[SALAH] Surat Perintah BNPB Terkait Normalisasi Sungai di Sulawesi Tenggara

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diterpa isu kurang sedap melalui beredarnya sebuah surat yang mengatasnamakan mereka. Surat tersebut berisi narasi perihal normalisasi sungai Wanggu Konawe Selatan dan Hulu Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Surat tersebut dibuat seolah-olah BNPB menugaskan PT. RIBROS RAYA MUDA dengan nilai kontrak mencapai Rp 34 miliar. Guna mengatasi adanya informasi yang tidak sesuai dengan fakta, dengan tegas BNPB menyatakan bahwa surat tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

Selengkapnya terdapat di penjelasan!

KATEGORI: FABRICATED CONTENT

===

SUMBER: KERTAS SURAT

===

NARASI:

SURAT PERINTAH MULAI KERJA

Nomor: 02/SPMK/BNPB/1/2020

PEKERJAAN

NORMALISASI SUNGAI

WANGGU KONAWE SELATAN DAN HULU KENDARI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Yang Bertanda Tangan Dibawah ini

Nama: Agus Sulistiyono, SE

Nip: 199004 18 200212 2 006

Jabatan: Kepala Subdit Rektorat Pengelolaan Dana Tanggap Darurat

Alamat Kantor: Gedung Graha Bnpb Jalan Pramuka Kav. 38 Jakarta Timur

Selanjutnya Disebut Pejabat Pembuat Komitmen

Berdasarkan Surat Perjanjian

Nomor: 602.21/18.111-SP/BNPB

Bersama ini Memerintahkan Kepada

Perusahaan: PT RIBROS RAYA MUDA

Npwp: 01.732.252.0-812.000

Alamat Perusahaan: Jalan Budi Utomo No 48 Bau-Bau

Dalam Hal Ini Diwakili Oleh: H.M.K RITONGA

Selaku Direktur: PT. RIBROS RAYA MUDA

Selanjutnya disebut sebagai: PENYEDIA JASA

Untuk segera memulai pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

1. Harga Final: 34.800.000.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah

2. Lingkup Pekerjaan: sesuai dengan tercantum dalam rencana anggaran biaya (rencana Gambar)

 3. Lokasi: sungai wanggu kabupaten konawe selatan provinsi sulawesi tenggara

4. Tanggal Mulai Kerja: 28 Januari 2020

5. Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak

6. Waktu Penyelesaian: 120 (Seratus dua puluh Hari) Hari kalender dan pekerjaan harus selesai 28 Mei 2020

===

PENJELASAN: Sebuah surat mengatasnamakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) beredar di kalangan masyarakat. Menurut surat yang beredar, disebutkan bahwa BNPB memberikan perintah kepada sebuah perusahaan untuk menggarap normalisasi Sungai Wangu Konawe Selatan dan hulu Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Surat tersebut dibuat seolah telah ditandatangani oleh Kepala Subdit Rektorat Pengelolaan Dana Tanggap Darurat BNPB, Agus Sulistiyono. Dalam surat juga dilengkapi dengan kop surat dan logo BNPB tepat di bagian atas. Dalam surat dijelaskan bahwa BNPB memerintahkan normalisasi sunghai dan hulu dimulai pada 28 Januari 2020 yang ditargetkan selesai pada akhir Mei 2020 dengan nilai kontrak terhadap penyedia jasa sebesar Rp 34 miliar.

Menanggapi surat tersebut, pihak terkait pun akhirnya angkat bicara. Melansir dari kompas.com BNPB melalui Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencian BNPB Agus Wibowo menegaskan bahwa BNPB Pusat tidak pernah mmengeluarkan surat tersebut.

“Tidak benar atau palsu,” jelas Agus.

Penjelasan serupa juga muncul dari media sosial Twitter resmi milik BNPB @BNPB_Indonesia yang menegaskan bahwa surat tersebut adalah hoaks dan terindikasi penipuan. Dari penjelasannya, dijelaskan bahwa BNPB tidak pernah membuat sepertihalnya yang beredar tersebut. Dan menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terdapat informasi yang beredar. Serta menginstruksikan agar mencari informasi melalui Website dan media sosial resmi BNPB.

===

REFERENSI:

https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/13/183000365/-hoaks-surat-perintah-bnpb-terkait-normalisasi-sungai-sulawesi-tenggara?page=all
https://indopolitika.com/bnpb-diguncang-isu-hoaks-soal-normalisasi-dua-sungai-senilai-rp-34-miliar/