[SALAH] “Menhan: Wajib Militer Ampuh Menangkal Bangkitnya PKI”

Artikel suntingan. Pembuat artikel mengambil artikel dari media arus utama lalu disunting dengan menambahkan pernyataan yang tidak berdasar. Versi artikel asli tidak ditemukan pernyataan Menhan Prabowo Subianto yang menyebut klaim tersebut.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI

=============================================
Kategori : Konten yang Dimanipulasi
=============================================

Beredar artikel berjudul “Menhan: Wajib Militer Ampuh Menangkal Bangkitnya PKI” yang berasal dari situs tribunind[dot]blogspot.com.

Artikel itu menyebut laman Detik.com sebagai sumbernya. Berikut ini isi lengkap artikel tersebut:
Wacana wajib militer untuk mahasiswa dan pelajar dinilai bisa menangkal bangkitnya PKI ditanah air, wajib milter meningkatkan kecintaan Tanah Air ujar Menhan Prabowo Subianto.
“Wajib militer dalam konteks bela negara ini untuk membangun daya tangkal warga negara atas ancaman negara termasuk radikalisme, juga meningkatkan nasionalisme dan cinta tanah air,” kata Menhan Prabowo Subiantokepada Detik.com, Jakarta, Kamis, 14 November 2019.
Menurut Menhan,saat ini pemerintah kesulitan menghalau radikalisme. Pemerintah belum mengantongi cara ampuh.
Menhan berharap program wajib militer jadi jawaban pemerintah melawan radikalisme. “Ini memang penting dilakukan agar nasionalisme dan daya tangkal atas ancaman negara menjadi kuat pada generasi muda,” ujar Menhan Prabowo Subianto.
Di sisi itu, Prabowo menilai Indonesia sedikit terlambat menjalankan program bela negara. Negara-negara lain, kata Prabowo, menerapkan program tersebut sejak lama dengan sangat ketat.
“Soal positf atau negatif tergantung dari bentuk bela negaranya,” ujar Prabowo.
Prabowo menyarankan DPR membangun pola yang baik menyisipkan wajib militer kepada mahasiswa atau pelajar. Jangan sampai wajib militer memperpanjang masa pendidikan.
“Secara teknis bisa dilakukan melalui ekstra kurikuler pramuka yang wajib seperti yang sudah di lakukan di jenjang SMA, untuk mahasiswa juga bisa diatur, yang paling penting justru disiapkan peratutan perundangannya sehingga dasar pelaksanaannya jelas, da.Selanjutnya…”

Sumber : http://archive.is/AFDme (Arsip)

=============================================

PENJELASAN

Untuk memeriksa klaim bahwa Menhan Prabowo menyebut wajib militer ampuh untuk menangkal bangkitnya PKI, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan di media arus utama dengan mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan berita yang berisi pernyataan Prabowo terkait hal tersebut.

Kemudian, Tempo menelusuri pemberitaan di laman Detik.com yang disebut oleh blog Tribun Ind sebagai sumber artikelnya. Namun, tidak ditemukan pula berita dengan judul atau pun isi seperti yang tertulis dalam artikel di blog Tribun Ind.

Tempo pun memasukkan kalimat dalam kutipan pada paragraf kedua artikel di blog Tribun Ind dalam mesin pencarian Google. Melalui cara itu, ditemukan berita dengan judul “Wajib Militer Ampuh Menangkal Radikalisme” yang dimuat pada 14 November 2019 pukul 10.59 oleh situs Medcom.id.

Berdasarkan pemeriksaan HTML, artikel di blog Tribun Ind itu dimuat setelah berita di Medcom.id, yakni pada 14 November 2019 pukul 14.21. Namun, paragraf pertama berita di Medcom.id telah diubah oleh blog Tribun Ind.

Dalam paragraf pertama berita Medcom.id tertulis: “Wacana wajib militer untuk mahasiswa dan pelajar dinilai bisa menangkal penyebaran paham radikal. Wajib milter meningkatkan kecintaan Tanah Air.”

