TKA China yang masuk Indonesia wajib memenuhi beberapa persyaratan. Mereka mesti mengurus izin tinggal terbatas atau tetap dengan memiliki paspor dan visa yang diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA. Kemudian mereka yang ingin menjadi WNI pun harus memenuhi Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewerganegaraan Republik Indonesia dan Permenkumham Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Persyaratan untuk Menjadi WNI.
=====
KATEGORI: Misleading Content
=====
SUMBER: Media Sosial Facebook
=====
NARASI:
“Modus licik Pemerintahan Jokowi memasukan TKA Cina tanpa Paspot & Visa supaya Langsung jadi WNI ironisnya Aparat ikut bekerja sama,” tulis akun Facebook Putri Siliwangi atau @putri.siliwangi.3110, Jumat (17/4).
=====
PENJELASAN:
Akun Facebook Putri Siliwangi atau @putri.siliwangi.3110 membuat postingan dalam bentuk tulisan. Isinya menyatakan bahwa Pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai modus yang membuat Tenaga Kerja Asing (TKA) China menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Berikut narasi lengkapnya:
“Modus licik Pemerintahan Jokowi memasukan TKA Cina tanpa Paspot & Visa supaya Langsung jadi WNI ironisnya Aparat ikut bekerja sama,” tulis akun Facebook Putri Siliwangi atau @putri.siliwangi.3110, Jumat (17/4).
Setelah ditelusuri melalui mesin pencari, diketahui postingan akun @putri.siliwangi.3110 adalah salah atau keliru.
Diketahui ada syarat untuk TKA yang berasal dari maupun bukan China Ketika bekerja di Indonesia. Adapun syaratnya ialah diatur dalam beberapa peraturan yakni, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Sementara, terkait TKA yang ingin menjadi WNI juga mesti memenuhi beberapa persyaratan. Sedikitnya diketahui ada dua (2) peraturan yang mengatur hal ini, yaitu, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewerganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Persyaratan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
Terkait TKA China yang masuk ke Indonesia pun diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing. Dapat dikatakan setiap TKA wajib mematuhi peraturan tersebut, termasuk memiliki paspor dan visa untuk mengurus izin tinggal terbatas maupun tetap.
=====
REFERENSI:
1. https://archive.fo/W1QYP#selection-785.0-785.130
2.https://web.facebook.com/story.php?story_fbid=230903488317407&id=100041932722284&_rdc=1&_rdr
3.https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt557fb3beea80c/syarat-tenaga-kerja-asing-bisa-bekerja-di-indonesia
4.https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/19/01/26/plx5p1428-menaker-ingatkan-syarat-tenaga-kerja-asing-di-indonesia
5.https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52690eee8c74f/syarat-dan-tata-cara-memperoleh-kewarganegaraan-indonesia/
6.https://www.merdeka.com/pendidikan/8-syarat-yang-wajib-dipenuhi-kalau-mau-jadi-warga-indonesia.html
7.https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4cca43416d462/prosedur-kitas-dan-kitap/
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1165899377075929/