Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).
Faktanya, Melalui surat dengan nomor 2588/IN/DPP/II/2017, yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristyanto yang isinya menjelaskan sekaligus instruksi dari Megawati agar para kader menyosialisasikan dan menjelaskan bahwa PDIP adalah partai yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
= = = ==
KATEGORI: MISLEADING CONTENT
= = = = =
SUMBER: FACEBOOK
= = = = =
NARASI:
“Perhatikan…!!! Putih yg hanya dimoncong
melambangkan kata” manis yg menarik
simpati dgn janji” yg tanpa realisasi..mata
merah memancarkan kesadisan dan kebrutalan yg tiada peri..tubuh hitam menyelimuti layakx kegelapan malam yg menyeramkan..
TUGAS KITA
MENYAMPEKAN
INI PARTAI DIHUNI
GEROMBOLAN PKI
KLAU ANDA WARAS JANGAN DIPILIH” unggah akun Facebook Yunus Bin Matta, Kamis (8/9).
=======
PENJELASAN:
Akun Facebook Yunus Bin Matta mengunggah lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diikuti dengan narasi bahwa partai PDIP diisi dengan gerombolan PKI, pada Kamis (8/9).
Dari hasil penelusuran, melansir dari merdeka.com, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri pernah mengeluarkan surat edaran berisi bantahan terhadap pihak-pihak yang mengaitkan PDIP dengan paham Komunisme. Surat dengan nomor 2588/IN/DPP/II/2017 itu ditandatangani langsung oleh Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristyanto, Surat itu dikeluarkan pada Kamis (2/2/17).
Isinya penjelasan sekaligus instruksi dari Megawati agar para kader menyosialisasikan dan menjelaskan bahwa PDIP adalah partai yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Seluruh kader juga diminta untuk melaksanakan asas partai yang sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun isi dari surat tersebut adalah:
“PDIP tidak memiliki kaitan apapun dengan ajaran komunisme karena PDI Perjuangan sebagai partai nasionalis yang menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Demokrasi, dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila”.
Melalui penelusuran lebih lanjut, Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah menetapkan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Disebutkan juga pada pasal 107e undang-undang nomor 27 tahun 1999, bahwa barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya atau barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Berdasar dari seluruh referensi, unggahan Yunus Bin Matta tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan
= = = = =
REFERENSI:
https://www.merdeka.com/politik/pdip-kembali-digoyang-tuduhan-pki.html