Sementara paragraf pertama artikel di blog Tribun Ind berbunyi: “Wacana wajib militer untuk mahasiswa dan pelajar dinilai bisa menangkal bangkitnya PKI ditanah air, wajib milter meningkatkan kecintaan Tanah Air ujar Menhan Prabowo Subianto.”

Selain itu, narasumber berita Medcom.id juga diganti oleh blog Tribun Ind. Narasumber berita Medcom.id adalah pengamat intelijen, Stanislaus. Oleh blog Tribun Ind, Stanislaus diganti dengan Prabowo.

Adapun paragraf lain dalam artikel di blog Tribun Ind serupa dengan isi berita Medcom.id. Hanya terdapat penggantian beberapa kata dengan kata lain yang merupakan sinonimnya.

Terkait Wajib Militer
Isu tentang wajib militer mengemuka setelah Menhan Prabowo Subianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR pada 11 November 2019 lalu. Dalam rapat itu, Prabowo menjelaskan konsep komponen cadangan militer dari kalangan sipil. Namun, yang dimaksud komponen cadangan oleh Prabowo bukanlah wajib militer.

“Saya kira, dalam undang-undang kita, tidak sampai di situ (wajib militer), tapi lebih bersifat komponen cadangan. Nanti pada saatnya akan kami tampilkan,” kata Prabowo pada 11 November 2019 seperti dikutip dari situs Liputan6.com.

Menurut Prabowo, seperti dikutip dari laman Detik.com, komponen pertahanan militer terdiri dari komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Komponen utama adalah TNI. Sementara komponen cadangan mengandalkan kekuatan rakyat, termasuk mahasiswa.

Prabowo mencontohkan komponen pertahanan militer Amerika Serikat. Di sana, 80 persen kekuatan personel AS berasal dari kalangan mahasiswa. “Sumber perwira itu mereka dapatkan dari akademi militer, mungkin 20 persen. Yang 90 persen adalah perwira cadangan dari universitas-universitas,” tuturnya.

Adapun terkait konsep pertahanan rakyat semesta yang juga disebut oleh Prabowo, menurut pengamat militer, Khairul Fahmi, konsep itu muncul dari amanat konstitusi soal hak dan kewajiban warga negara dalam usaha membela negara, yakni dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Khairul mencontohkan, di masa Orde Baru, sistem itu dinamai Sishankamrata atau sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. “Sebenarnya itu yang disampaikan (Prabowo). Tapi, karena yang disebutkan itu perang rakyat semesta, ya menjadi heboh, padahal itu adalah sebuah sistem. Perang itu adalah bagian dari apa yang disiapkan oleh sistem itu,” ujar Khairul.

Lebih jauh Khairul menjelaskan bahwa bela negara di Indonesia bersifat sukarela dan belum ada payung hukum yang mengatur wajib militer. “UU PSDN tidak mengatur soal itu (wajib militer). UU PSDN mengatur soal bagaimana menyiapkan peran serta dan pelibatan masyarakat dalam sejumlah komponen pertahanan,” kata Khairul.

REFERENSI :
https://cekfakta.tempo.co/fakta/479/fakta-atau-hoaks-benarkah-menhan-prabowo-sebut-wajib-militer-ampuh-tangkal-bangkitnya-pki
https://www.medcom.id/nasional/hukum/DkqVy5RK-wajib-militer-ampuh-menangkal-radikalisme
https://www.liputan6.com/news/read/4108580/prabowo-sebut-konsep-komponen-cadangan-indonesia-bukan-wajib-militer
https://news.detik.com/berita/d-4782391/prabowo-nadiem-gandengan-bahas-komponen-cadangan-pertahanan
https://www.tempo.co/dw/1502/pengamat-konsep-perang-rakyat-semesta-prabowo-bukan-tentang-wajib-militer

About Adi Syafitrah 1651 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo