Foto yang asli adalah “Apel Akbar Banser se Kabupaten Lamongan, Tuban dan Bojonegoro, dan deklarasi Gerakan Rabu Putih” pada Rabu, 10 April 2019. FPI sendiri melalui Sekretaris Umum, Munarman dan Pengacaranya, Sugito Atma Prawiro menyatakan FPI tetap ada meski tidak terdaftar di Kemendagri.
=====
KATEGORI: False Context
=====
SUMBER: Media Sosial Facebook
=====
NARASI:
“Horeee…😀😀 FPI membubarkan diri, ingin bergabung menjadi warga NU. Alhamdulillah🥰🥰,” tulis akun Facebook Gie Harsono atau @gie.harsono.3 bersamaan foto banyak orang yang mengenakan seragam Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser), Minggu (10/5).
=====
PENJELASAN:
Akun Facebook Gie Harsono atau @gie.harsono.3 mengunggah foto banyak orang yang mengenakan seragam Banser dengan posisi beberapa orang di atas panggung yang nampak dari belakang dan banyak orang berada di bawah panggung yang nampak dari depan.
Dalam unggahan foto tersebut, akun Facebook Gie Harsono menambahkan narasi, “Horeee…😀😀 FPI membubarkan diri, ingin bergabung menjadi warga NU. Alhamdulillah🥰🥰,” tulis akun Facebook Gie Harsono, Minggu (10/5).
Setelah melakukan penelusuran melalui mesin pencari, diketahui unggahan foto dan narasi yang dibuat akun Facebook Gie Harsono adalah salah atau keliru.
Diketahui foto yang diunggah akun Facebook Gie Harsono adalah foto “Apel Akbar Banser se Kabupaten Lamongan, Tuban dan Bojonegoro, dan deklarasi Gerakan Rabu Putih” pada masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, tepatnya Rabu, 10 April yang dihadiri oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres), Ma’ruf Amin dan Ketua Umum GP Ansor, Gus Yaqut Cholil Qoumas.
Foto itu dapat dilihat pada artikel yang ditayangkan oleh realitarakyat.com dan breakingnews.co.id dengan tajuk “KH Ma,ruf Amin Berharap Kedepan Ada Kader Ansor Yang Jadi Presiden RI” dan “Di Hadapan Ribuan Kader Banser Kiai Ma’ruf Bernostalgia saat Pimpin Ansor Koja.”
Sementara klaim narasi akun Facebook Gie Harsono yang mengatakan Front Pembela Islam (FPI) membubarkan diri dan ingin bergabung menjadi warga Nahdlatul Ulama (NU) juga tidak benar. Dari pemberitaan beberapa media daring pihak FPI mengatakan organisasinya tetap ada, hanya saja tidak mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Juru bicara sekaligus Sekretaris Umum FPI, Munarman menilai pihaknya tak perlu lagi mengurus pendaftaran SKT. Ia mengklaim FPI tetap legal.
Munarman berdalih, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 sebenarnya tak memaksakan ormas untuk mendaftarkan diri kepada Kemendagri. Pendaftaran ormas ke Kemendagri, kata dia, bersifat fakultatif.
“Jadi pendaftaran itu sifatnya sukarela, boleh mendaftar, boleh tidak,” kata Munarman, Selasa (31/12/2019).
Di sisi yang sama, Pengacara FPI, Sugito Atma Prawiro juga mengatakan bahwa SKT yang diajukan oleh organisasi masyarakat bersifat tidak wajib. Dengan demikian menurutnya tidak masalah apabila FPI berkegiatan tanpa memiliki SKT.
“Kalau terkait SKT berdasarkan keputusan MK itu kan bersifat sukarela jadi tidak akan mengganggu kebebasan berserikat berkumpul menyampaikan pendapat dari teman-teman FPI selama kita melakukan kegiatan yang tidak bertentangan hukum,” kata Sugito, Senin (23/12/2019).
Berdasar tujuh kategori Misinformasi dan Disinformasi yang dibuat oleh First Draft, unggahan foto dan narasi akun Facebook Gie Harsono dapat disebut sebagai False Context atau Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.
=====
REFERENSI: