BUKAN ditiadakan. Mata pelajaran tersebut tetap ada, namun ada perbaikan pada substansi materi. KMA 183 dan 184 tahun 2019 ini menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
============================================
Akun Bintang Anggara (fb.com/bintang.anggara.3194) mengunggah gambar surat berkop Kementrian Agama Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam perihal Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019 dengan narasi sebagai berikut:
“PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) DAN BAHASA ARAB DITIADAKAN di sekolah madrasah RA, MI, mts, Dan MA
Parah!”
Pada poin ke-3 surat tersebut, tertulis:
“Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA No 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi”
Sumber : https://archive.vn/trmln (Arsip)
============================================
PENJELASAN
Berdasarkan ahsil penelusuran, klaim bahwa Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah ditiadakan dengan adanya KMA 183 dan 184 Tahun 2019 adalah klaim yang salah.
Faktanya, mata pelajaran tersebut tetap ada, namun ada perbaikan pada substansi materi. KMA 183 dan 184 tahun 2019 ini menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan bahwa Madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
“Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terang Umar di Jakarta, Jumat (10/07/2020).
Meski demikian, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.
“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas Umar.
“Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,” tandasnya.
Menurut dia, keputusan ini sudah disosialisaikan sejak lama. Dan surat yang beredar saat ini hanya penegasan dari keputusan yang ditetapkan Kementerian Agama.
“Ini sudah disosialisasikan sejak satu tahun lalu kepada seluruh guru dan pengawas madrasah. Surat di atas hanya penegasan saja. Sebaiknya surat di baca pelan-pelan dari atas, tidak ujuk-ujuk baca nomor 3. Insya Allah paham,” ujar dia.
Keputusan Menteri Agama 183 dan 184 Tahun 2019 yang dimaksud memang sudah diterbitkan sejak tanggal 30 Juli 2019. Sosialisasinya pun sudah dilaksanakan sejak tahun 2019, salah satunya oleh Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Tengah pada bulan Desember 2019.
Keputusan Menteri Agama ini tidak langsung diberlakukan pada tahun terbitnya KMA, yaitu tahun 2019. Sehingga pada tahun pelajaran 2019/2020, penyelenggaraan pendidikan di madrasah masih menggunakan regulasi yang lama yakni KMA Nomor 165 Tahun 2013, dan KMA Nomor 117 Tahun 2014 sebagai dasar dalam mengimplementasikan kurikulumnya.
REFERENSI
https://diy.kemenag.go.id/7168-tahun-pelajaran-20202021-madrasah-gunakan-kurikulum-pai-baru.html
https://www.liputan6.com/news/read/4301970/beredar-surat-kurikulum-pai-2013-tak-diberlakukan-di-madrasah-ini-kata-kemenag
https://sulteng.kemenag.go.id/berita/detail/sosialisasi-kma-nomor-183-dan-184-tahun-2019
https://mtsn3demak.sch.id/read/17/prestasi-guru
https://bit.ly/KMA183Th2019 , https://bit.ly/KMA184Th2019 (Arsip file KMA 183 dan KMA 184 Tahun 2019)