Hasil periksa fakta Gabriela Nauli Sinaga
Informasi tersebut palsu. Faktanya, pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2018 sudah menyatakan tidak melakukan pantauan terhadap aktivitas telepon dan media sosial milik masyarakat.
Selengkapnya ada di penjelasan!!!
===
[KATEGORI]:
FABRICATED CONTENT/KONTEN PALSU
===
[SUMBER]:
WHATSAPP
===
[NARASI]:
Semua aktifitas Hand Phone n Media Telekomunikasi Serta segala Media Sosial terpantau 100%
Setelah dilantiknya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN),17 Mei 2018 , oleh Bpk Jokowi,Presiden NKRI akan di catat:
1.Semua panggilan dicatat.
2.Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
3.WhatsApp dipantau.
4.Twitter dipantau.
5.Facebook dipantau.
Semua media sosial & forum dimonitor.
mohon di Informasikan kepada rekan rekan, keluarga dan saudara yang tidak tahu.
Perangkat akan terhubung ke sistem pelayanan, sehingga diharapkan dalam menggunakan media sosial dan berkomunikasi senantiasa berhati-hatilah dalam mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Diharapkan informasi ini dapat disampaikan kepada anak-anak, Kerabat & teman ttg informasi ini.
===
[PENJELASAN]:
Beredar narasi melalui aplikasi Whatsapp yang menyatakan bahwa kini pemerintah dapat memantau semua aktivitas telepon dan media sosial milik masyarakat 100%. Lewat narasi tersebut, dikatakan bahwa seluruh aktivitas telepon dan media sosial dapat disadap pemerintah.
Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan bahwa hoaks mengenai penyadapan oleh pemerintah tersebut adalah hoaks lama yang kembali beredar. Hoaks yang persis sama tentang penyadapan oleh pemerintah sebelumnya telah diklarifikasi oleh Kominfo pada Agustus 2018.
Melalui wawancara bersama cnnindonesia, pakar siber, Ruby Alamsyah mengatakan bahwa BSSN (Badan Sandi dan Siber Negara), dibentuk sebagai penopang utama kedaulatan keamanan siber di Indonesia, terkhusus pada koordinasi antar lembaga yang berinfrastruktur IT. Dan lagi, BSSN menegaskan bahwa penegak hukum tidak akan melakukan penyadapan dengan sembarangan. Ada proses hukum yang harus ditempuh terkait hal tersebut.
Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa narasi tentang penyadapan yang dilakukan pemerintah pada aktivitas telepon dan media sosial masyarakat adalah hoaks, dengan kategori fabricated content atau konten palsu.
===
[REFERENSI]: