Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).
Kepala Bagian Humas Setda Pemkab Temanggung, Sumarlinah, memastikan bahwa surat edaran terkait kompensasi zona merah adalah palsu atau hoaks.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
= = = = =
KATEGORI: IMPOSTER CONTENT/KONTEN TIRUAN
= = = = =
SUMBER: PESAN BERANTAI & MEDIA SOSIAL
= = = = =
NARASI:
“BUPATI TEMANGGUNG
Temanggung 31 Desember 2020
Kpd Yth:
1. Bpk kpl badan Dinas kantor
2. Kepala Vertikal Instansi Vertikal
2. Camat
3. Kpla desa/kelurahan
4. Pimpinan badan Kesehatan
5. Pimpinan BUMN/BUMD
6. Pimpinan perbankan
7. Pimpinan pondok pesantren/yyasan dan tokoh masyarakat di temangung
SURAT EDARAN
nomor surat : 500/513/IX/2020
Tentang:
Dana kopensasi zona merah COVID-19
Dengan memberikan bantuan dana untuk antisipasi zona merah COVID-19 ke pesantren di wilayah temanggung ini maka kami memberikan himbauan untuk selalu mengikuti peraturan pemerintah daerah supaya virus corona segera teratasi di wilayah kita ini,
Dibantu program pembelajaran daring dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam (DJPI) dan bantuan dana untuk pembangunan pesantren sesuai tahapan dan seleksi tim dari DJPI tersebut di wilayah temanggung ini dimulai dari sini,
Tim seleksi pesantren akan memberikan bantuan tersebut dengan tahapam yg sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan kementerian agama republik indonesia bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat akan mulai dari bantuan Kopensasi zona merah untuk pesantren dan akan diseleksi untuk tahap berikut nya sampai selesai.
1. Bantuan dana akan di berikan secara transfer kerekening pesantren pangsung
2. Tahap berikutnya akan diseleksi oleh tim yg ditugaskan di wilayah temanggung
3. pesan tren yg akan diberikan secara tunai oleh perwakilan pesantren yg terpilih
BUPATI TEMANGGUNG
H.M, AL KHADZIQ
TembusanL disampaikan Kepada Yth:
1. Gubernur Jawa Tengah di Semarang:
2. Arsip
=====
PENJELASAN:
Beredar melalui pesan berantai dan media sosial surat edaran oleh Bupati Temanggung tentang dana kompensasi zona merah Covid-19 surat itu beredar di wilayah Kabupaten Temanggung. Surat tersebut ditunjukan kepada seluruh kepala badan/dinas/kantor, kepala instansi vertikal, camat dan kepala desa se Kabupaten Temanggung, pimpinan BUMD/BUMN, pimpinan perbankan hingga pimpinan pondok pesantren.
Dari hasil penelusuran, Kepala Bagian Humas Setda Pemkab Temanggung, Sumarlinah, Jumat (01/01/2021) mengatakan bahwa surat edaran tersebut adalah palsu atau hoaks.
“Kami pastikan bahwa surat edaran tersebut palsu atau hoaks,” katanya, dikutip Antara.
Menurutnya, Bupati Temanggung tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut, jika dilihat dari tata naskahnya jelas tidak sesuai dengan pedoman penyusunan tata naskah dinas Kabupaten Temanggung.
Kemudian dalam kode penomoran tidak sesuai dengan isi surat edaran tersebut dan tidak tercatat dalam buku register surat keluar masuk yang ada di sespri bupati.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) instansi vertikal, perbankan, BUMD, dan pimpinan pondok pesantren untuk berhati-hati dan waspada jika medapati surat tersebut dan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten guna memastikan kebenarannya.
Atas beredarnya surat terkait kompensasi zona merah oleh Bupati Temanggung adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori imposter content/konten tiruan.
===
REFERENSI:
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1511151189071702&set=a.780804065439755
Penulis: Kiki
Editor: Bentang Febrylian