Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut. Diketahui bahwa kebijakan itu merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
=====
Kategori: Misleading Content/Konten yang Menyesatkan
=====
Sumber: Whatsapp
=====
Narasi:
“Ganjar Pranowo Bolehkan Warga Jawa Tengah Salat Idul Fitri,
👉Ini 5 Syarat yang Harus Dipenuhi** 👈
Berita Daerah | 16 Mei 2020 |
Ganjar Pranowo bolehkan-warga-jawa-tengah-salat-idul-fitri-ini-5-syarat-yang-harus-dipenuhi
Gubernur Jawa Tengah (Sumber: KOMPAS.COM)
SEMARANG, KOMPAS TV – Gubernur Jawa Tengah, memperbolehkan warga Jawa Tengah melaksanakan Salat Idul Fitri atau Ied berjamaah di masjid / lapangan pada Ahad (24/5/2020) nanti.
Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga ketika menunaikan salat sunat tersebut. Syarat tersebut sesuai protokol kesehatan.
👉Pertama, jamaah harus menggunakan masker.
👉Kedua, pengaturan saf pertama, kedua dst. dalam shalat minimal 1 meter. 👉Ketiga, penyelenggara wajib menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan beserta sabun.
👉Keempat, dilakukan pengecekan suhu badan. 👉👉Kelima/ Terakhir, Khotib dan imam salat mempersingkat khotbah dan bacaan salat.
Syarat tersebut diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Tengah tertanggal 16 Mei 2020, yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Tengah, atas nama Gubernur Jawa Tengah.
Dalam SE Nomor 451/7809/012/2020 itu dijelaskan, relaksasi aturan PSBB tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan dan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Semarang, 16 Mei 2020”
=====
Penjelasan:
Beredar pesan berantai melalui Whatsapp yang berisikan informasi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri asal memenuhi sejumlah persyaratan. Dalam pesan berantai tersebut disebutkan kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 451/7809/012/2020 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jateng.
Melalui hasil penelusuran diketahui bahwa klaim narasi tersebut tidak benar. Sekretaris Daerah Sekda Jateng, Heru Setiadhie menyatakan bahwa informasi dalam pesan berantai tersebut hoaks.
Ia menambahkan, dirinya tidak pernah menandatangani surat seperti itu. “Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu,” kata Heru yang dilansir dari kompas.com.
Adapun, Gubernur Ganjar menegaskan bahwa Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing warga provinsi itu guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. “Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama, terus kemudian dari organisasi besar keagamaan,” katanya yang dilansir dari republika.co.id.
Ia menyebutkan, MUI Jawa Tengah bahkan telah mengeluarkan tuntunan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah. “Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing, menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga salat Idul Fitri di rumah,” ujarnya.
Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa Surat Edaran Nomor 451/7809/012/2020 bukan berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, melainkan dari Pemprov Jawa Timur (Jatim). Adapun, yang menandatangani surat tersebut merupakan Sekda Jatim, Heru Tjahjono.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim dalam pesan berantai tersebut bukan dikeluarkan oleh Gubernur Jateng ataupun Pemprov Jateng, melainkan Pemprov Jatim. Oleh sebab itu, konten pesan berantai tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1187434414922425/
https://republika.co.id/berita/qahb3d366/ganjar-tegaskan-sholat-idul-fitri-di-rumah