[SALAH] BPKB Masuk Syarat Pencairan BSU Kementerian Agama

Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).

Informasi yang salah. Pihak Kementerian Agama melalui akun media sosial resminya telah menegaskan bahwa BPKB tidak masuk ke dalam syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

= = = = =

KATEGORI: Konteks yang Salah/False Context

= = = = =

SUMBER: Facebook
https://archive.vn/5DRo6

= = = = =

NARASI:

“Monggo Silahkan Datang Segera, Jangan Sampai Terlambat ! Ingat, Jangan Lupa Ikuti Protokol Kesehatan…”

NARASI DALAM GAMBAR:
“Selamat,
Ajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda untuk Periode 2020/2021 Semester 1 telah disetujui.
Untuk proses pencairan, silahkan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.
Persyaran yang harus dibawa:
1.KTP/Tanda pengenal lain;
2.NPWP (jika sudah memiliki);
3.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020;
4.SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai; dan
5.BPKB atau Sertifikat Tanah.”

= = = = =

PENJELASAN:

Pengguna Facebook Yaqidh Syareh mengunggah sebuah foto (14/12) yang berisi daftar beberapa berkas yang menjadi syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama. Dalam foto tersebut, disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang harus dibawa adalah BPKB atau sertifikat tanah.

Pihak Kementerian Agama melalui akun Twitter resminya, Kemenag_RI, serta akun Facebook resminya, Ditjen Pendis Kemenag RI, telah menegaskan bahwa BPKB tidak masuk ke dalam syarat pencairan BSU. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, M Zain, menyatakan bahwa berkas yang menjadi syarat pencairan BSU dari Kementerian Agama adalah KTP, NPWP jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, serta SPJTM yang sudah ditandatangani di atas materai.

Dengan demikian, foto yang diunggah oleh pengguna Facebook Yaqidh Syareh tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.

= = = = =

REFERENSI:

https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1338678774187999232
https://www.facebook.com/PendisKemenag/posts/2813856742192898
https://kemenag.go.id/berita/read/514861 https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/15/152800965/-klarifikasi-bpkb-sertifikat-tanah-tak-masuk-syarat-pencairan-bsu-guru?page=all