[SALAH] Petani dipukuli Polisi yang dibayar oleh PT Sadoka di Sulawesi Selatan

Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).

Kejadian tahun 2014, Bentrokan dengan polisi yang dipicu oleh konflik lahan warga dengan PT Sinar Indonesia Merdeka (Sindoka) bukan PT Sadoka.

= = = = =

KATEGORI: Konten yang Menyesatkan/Misleading Content

= = = = =

SUMBER: Facebook

http://archive.vn/jc00w

= = = = =

NARASI:

“Pak Presiden Bisa jelaskan Kenapa Para Petani Ini Di Pukul Sama Polisi?

Jangan Cuman Di Kasih Gaji Buta

#Jangan Cuman Diliat Doang, Harus di Sebarkan Pesan Ini Jangan Sampai Berhenti Di Beranda Anda, sebar Supaya Masyarkat Yg Lain Juga Tau☹️

#Terima Kasih”

= = = = =

PENJELASAN:

Beredar informasi dari akun Facebook Bucin Area dengan melampirkan foto dari sebuah postingan Facebook berisikan foto dan narasi yang diklaim penyiksaan petani oleh polisi yang dibayar oleh PT Sadoka. Postingan ini sudah disebarkan sekitar 22000 kali.

Berdasarkan hasil penelurusan foto yang digunakan oleh postingan tersebut ternyata adalah foto bentrok antara warga adat Pamona dan polisi yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2014. Kejadian ini diawali dari munculnya konflik warga dengan PT Sindoka (Sinar Indonesia Merdeka) yang merupakan anak perusahaan Sintesa Grup.

Secara kronologis, PT Sindoka medapatkan HGU di Luwu Timur pada tahun 1997 yang sudah berakhir tahun 2017 sehingga warga sekitar mulai menggarap lahan tersebut mulai tahun 1998 karena warga menilai PT Sindoka menelantarkan lahan itu, kemudian perusahaan berusaha untuk mengambil alih lahan tersebut dan menutup akses lahan tersebut. Hal ini memicu kemarahan warga dan akhirnya membakar pos keamanan perusahaan itu dan berbuntut terjadinya kekerasan polisi terhadap warga.

Kasus ini ditindaklanjuti oleh DPRD Luwu Timur dan memanggil PT Sindoka terkait keluhan warga perihal kegiatan PT Sindoka untuk mengosongkan lahan serta mencabut tanaman diatas lahan HGU tersebut. Pihak PT Sindoka melakukan mengosongan lahan sebagai tindakan pencegahan dikarenakan diduga adanya oknum warga luar masuk ke wilayah HGU dan menggunakan lahan itu.

Dapat disimpulkan bahwa kejadian ini terjadi pada tahun 2014 yang diakibatkan oleh pembakaran pos keamanan PT Sindoka oleh warga sehingga terjadinya kekerasan oleh polisi terhadap warga.

Melihat dari penjelasan tersebut, informasi tersebut tidak benar dan termasuk dalam Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

= = = = =

REFERENSI:

http://kpa.or.id/media/baca2/siaran_pers/165/Ilegal__PT_Sinar_Indonesia_Merdeka_–_Sindoka_Luwu_Timur_Bersama_BRIMOB_Terus_Menghancurkan_Garapan_Petani_Di_Tengah_Wabah_Corona_Covid-19/

https://www.mongabay.co.id/2020/04/05/tanpa-hgu-pt-sindoka-mulai-tanam-sawit-di-luwu-timur/