[SALAH] Penambahan Peserta SKB CPNS 2020 Kemendes PDTT

Surat edaran palsu. Pihak Kemendes PDTT mengingatkan kepada para peserta seleksi CPNS 2020 di lingkungannya untuk terus berhati-hati terhadap penipuan dengan modus surat palsu.

======

[KATEGORI]: KONTEN PALSU

======

[SUMBER]: PESAN BERANTAI

======

[PENJELASAN]:

Beredar surat edaran yang berisi tentang perubahan dan penambahan peserta seleksi CPNS 2019 yang lolos SKD dan berhak mengikuti SKB instansi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI beredar di sejumlah aplikasi percakapan.

Surat bernomor B/327/M.SM.01.00/2020 berisi bahwa peserta CPNS Kemendes yang telah lolos SKD dapat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

Berdasarkan penelusuran, melalui akun Twitter resminya @CPNSKemendesa menengaskan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu.

“Diinformasikan kepada para sobat desa peserta seleksi CPNS Kemendesa, PDT, dan Transmigrasi Formasi Tahun 2019, agar berhati-hati terhadap penipuan dengan modus surat palsu. Seluruh proses hanya akan diinformasikan melalu website resmi Kementerian dan/ atau website sscn.” tulis akun @CPNSKemendesa.

Saat dikonfirmasi terkait surat edaran ini, Kepala Bagaian Kepegawaian Setjen Kemendes PDTT Aditya Hendra Krisna menegaskan bahwa informasi di dalam surat tersebut tidak benar. Menurut dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait konfirmasi kebenaran surat ini.

“Kami sudah cek dan koordinasikan dengan BKN, dan dapat dipastikan bahwa surat tersebut hoaks. Jadi tidak benar adanya,” jawab Aditya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020) siang.

Pihak Kemendes PDTT juga mengingatkan kepada para peserta seleksi CPNS 2020 di lingkungannya untuk terus berhati-hati terhadap penipuan dengan modus surat palsu.

======

REFERENSI:

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/15/183000465/-hoaks-penambahan-peserta-skb-cpns-2020-di-lingkungan-kemendes-pdtt