Hasil Periksa Fakta Riski Maulana (Anggota Komisariat MAFINDO BSI)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menegaskan, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat imbauan terkait perusahaan yang diwajibkan melengakapi APD untuk para pekerjanya. Ia pun mengaku sudah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
======
KATEGORI: KONTEN PALSU
======
SUMBER: MEDIA SOSIAL DAN MEDIA DARING
======
NARASI:
“PEMERINTAH KOTA BATAM
DINAS KESEHATAN KOTA BATAM
IL Raja Haji No.7- Sekupang. Telp. (0778) 322060, 323506, Fax. (0778) 3218S Email : dinkes@batam.go.id Website : www.batam.go.id
SURAT HIMBAUAN
Menindak lanjuti Himbauan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Melalui kewenangan Gubernur/Wal Kota/Bupati, Kita meminta Perusahaan-Perusahaan melakukan upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Wabah Covid-19 di lingkungan kerja, Diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan dan Perundang-undangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Maka Kami dari Dinas Kesehatan Kota Batam memberikan Surat Himbauan kepada Perusahaan-Perusahaan untuk melengkapi Fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) Untuk Pencegahan Wabah Covid-19. Dan dapat melakukan Pembelian Ke beberapa Penangung lawab / Pengurus, Dibawah ini:
Daftar Nama Penanggung Jawab/ Pengurus
1 HENDRA, S.Farm, Apt
085283529617 TLP/WA
Jam Pelayanan Rabu Tgl. 8- Jum’at Tel. 10 April 2020
Pukul : 08.00 – 17.00 WIB
2 SYAFITRI, S.Farm
085271148821 TLP/WA
Jam Pelayanan Rabu Tgl. 8- Jum’at Tel. 10 April 2020
Pukul : 08.00 – 17.00 WIB
Persyaratan Pembelian :
-Harap dibuatkan Format Pembelian/ Purchase Order ( PO ) dan dapat dikirim melalui Whatsapp (WA) Ke Penanggung jawab/Pengurus diatas.
-Pembayaran Delivery Order ( DO ) Harap dikonfirmasi Ke Penanggung lawab/Pengurus diatas.
-Pembelan Terbatas
-Harap melaporkan Pembellan, Sebagai bahan laporan Kami Ke Kementerian Ketenagakerjaan RI Ke Email : didikusmardaji.kdinkeskotabatam@gmail.com
Catatan Lainnya :
– Dibagikan ke karyawan / tenaga kerja
-Harap digunakan dengan sebaik-baiknya
– Membagikan ke masyarakat secara gratis sebagai bentuk Corporate Sosial Responsibility (CSR) Dermikianlah Surat Himbauan ini Kami buat untuk dapat di patuhi dan dilaksanakan, Mari kita menghentikan penyebaran Wabah Covid-19 ini bersama sama,
Dermikianlah Surat Himbauan ini Kami buat untuk dapat di patuhi dan dilaksanakan, Mari kita menghentikan penyebaran Wabah Covid-19 ini bersama sama, Terima kasih
KEPALA DINAS KESEHATAN
KOTA BATAM
Feibina Tingkat II Ne 19660731199703 1 007
Tembusan :
1 Kementerian Ketenagakerjaan RI
2 Kementerian Kesehatan RI
3 Gubernur/Wali Kota/Bupati
4 Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau”
======
PENJELASAN:
Beredar surat yang megatasnamakan Kadinkes Kota Batam melalui media sosial dan media daring. Isi narasi dalam surat tersebut mengenai imbauan kepada perusahaan yang diminta untuk melengkapi APD bagi karyawannya dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Selain itu juga diimbau untuk membagikan ke masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Melalui hasil penelusuran, surat yang beredar dengan mengatasnamankan Kadinkes Kota Batam adalah palsu dan tidak benar. Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menegaskan, surat tersebut palsu, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat imbauan yang mewajibkan bagi perusahaan untuk membeli APBD bagi para pekerjanya dan juga untuk dibagikan kepada masyarakat secara gratis.
Didi juga menambahkan, pihaknya sudah melaporkan atas dugaan penipuan surat imbauan palsu itu ke pihak kepolisian dan berharap semoga masyarakat tidak ada yang tertipu.
Atas beredarnya surat yang mengatasnamankan Kadinkes Kota Batama meminta perusahaan untuk menyediakan APD bagi para karyawan dan dibagkan ke masyarakat secara gratis adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori Kontan Palsu.
======
REFERENSI: