[SALAH] Judul berita Tempo “MUI minta agar jangan bermain terompet dan mercon saat tahun baru, cukup teriak ‘TOOT’ dan ‘DOR’ dengan keras…”

Gambar suntingan. Tempo.co tidak pernah memuat berita dengan judul “MUI minta agar jangan bermain terompet dan mercon saat tahun baru, cukup teriak ‘TOOT’ dan ‘DOR’ dengan keras…”. MUI pusat juga tidak pernah mengeluarkan larangan untuk memainkan terompet dan mercon saat malam pergantian tahun, khususnya pada 2019.
.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten yang Dimanipulasi
=============================================

Akun Fathi Anshory (fb.com/UchuuSenkanPalapa) mengunggah sebuah gambar yang seolah tangkapan layar artikel berita yang dimuat disitus tempo.co dengan judul “MUI minta agar jangan bermain terompet dan mercon saat tahun baru, cukup teriak ‘TOOT’ dan ‘DOR’ dengan keras…”

Gambar itu dilengkapi dengan foto Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Zainut Tauhid, yang sedang diwawancara oleh wartawan. Sebenarnya akun tersebut mengunggah gambar itu pada 1 Januari 2019. Namun, unggahan itu ramai dikomentari dan dibagikan kembali sejak 1 Januari 2020.

Sumber : https://perma.cc/3ZE3-KES7 (Arsip) – Sudah dibagikan 1.522 kali saat tangkapan layar diambil.

=============================================

PENJELASAN

Tim CekFakta Tempo menelusuri gambar tangkapan layar unggahan akun Fathi Anshory tersebut dengan reverse image tools dari Yandex dan TinEye. Selain itu, dimasukkan kata kunci “MUI terompet dan mercon” di kolom pencarian Tempo.co.

Hasilnya, Tempo.co tidak pernah memuat berita dengan judul “MUI minta agar jangan bermain terompet dan mercon saat tahun baru, cukup teriak ‘TOOT’ dan ‘DOR’ dengan keras” sebagaimana yang diunggah oleh akun Fathi Anshory.

Berdasarkan penelusuran Tempo, hanya ada dua berita di Tempo.co yang memuat foto Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid tersebut sebelum tanggal 1 Januari 2019. Pertama, berita berjudul “MUI Masih Perlu Kaji Usulan Fatwa Larangan Pergi ke Israel” pada 16 Juni 2018. Kedua, berita berjudul “Soal Hukum Muslim Ucapkan Selamat Natal, Begini Kata MUI” pada 25 Desember 2018.

Format judul berita dalam gambar tangkapan layar yang diunggah akun Fathi Anshory juga bukan format yang dipakai oleh Tempo.co. Dalam judul, Tempo.co selalu memakai huruf kapital untuk huruf pertama sebuah kata, kecuali kata preposisi (misalnya di, ke, pada, dan sebagainya) dan kata konjungsi (misalnya dan, atau, ketika, dan sebagainya).

Lalu, apakah MUI pusat pernah melarang terompet dan mercon saat tahun baru 2019? Untuk mengecek klaim ini, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan di media arus utama dengan memasukkan kata kunci “MUI larang terompet dan mercon tahun baru 2019” ke mesin pencarian Google.

Hasilnya, dalam pemberitaan yang dimuat pada akhir Desember 2018, ada imbauan untuk memainkan terompet dan mercon saat malam tahun baru. Tapi larangan itu bukan berasal dari MUI pusat, melainkan MUI daerah dan beberapa kepala daerah.

Dikutip dari situs Inilah.com, MUI Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran yang melarang umat Islam ikut merayakan Natal dan malam pergantian tahun dengan meniup terompet, memakai topi sanbeneto, berpakaian ala Sinterklas, membakar kembang api atau petasan, membunyikan lonceng, dan sebagainya. Surat itu dibuat pada 10 Desember 2018.

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 003.2/30781 tertanggal 27 Desember 2018 yang salah satu poinnya berbunyi: “Agar di malam pergantian Tahun Baru 1 Januari 2019 tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat, bertentangan dengan Syariat Islam, Adat Istiadat dan Budaya Aceh”.

Pemerintah Provinsi Riau mengimbau hal serupa. Dalam surat edaran bernomor 210/SE/2018 tertanggal 28 Desember 2018 itu, Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim meminta aparatur sipil negara (ASN), perguruan tinggi, paguyuban, serta masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api dan petasan serta meniup terompet.

Menanggapi larangan dari Pemprov Aceh itu, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyatakan bahwa larangan tersebut tidak melanggar apapun. “Boleh saja ya pemerintah setempat mengimbau masyarakatnya untuk tidak berhura-hura di akhir tahun dan di awal tahun baru. Ya, kita sambut imbauannya itu. Apalagi di tengah-tengah kondisi ekonomi masyarakat yang juga kurang bagus sebaiknya kita berhemat tidak berfoya-foya,” kata Anwar.

REFERENSI
https://cekfakta.tempo.co/fakta/541/fakta-atau-hoaks-benarkah-tempo-memuat-berita-mui-yang-larang-terompet-dan-mercon-saat-tahun-baru
https://nasional.tempo.co/read/1098555/mui-masih-perlu-kaji-usulan-fatwa-larangan-pergi-ke-israel
https://nasional.tempo.co/read/1158790/soal-hukum-muslim-ucapkan-selamat-natal-begini-kata-mui/full&view=ok
https://m.inilah.com/news/detail/2498104/fatwa-mui-larangan-merayakan-natal-tahun-baru
https://humas.acehprov.go.id/pemerintah-aceh-himbau-masyarakat-tidak-hura-hura-di-malam-tahun-baru/
https://mediacenter.riau.go.id/index.php?/read/45779/surat-edaran-gubri-tetang-larangan-saat-perga.html

About Adi Syafitrah 1653 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo