[SALAH] Struk Tol Bisa Digunakan Untuk Klaim Asuransi dan Fasilitas Derek Gratis

Beberapa akun facebook membagikan postingan yang menyebut bahwa struk jalan tol dapat digunakan untuk mendapatkan fasiitas derek gratis di jalan tol dan juga untuk mengklaim asuransi senilai 10 juta rupiah. FAKTANYA, PT Jasa Marga melalui Corporate Communication Department Head Irra Susiyanti, mengatakan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

======

[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN

======

======

[NARASI]:

Simpan Struk Tol Anda

Saya hanya ingin memberi info yg mungkin Bapak2 & Ibu2 ada yg blm tahu tentang hal kecil yg sering kita sepelekan. Mulai skrg dan seterusnya kalo msuk dan lewat jalan tol jangan sepelekan STRUK atau KARCIS TOL atau dibuang krna kalo terjadi sesuatu di jalan tol kalo kita pegang struk tol, kita berhak mendapat asuransi atau ongkos biaya derek dgn gratis.

Itu terjadi ketika saya kemarin membantu teman saya kecelakaan di jalan tol hal sepele seperti karcis tol yang sdh terbuang ternyata kita tdk mendapat asuransi penuh di jalan tol oleh pihak jasa marga memang mgkn sengaja menutupi tentang asuransi yg terdapat di dalam struk tol tsb.

Di dalam UU jasa marga, “Pengguna tol berhak mendapat asuransi senilai 10 juta rupiah (kalo kita menyimpan struk tol dan terkena kecelakaan di jalan tol).”

Maka mulai sekarang lebih baik kita simpan karcis tol yg berguna untuk keamanan kita selama di jalan tol.

Semoga bermanfaat

======

[PENJELASAN]:

Beberapa akun media sosial facebook memposting sebuah informasi yang mengklaim bahwa menyimpan struk tol dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas derek gratis dan juga dapat mengklaim asuransi senilai 10 juta rupiah dari PT Jasa Marga (Persero).

Setelah ditelusuri, PT Jasa Marga melalui Corporate Communication Department Head Irra Susiyanti, memberikan pernyataan tertulis guna meluruskan kabar tidak benar alias hoaks yang beredar.

Pada pernyataan tertulisnya disebutkan, biaya yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol. Pengguna jalan tidak dibebankan untuk tambahan biaya premi asuransi.

Karena alasan itu, Jasa Marga mempertegas lagi bahwa tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol hanya dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol.

Faktanya semua pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk mendapatkan derek gratis dengan akses pintu keluar terdekat jika pengemudi mengalami masalah dengan kendaraannya.

Jika pengguna jalan tol memiliki kebutuhan untuk diantar berdasarkan preferensi pengguna jalan, Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang info biayanya dapat dilihat di dalam setiap mobil derek yang beroperasi.

Pembayaran dilakukan dengan dilengkapi kuitansi. Fungsi struk bukti transaksi tol sendiri adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol. Dari penelusuran informasi tadi, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat mengetahui bukti ruas jalan tol yang dilewati pengguna jalan tol beserta waktunya dengan melihat struk bukti transaksi tol tadi.

Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol di ruas yang Jasa Marga operasikan, segera hubungi call center PT Jasa Marga (Persero) di 14080 langsung pada saat kejadian berlangsung.

======

REFERENSI:

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/12/18302041/hoaks-struk-tol-untuk-klaim-asuransi-dan-derek-gratis

https://bisnis.tempo.co/read/1306835/longsor-tutup-gorong-gorong-ancam-jalan-tol-purbaleunyi

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4579271/awas-kabar-hoax-struk-tol-dipakai-klaim-asuransi