[SALAH] “HARUS ADA YANG BERGELAR FX LAGI YANG MEMIMPIN SOLO”

Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).

Informasi tersebut salah. Dalam peraturan UU tidak disebutkan seorang pemimpin Solo harus memiliki gelar FX (Fransiskus Xaverius)

Selengkapnya terdapat di penjelasan!
= = = = =

KATEGORI: Misleading Content

= = = = =

SUMBER: Facebook

https://archive.vn/WRHll

= = = = =

NARASI:

“Harus ada yang bergelar FX (Fransiskus Xaverius) lagi yang memimpin solo

SalamMaria3x”

= = = = =

PENJELASAN:
Beredar di Facebook gambar calon Wakil Walikota Solo FX Supardjo (Bajo) pada gambar tersebut dituliskan “Harus ada yang bergelar FX lagi yang memimpin solo “. Gambar yang beredar sama dengan gambar di gatra.com yang memperlihatkan saat pasangan nomer urut 2 ini menyerahkan berkas syarat dukungan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Hanya saja pada gambar yang beredar sudah dipotong dan ditambahi kata kata.

Dalam peraturan UU tidak disebutkan seorang pemimpin Solo / Walikota Solo harus memiliki gelar FX (Fransiskus Xaverius). Menurut Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti yang dilansir m.antaranews.com mengumumkan bakal calon walikota jalur perseorangan di Pilkada Surakarta 2020 sudah diatur dalam Pasal 41 ayat 2 huruf C UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Setiap calon perseorangan harus didukung paling sedikit sekitar 8,5 persen dari total penduduk yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Jumlah dukungan untuk calon perseorangan tersebut harus tersebar di tiga kecamatan di Kota Solo, atau sekitar 50 persen jumlah kecamatan di Solo. Dengan demikian, informasi tersebut masuk kategori Misleading Content. Dalam peraturan UU tidak disebutkan seorang pemimpin Solo harus memiliki gelar FX (Fransiskus Xaverius).

REFERENSI:
https://m.antaranews.com/amp/berita/1190707/kpu-surakarta-umumkan-syarat-perseorangan-pilkada-2020
https://www.gatra.com/detail/news/469936/politik/bapaslon-jalur-independen-bajo-serahkan-berkas-ke-kpu-solo