[SALAH] Judul Artikel “Wagub DKI Bolehkan Warga Jual Terompet untuk Malam Tahun Baru, asalkan Tidak Ditiup”

Judul editan / suntingan. Pada judul asli tidak terdapat kalimat “Tidak Ditiup”. Judul asli artikel yang tayang di Kompas.com pada 30 Desember 2020 itu adalah “Wagub DKI Bolehkan Warga Jual Terompet untuk Malam Tahun Baru, asalkan…”

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Konten yang Dimanipulasi
============================================

Akun Ingan Silalahi Edo Marcel (fb.com/ingansilalahi.edomarcel) mengunggah sebuah gambar tangkapan layar artikel yang berjudul “Wagub DKI Bolehkan Warga Jual Terompet untuk Malam Tahun Baru, asalkan Tidak Ditiup” ke grup Komunitas #KitaTidakTakut pada tanggal 31 Desember 2020 dengan narasi sebagai berikut:

“Dimalam tahun baru ada pesan dari Wagub DKI.. mungkin beliau Belum makan OBAT”

Sumber : https://archive.vn/k0aLV (Arsip)
============================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya artikel berjudul “Wagub DKI Bolehkan Warga Jual Terompet untuk Malam Tahun Baru, asalkan Tidak Ditiup” adalah klaim yang keliru.

Faktanya, judul artikel itu diedit atau disunting. Pada judul asli tidak terdapat kalimat “Tidak Ditiup”. Judul asli artikel yang tayang di Kompas.com pada 30 Desember 2020 itu adalah “Wagub DKI Bolehkan Warga Jual Terompet untuk Malam Tahun Baru, asalkan…”

Di dalam artikel ini juga tidka terdapat pernyataan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyatakan warga diperbolehkan jual terompet asal tidak ditiup.

Dilansir dari Kompas, Ahmad Riza Patria mengatakan, penjualan terompet untuk malam Tahun Baru masih bisa diperkenankan. Namun, lanjut Ariza, penjual terompet tidak boleh menimbulkan keramaian dan harus memastikan tidak ada droplet di dalam terompet yang dijual.

“Terompet untuk di sekitar lingkungan yang tidak mengganggu ketertiban tidak menimbulkan droplet tadi itu masih bisa diterima,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Namun, apabila penjual terompet menggunakan cara penjualan seperti tahun baru sebelumnya dan tidak menjaga terompet dari droplet, maka penjualan akan dilarang. Begitu juga apabila penjual terompet membuat berisik dan menimbulkan keramaian.

REFERENSI
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/30/21380221/wagub-dki-bolehkan-warga-jual-terompet-untuk-malam-tahun-baru-asalkan
https://mediaindonesia.com/megapolitan/373005/wagub-dki-sebut-penjualan-terompet-masih-diperbolehkan

About Adi Syafitrah 1634 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo