Informasi tersebut palsu. Narasi yang sama pernah beredar di tahun 2018 dan 2019. Pihak kepolisian menyatakan bahwa informasi biaya tilang tersebut adalah palsu alias hoaks.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: FABRICATED CONTENT/KONTEN PALSU
===
SUMBER: PESAN BERANTAI WHATSAPP & MEDIA SOSIAL FACEBOOK
===
NARASI:
BIAYA tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp. 20,000
– Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp. 50,000
– Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
“Semoga bermanfaat”
🚓💨💨💨💨
===
PENJELASAN: Melalui media sosial Facebook dan pesan berantai Whatsapp, beredar informasi terkait biaya tilang terbaru di Indonesia. Dengan narasi yang cukup panjang, disebutkan sejumlah biaya tilang yang harus dibayarkan oleh para pelanggar lalu lintas. Pasca ditelusuri lebih lanjut, diketahui jika pesan serupa pernah tersebar di tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan tidak benar alias hoaks. Melalui media sosial resmi Instagram @tmcpoldametro meminta masyarakat untuk pintar dan bijak menggunakan media sosial.
Klarifikasi serupa juga dituturkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa. Melansir dari liputan6.com, Royke menyatakan tidak pernah memberikan instruksi seperti halnya yang tengah beredar.
“Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” ujar Royke.
===
REFERENSI: