Hasil Periksa Fakta Helmi Fadillah Dwi Putra (Anggota Komisariat MAFINDO IISIP)
Koordinator Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafii mengatakan jika beredarnya poster tersebut tidak benar dan mengada-ngada; selain itu Pilkada di Sumenep ditunda sampai 9 Desember 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
==
KATEGORI: Misleading Content
==
SUMBER: FACEBOOK
==
NARASI:
“Rakyat Sumenep Menentukan”
==
PENJELASAN:
Di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19, beredar postingan flyer di akun Facebook Abdul Wahhab. Isinya terkait sukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep yang berisikan foto empat pasang bakal calon bupati.
Setelah dilakukan penelusuran dengan mesin pencari, ditemukan pemberitaan dari Tribun Madura berjudul “Poster Digital Pilkada Sumenep 2020 Tersebar di WhatsApp, KPU Sumenep Beri Konfirmasi: Hoaks.”
Dalam narasinya Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil mengklarifikasi, pilkada ditunda dan tidak mengeluarkan poster atau gambar apapun. Dikonfirmasi juga dari bakal calon bupati Sumenep, Fattah Jasin juga mengakui jika poster digital itu juga tidak benar.
Diketahui dari artikel bertajuk “Imbas Corona, KPU Kabupaten Sumenep Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada Sumenep 2020,” KPU Kabupaten Sumenep menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penundaan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep ini sesuai dengan hasil rapat pleno pada tanggal 23 Maret 2020.
Hasil dari rapat pleno tersebut katanya, mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 114 tertanggal 23 Maret 2020 setelah menindaklanjuti SE KPU RI dengan Nomor Surat 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Ibu Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi mengatakan pengawasan terkait hoaks pilkada utamanya dilakukan dalam tahapan kampanye, baik kampanye yang bersifat rapat umum maupun kampanye di media sosial. Dalam strategi ini, Bawaslu Kabupaten maupun Kota mengawasi media sosial dan membuka diri terhadap informasi maupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Kalau patroli itu, kami sifatnya proaktif untuk mencari dan itu nanti jadi temuan. Sementara untuk laporan, itu berangkat dari partisipasi masyarakat” kata Zaki Hilmi.
Jadi hasil temuan selebaran Pilkada Sumenep yang ada di media sosial, merupakan tidak benar dan pilkada serentak pun ditunda selama pandemi Corona. Bawaslu Pilkada Sumenep juga tidak mengeluarkan selebaran apapun terkait Pilkada.
Informasi tersebut dinyatakan sebagai Misleading Content atau Konten yang menyesatkan.
==
REFERENSI: