Pihak OJK sudah memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya bahwa pengajuan kelonggaran pinjaman diajukan langsung ke bank atau perusahaan pembiayaan atau leasing, bukan ke OJK.
=====
Kategori: Fabricated Content/Konten Palsu
=====
Sumber: Facebook
=====
Narasi:
“Untuk sekedar info, Bagi anda yg punya ansuran/cicilan namun belum dapat kelonggaran dari leasing/pembiayaan silahkan buat pengajuan ke kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan proses secara online, mengingat pengajuan sangat padat silahkan buat pengajuan sebelum tgl 10 mei 2020, dan Untuk pengajuan silahkan hub (0293-316-825 / 082192769825 ) Insya allah anda akan dapat kelonggaran pembayaran ansuran/cicilan , sy harap dengan bantu share bisa menbantu saudara2 mengingat wabah corona blm stabil, terimah kasih.”
=====
Penjelasan:
Beredar postingan dari akun Masker Grosir Masker ke sejumlah grup Facebook menyatakan bahwa untuk kelonggaran angsuran atau cicilan pinjaman bisa mengajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam konten postingan tersebut tertera juga nomor telepon yang diklaim sebagai nomor kontak untuk pengajuan kelonggaran tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Pihak OJK sudah memberikan bantahannya dalam akun-akun media sosialnya. Berikut kutipan klarifikasi dari pihak OJK dalam akun media sosialnya:
Di Instagram (@ojkindonesia) dan Facebook (Otoritas Jasa Keuangan):
[…] Sobat OJK, waspada terhadap modus penipuan yang menawarkan pengurusan kelonggaran pinjaman dengan mengatasnamakan OJK atau pihak lain.
Ingat, pengajuan kelonggaran pinjaman diajukan langsung ke Bank atau Perusahaan Pembiayaan/Leasing tempat kamu meminjam.
Cek kevalidan informasi OJK yang kamu terima melalui website OJK, media sosial resmi OJK, atau telepon Kontak OJK 157 dan instagram @kontak157.
Selalu cek ricek informasi yang kamu terima ya. 😊
#OJK
#OJKIndonesia
#Keuangan
#Penipuan
#HOAX […]
Di twitter (@ojkindonesia):
[…] Sobat OJK, waspada terhadap modus penipuan yang menawarkan pengurusan kelonggaran pinjaman dengan mengatasnamakan OJK atau pihak lain.
Ingat, pengajuan kelonggaran pinjaman diajukan langsung ke Bank atau Perusahaan Pembiayaan/Leasing tempat kamu meminjam. […]
Lalu, bila melihat tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) OJK maka diketahui bahwa lembaga tersebut tidak menjalankan fungsi operasional terkait urusan pinjaman. Dilansir dari ojk.go.id, lembaga tersebut mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Adapun, tugasnya ialah pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Dari Tupoksi tersebut jelas bahwa OJK merupakan lembaga yang fokusnya ialah pada pengaturan dan pengawasan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten informasi yang tersebar itu tidak benar. Konten tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1174038132928720/
https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi.aspx