Informasi
tersebut salah. Tunjangan Kinerja Daerah masih mengacu pada Pergub NO. 49 Tahun
2020, yakni TKD dirasionalisasi sebesar 25%. Sementara Insentif Pemungutan
Pajak Daerah juga dirasionalisasi sebesar 25%.
Selengkapnya
terdapat di penjelasan!
KATEGORI:
FALSE CONTEXT
===
SUMBER:
PESAN BERANTAI WHATSAPP
===
NARASI:
Draft pergub yg baru, yg katanya 25% akan dibayarkan di triwulan 2, dihapus, jd
tunjangan hanya 35% saja yang 65% harus diikhlaskan karena untuk kepentingan
warga DKI
===
PENJELASAN:
Beredar melalui pesan beranta Whatsapp perihal akan dilakukannya pemotongan
sebesar 65% pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk para Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sehingga
jumlah TKD yang akan diterima hanya berkisar 35% saja.
Menanggapi
informasi tersebut, Pemprov DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Melansir dari
Instagram resmi Jakarta Lawan Hoaks @Jalahoaks, BKD menjelaskan bahwa tidak ada
draft Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD
para ASN Pemprov DKI sebesar 65%.
Kepala
BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir juga menegaskan bahwa TKD para ASN di
lingkungan Pemprov DKI masih mengacu pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 49
Tahun 2020 tentang rasionalisasi Pengahisalan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Perlu saya garis bawahi juga, TPP/TKD masih
mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur
rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD
terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP/TKD
sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub
dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus,
masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar,”
jelas Chaidir.