[SALAH] SPK Tender Pengadaan Barang di Masa Pandemi oleh BPPBJ

Surat tersebut palsu. Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta melalui Jakarta.go.id menyatakan surat yang beredar bukan terbitan BPPBJ. Masyarakat diimbau waspada terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) mengatasnamakan BPPBJ.

Selengkapnya terdapat di penjelasan!

KATEGORI: FABRICATED CONTENT/KONTEN PALSU

===

SUMBER: KERTAS SURAT

===

NARASI:

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

BADAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA

Sehubungan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 960 /-077.522 tanggal 10 September 2020 dan Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sembako Bantuan Sosial Provinsi DKI Jakarta, maka dengan ini Kami Mengundangg Direktur PT. MARSELLA CAHYA PERMATA:

Untuk Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sembako Bantuan Sosial Provinsi DKI Jakarta.

===

PENJELASAN: Beredar surat mengatasnamakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, dengan narasi “Untuk Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sembako Bantuan Sosial Provinsi DKI Jakarta”. Agar lebih meyakinkan pembaca, surat tersebut turut serta dibubuhi tanda tangan Kepala Bidang Pengelolaan dan Sistem Informasi BPPBJ.

Menanggapi hal tersebut, BPPBJ DKI Jakarta dengan tegas menyatakan tidak pernah menerbitkan surat seperti halnya yang beredar. Melalui situs resmi Jakarta.go.id, Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda menegaskan jika surat tersebut adalah palsu alias hoaks.

“Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK,” tegasnya.

Blessmiyanda menjelaskan bahwa selama kondisi darurat Covid-19, berdasar peraturan LKPP No 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pembelian barang atau jasa, langsung oleh Pengguna Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melalui proses tender di BPPBJ.

“Karena kondisi darurat Covid-19, pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksana anggaran dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja,” pungkas Blessmiyanda.

Berdasar pada seluruh referensi, SPK tender pengadaan barang di masa pandemi oleh BPPBJ adalah palsu alias hoaks. Surat tersebut masuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.

===

REFERENSI:

https://ppid.jakarta.go.id/view-pers/1614-SP-HMS-09-2020
https://bppbj.jakarta.go.id/pengumuman/post/hati-hati-terhadap-penipuan-yang-mengatasnamakan-kepala-badan-pelayanan-pengadaan-barang-jasa-bppbj-dki-jakarta-27
View this post on Instagram

❌❌❌ … [DISINFORMASI] Beredar Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa yang terdiri dari Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Pesanan, dan Surat Koordinasi SPK yang mengatasnamakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta untuk Paket Belanja Barang Pakai Habis Kegiatan Pengadaan Bantuan Sosial Masyarakat Provinsi DKI Jakarta. … [PENELUSURAN] Dalam Siaran Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (22/09/2020), berjudul "Beredar SPK PALSU, BPPBJ Tidak Terbitkan Surat Tender Pengadaan Barang di Masa Pandemi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BPPBJ Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat untuk waspada terhadap SPK palsu yang mengatasnamakan BPPBJ Provinsi DKI Jakarta. Kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda, mengatakan bahwa selama kondisi darurat Covid-19 ini berdasarkan peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pembelian barang atau jasa langsung oleh Pengguna Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melalui proses tender di BPPBJ. "Karena kondisi darurat Covid-19, pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksana anggaran, dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja." terang Blessmiyanda saat dikonfirmasi, Selasa (22/09/2020). Lebih lanjut, Blessmiyanda menjelaskan tanda bahwa surat tersebut palsu yakni diketahui dari stempel dan keterangan dalam surat yang tidak sesuai. "Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK," imbuhnya. Apabila masyarakat mendapatkan surat serupa yang berindikasi penipuan, dapat langsung melaporkan dan melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke BPPBJ Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Kebon Sirih Blok H lantai 20 Komplek Balai Kota, Jakarta Pusat di nomor telepon 021-3822874 atau e-mail ke subbagumum.bppbj@jakarta.go.id.

A post shared by Jakarta Lawan Hoaks (@jalahoaks) on

https://kumparan.com/kumparannews/hoaks-soal-tender-barang-dan-jasa-di-pemprov-dki-jakarta-saat-pandemi-corona-1uFSRmZn8jx/full