[SALAH] Surat Permohonan Dana Pemprov DKI untuk Pengamanan Pilkada 2020

Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).

Bagian Tata Usaha Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa foto surat yang beredar tersebut adalah hoaks yang telah dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

PENJELASAN dan REFERENSI

= = = = = = = = =

KATEGORI: KONTEN PALSU

= = = = = = = = =

SUMBER: WHATSAPP

= = = = = = = = =

NARASI:

“GUBERNUR DAERAH KHUSUS

IBU KOTA JAKARTA

Bandung 28 September 2020

Nomer 110/808/2.1-BKD

Sitat: Penting dan Segera

Lampiran 1 (satu) eksemplar

Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada 2020

Dalam angka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2020. Permerintan Provinsi DKI Jakarta melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan pelaksanaan.

Dalam NPHD yang sudah ditandatangani untuk penyelenggaraan Pilkada terdapat kekurangan dana dari nilai anggaran yang sudah disepakati. Maka dengan ini dihimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Daerah Khusus IbuKota Jakarta dapat berpartisipasi dalam pembantuan dana.

Hal tersebut dapat diteruskan ke masing-masing pimpinan direksi perusahaan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

1. Menginformasikan rekening donasi ke seluruh pimpinan perusahaan.

Bank: MANDIRI

Nama Rekening: –

Nomor Rekening: –

2. Bantuan yang sudah terealisasi harap dilaporkan kepada Sekretariat DKI JAKARTA beserta bukti pengiriman untuk diakumulasikan dan diteruskan ke beberapa bidang pelaksan, paling lambat 9 Oktober 2020.

3. Bukti pengiriman dalam bentuk photo terang dan terbaca dan dapat dikirimkan ke Sdra Andi Akbar P

Email: info.pimprov.dki09@gmail.com (No. Hp 081213781226)

Jakarta

Di Buat pada ada tanggal 28 September 2020

Gubernur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

Anies Rasyid Baswedan

= = = = = = = = =

PENJELASAN:

Beredar surat yang beredar pada aplikasi pesan WhatsApp dengan mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditujukan kepada BUMN dan BUMD, surat tersebut berisi permintaan bantuan dana pengamanan Pilkada 2020.

Dalam surat tersebut meminta seluruh BUMN dan BUMD yang berada di daerah DKI Jakarta untuk berpartisipasi menyumbang dana ke nomor rekening yang tercantum.

Disebut juga bahwa bantuan paling lambat dikirim pada tanggal 9 Oktober 2020 dan melaporkan kepada Sekretariat DKI Jakarta untuk mengirimkan bukti pengiriman guna dilakukannya akumulasi.

Dari hasil penelusuran, melansir dari liputan6.com, berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Bagian Tata Usaha Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta (06/10/2020), diperoleh informasi bahwa foto surat yang beredar tersebut adalah hoaks yang telah dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Setelah ditelusuri lebih lanjut surat serupa juga telah beredar di berbagai kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia dan juga telah dinyatakan sebagai hoaks.

Atas beredarnya surat yang mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta terkait bantuan Dana pengamanan Pilkada 2020 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

= = = = = = = = =

REFERENSI:

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4376179/cek-fakta-tidak-benar-pemprov-dki-kirim-surat-permohonan-dana-untuk-pengamanan-pilkada-2020

https://data.jakarta.go.id/jalahoaks/detail/HOAKS-Surat-Gubernur-DKI-Jakarta-Terkait-Permohonan-Dana-Pengamanan-Pelaksanaan-Pilkada-Kepada-Perusahaan-dan-BUMD-di-Jakarta