Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR (Universitas Airlangga)
Faktanya, UU ITE juga mengatur tentang penyebaran konten pornografi atau tindak asusila, melalui media/dokumen elektronik, serta konten bermuatan negatif selainnya seperti penghinaan dan pencemaran nama baik. Telah diatur pula sanksi pidana bagi pelaku yang terjerat pasal. Beberapa kasus di masyarakat telah terbukti bahwa jeratan UU ITE tidak hanya berlaku bagi pengkritik pemerintah atau Presiden Jokowi.
Selengkapnya baca di PENJELASAN dan REFERENSI.
====
KATEGORI: Konten yang Menyesatkan
====
SUMBER: Twitter
====
NARASI:
.
ADA LHO REZIM “UGNUD” GINI…. BUAT UU HANYA UNTUK KEPENTINGAN DIRINYA SENDIRI!!!!”
“REZIM
GOBLOK
UU ITE HANYA BERLAKU UNTUK PENGKRITIK REZIM JOKOWI
TAPI TIDAK BERLAKU
UNTUK PENYEBAR KONTEN PORNO,
UNTUK KONTEN JOGET JOGET UMBAR AURAT,
UNTUK KONTEN PERUSAK ANAK ANAK
jokounjokodok” (tulisan dalam gambar)
====
PENJELASAN:
Akun Twitter @FollowicTsadic membuat tweet disertai dengan gambar pada tanggal 18 Oktober 2020 pukul 07.45. Postingan tersebut mendapat Likes sebanyak 18, 9 kali Retweets dan 1 Reply. Cuitan tersebut mengklaim bahwa UU ITE hanya berlaku untuk pengkritik pemerintah atau Presiden Jokowi. Sedangkan pornografi dan konten tidak mendidik lainnya, tidak akan terjerat pasal.
Berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan, terbukti bahwa UU ITE tidak hanya memberikan sanksi bagi pelaku pengkritik Jokowi, namun juga tindakan asusila dan konten tidak mendidik lainnya.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran konten pornografi, berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Berikut ancaman pidananya telah diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yang berbunyi:
“…pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Tersangka kasus pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE, adalah Jibril Abdul Aziz (26 tahun), mahasiswa dari PTN di Yogyakarta. Dilansir oleh republika.co.id, Jibril dilaporkan keluarga korban pada tanggal 9 Juli 2019 karena menyebarkan foto dan video mesum bersama mantan kekasihnya (korban). Pada tanggal 15 Juli 2019, Jibril ditangkap Ditreskrimsus Polda DIY, karena kasus penyebaran konten pornografi.
Kasus penyebaran pornografi juga menjerat akun YouTube terkenal bernama Kimi Hime. Dilansir dari tirto.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan konten YouTube yang bersangkutan bermuatan pornografi, pihaknya menagguhkan setidaknya 3 video yang dinilai vulgar. Kimi Hime dipanggil kominfo secara resmi melalui pesan surat elektronik dan pesan di Instagram untuk dilakukannya mediasi.
Adapun kasus lain yang terjerat pasal dalam UU ITE, yakni seorang YouTuber bernama Ferdian Paleka. Ia ditangkap lantaran kasus video prank pembagian sembako berisi sampah yang diberikan pada sejumlah transpuan di Kota Bandung.
Berdasarkan berita dari cnnindonesia.com, Ferdian dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE atas perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia pun dipidana dengan ketentuan pasal 45 ayat 3 UU ITE, selain itu Kabihumas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan Ferdinan Paleka juga terjerat pasal Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Sempat menjadi buron dan tahanan polisi, ia kemudian dibebaskan dari penjara pada 4 Juni 2020.
Berdasarkan data pada seluruh referensi, klaim bahwa UU ITE hanya menjerat pengkritik Jokowi adalah tidak tepat dan termasuk dalam kategori konten palsu.
====
REFERENSI:
https://republika.co.id/berita/pwh3ki428/mahasiswa-ptn-di-yogyakarta-terjerat-kasus-pornografi
https://tirto.id/kominfo-youtuber-kimi-hime-langgar-uu-ite-uu-pornografi-eeZ8