[SALAH] Infografis Bawaslu Kepri Tentang Pihak Yang Tidak Boleh Ikut Kampanye

Hasil periksa fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

Informasi tersebut adalah salah. Faktanya Bawaslu mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

===

[KATEGORI]:
Misleading Content/Konten Yang Menyesatkan

===

[SUMBER]:
WHATSAPP

===

[NARASI]:

ASN-TNI-POLRI, PEJABAT BUMN/BUMD, KETUA RT, KEPALA LINGKUNGAN, LURAH DAN CAMAT TERLIBAT POLITIK PRAKTIS DIPIDANA PENJARA.
UU No.7 tahun 2017 Pasal 280 (ayat 2,3), Pasal 282, Pasal 283 (ayat 1,2). UU No. 10 tahun 2016 Pasal 70

UU No. 7 tahun 2017 pasal 494
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Ingat ya sobat asn, ketua RT, ketua lingkungan, lurah dan camat, tidak boleh terlibat dalam kampanye apalagi memfasilitasi.

===

[PENJELASAN]:

Beredar di media sosial masyarakat, khususnya untuk kalangan pegawai pemerintahan, sebuah infografis yang mengatasnamakan Bawaslu. Infografis tersebut berisi aturan-aturan yang mengatur pihak-pihak mana yang dilarang dalam mengikuti kampanye.

Melalui laman resminya kepri.bawaslu.go.id , Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H, M.H mengatakan bahwa infografis tersebut adalah hoaks. Indrawan juga mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang digunakan salah. Di dalam Pilkada, Bawaslu mengacu pada UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bukan UU No. 7 tahun 2017 yang membahas tentang Pemilu.


Terkait pihak-pihak yang dilarang tertulis pada Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu Pejabat BUMN/ BUMD, ASN, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. Untuk itu Bawaslu meminta masyarakat untuk dapat meneliti informasi yang diterima.

Berdasarkan hasil penelusuran, dapat disimpulkan bahwa infografis yang tersebar mengatasnamakan Bawaslu adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.

===

[REFERENSI]:

https://kepri.bawaslu.go.id/index.php?no=304&id=8&module=news_detail

https://www.kominfo.go.id/content/detail/30336/hoaks-infografis-yang-mencatut-nama-bawaslu-kepulauan-riau/0/laporan_isu_hoaks

https://www.batamnews.co.id/berita-68829-infografis-soal-aturan-pilkada-beredar-bawaslu-kepri-itu-palsu-.html..#cekfaktapilkadamafindo