD 40 persen siapa yang berani bertanggung jawab 5 sd 10 tahun kedepan kalau bank tersebut masih bisa berjalan.beliau bilang kami dari pihak OJK tidK pilih kasih.siapapun kami layani.tapi kalau program suatu perbankan dll melanggar aturan maka mereka harus siap dikenakan sanksi.”
Selengkapnya pada gambar!
= = = = =
PENJELASAN:
Melalui pesan Whatsapp beredar seseorang yang mengatasnamakan Ustaz Yusuf Mansur yang memberikan informasi mengenai saham yang dibeli melalui dirinya. Dana UPH yang seharusnya dibagikan kepada orang-orang dalam grup tersebut ditahan oleh pihak OJK hal tersebut mengakibatkan PHU yang akan diberikan terhambat jalannya.
Setelah ditelusuri, melalui akun resmi Instagram yusufmansurnew menegaskan bahwa hal tersebut adalah penipuan dan Yusuf Mansur tidak pernah membeli saham BRIS dan mengimbau korban untuk melaporkan hal tersebut.
Dengan demikian, pesan Whatsapp yang mengatasnamakan Ustaz Yusuf Mansur adalah penipuan yang sudah ditegaskan di Instagram resminya, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten palsu.
= = = = =
REFERENSI:
https://www.instagram.com/p/CJ71zfXMJOn/?igshid=1g2u2lpjky76m
https://www.google.com/amp/s/jogja.suara.com/amp/read/2021/01/12/175500/namanya-dicatut-investasi-bodong-yusuf-mansur-ini-jelas-penipuan
Penulis: Luthfiyah Oktari Jasmien
Editor: Bentang Febrylian