Bukan perusahaan pencetak uang. PURA GROUP INDONESIA merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, di antaranya adalah pembuatan kertas produksi dan KERTAS UANG. Sementara, uang baru pecahan Rp 75 ribu sendiri dicetak oleh PERURI yang kemudian resmi dikeluarkan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: MISLEADING CONTENT
===
SUMBER: MEDIA SOSIAL FACEBOOK
===
NARASI:
Nama PT.PURA BARUTAMA lagi hangat diperbincangan.
Inilah perusahaan yg mendapat orderan mencetak uang baru.
Bertempat di Kudus, perusahaan milik pengusaha China bernama Jacobus Busono.
Yang sudah punya uang baru coba cek Hologramnya? Apakah tertulis PT.PURA?
Ngomong ngomong kemana PERURI, apakah PERURI sudah kehilangan fungsinya sebagai pencetak uang negara?!
===
PENJELASAN: Melalui media sosial Facebook akun @DheDhewor membagikan tangkapan layar yang di dalamnya terdapat klaim PT Pura Barutama mendapat orderan untuk mencetak uang baru. Coba melakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa PT Pura Barutama bukanlah perusahaan pencetak uang.
Melansir dari puragroup.com, dijelaskan bahwa Pura Group Indonesia merupakan kumpulan perusahaan yang terdiri dari 25 unit produksi. PT Pura sendiri bergerak di bidang PRINTING dan PACKAGING (offset, rotogravure), PAPER MILL (pembuatan kertas produksi, kertas berpengaman, kertas ijazah, kertas uang), BOXINDO (pembuatan segala jenis box), HOLOGRAM, SMART CARD (kartu perdana handphone, kartu isi ulang pulsa, microchip, e-tol, e-card), ENGINEERING (pembuatan dan rekayasa mesin), dan beberapa unit produksi pendukung lainnya.
Dalam kata lain, PT Pura merupakan perusahaan yang menyediakan berbagai macam bahan baku untuk pembuatan KERTAS UANG, bukan pencetak uang. Di samping memasok sebagian kebutuhan kertas uang di Indonesia, produk kertas uang PT Pura juga telah digunakan di beberapa negara lain seperti India, Vietnam, Nepal dan Honduras.
Sementara melansir dari cnbcindonesia.com, Bank Indonesia (BI) pada Senin 17 Agustus 2020 resmi mengeluarkan uang khusus bertema 75 Tahun Kemenangan RI. Uang tersebut dicetak oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 06 tahun 2019, Peruri memiliki tugas utama untuk mencetak uang Republik Indonesia sesuai dengan pesanan dari BI.
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) & (2) No.7 Th.2011 tentang Mata Uang (UU MU), jelas dan tegas disebutkan bahwa Pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia. Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah yang dalam hal ini adalah Peruri.
Merujuk pada semua referensi, klaim uang baru dicetak oleh PT Pura Barutama adalah menyesatkan. Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori misleading content. Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
===
REFERENSI: