[KLARIFIKASI] Foto viral Lutfi Alfiandi jadi cover majalah internasional.

Beberapa gambar yang diklaim sebagai cover majalah adalah gambar suntingan. Sementara itu, polisi menyatakan Lutfi Alfiandi tidak lagi berstatus pelajar karena sudah lulus SMA.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI

=============================================
Kategori : KLARIFIKASI
=============================================

Akun Syafurah Zens Allie (facebook.com/profile.php?id=100033447670550) mengunggah beberapa foto yang disertai narasi sebagai berikut;

“#MASYAA_ALLAH
#LUTFI ALFIANDI,,,,
FOTOMU MENGGUNCANG DUNIA,,,
BAHKAN SAMPAI DI GEDUNG #PBB ,,, YANG KEMUDIAN MEMINTA INDONESIA UNTUK MEMBERI RUANG UNTUK REMAJA DALAM MENYAMPAIKAN ASPIRASI, DAN MENGHIMBAU UNTUK TIDAK MENAHAN PENDEMO LEBIH DARI 24 JAM,,
INSYA ALLAH BESOK #LUTFIALFIANDI BISA PULANG DENGAN SELAMAT,,, ,!
ALLAH SELALU MENJAGAMU ,,,,,
AAMIIN YAA ROBBAL AALAMIIN”

Sumber : https://perma.cc/UX7G-AK4F (Arsip) – Sudah dibagikan 1.388 kali saat tangkapan layar diambil.

=============================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran menggunakan Google Images, beberapa foto di postingan tersebut ternyata adalah foto hasil suntingan. Selengkapnya bisa dilihat di tangkapan layar di bawah.

Sementara itu, terkait penangkapan terhadap Lutfi Alfiandi dibenarkan oleh pihak kepolisian. Polisi menangkap LA, pemuda yang fotonya viral di tengah kepungan kabut gas air mata. LA ditangkap karena diduga terlibat kerusuhan dalam aksi pelajar yang dilakukan pada 30 September.

“Iya, ada di Polres, masih kita dalami,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi S Sitepu saat dihubungi, Rabu (2/10/2019).

Edi mengungkapkan ada beberapa informasi keliru yang beredar di media sosial terkait penangkapan LA ini. Pertama, soal status LA yang tak lagi pelajar.

“Enggak benar, dia bukan SMA, sudah lulus,” kata Edi.

Kedua, soal alasan polisi yang disebut menangkap LA karena pelecehan bendera merah putih. Edi mengatakan LA ditangkap bukan karena pelecehan bendera melainkan karena terlibat dalam kerusuhan pada 30 September 2019.

“Dia bukan pelajar dan diamankan pada saat terjadinya kerusuhan tanggal 30 September 2019. Tidak ada kaitannya dengan pelecehan bendera,” tambah Edi.

Kini, pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian Metro Jakarta Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Salah satu gambar yang diunggah oleh akun sumber adalah tangkapan layar dari artikel berita di situs cnnindonesia.com berjudul “PBB Minta Indonesia Tetap Lindungi Hak Anak yang Ikut Demo”, berdasarkan hasil penelusuran, didapati berita tersebut memang benar adanya.

Lembaga Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) meminta pemerintah Indonesia tetap menjunjung tinggi hak anak-anak yang ikut demonstrasi selama sepekan terakhir.

UNICEF meminta pihak berwenang Indonesia tetap memberikan kebebasan berekspresi dan menjamin keamanan anak-anak dari kekerasan dan intimidasi menurut hukum nasional dan internasional selama mereka berunjuk rasa.

“Kita harus tetap waspada dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat. Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak mengeskpresikan diri dan terlibat dialog dalam masalah yang mempengaruhi mereka,” kata Perwakilan UNICEF Debora Comini melalui pernyataannya pada Selasa (1/10).

“Kita harus bisa memastikan anak-anak menerima dukungan di waktu dan cara yang tepat ketika mereka berhubungan dengan hukum,” ujarnya.

UNICEF juga mengangkat sejumlah laporan yang menyebutkan ada anak-anak yang ditahan kepolisian selama lebih dari 24 jam.

Cominio menuturkan Konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai bagi anak-anak. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia yang juga menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk berbicara dan pendapatnya didengar, termasuk dalam masalah politik.

Comini juga meminta perhatian kepada pihak berwenang Indonesia untuk menjadikan penahanan dan pemenjaraan sebagai opsi terakhir jika harus menghukum anak-anak yang terlibat pidana.

“Demonstrasi yang terjadi belakangan mengingatkan kita tentang perlunya menciptakan peluang berarti-baik online maupun offline-bagi anak-anak dan remaja untuk mengekspresikan pandangan mereka secara damai dan bebas di Indonesia,” kata Comini.

“Undang-Undang Peradilan Anak Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir. Penangkapan anak di bawah 18 tahun harus dilakukan maksimal 24 jam,” ujarrnya.

REFERENSI :
https://twitter.com/aoc/status/899270561792233472?lang=en
https://twitter.com/johncleese/status/908738926927589376
https://www.svoboda.org/a/25223927.html
https://bit.ly/2nQzUFR
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/02/21181571/polisi-tangkap-pemuda-yang-fotonya-viral-saat-rusuh-siswa-stm-di-sekitar?page=allhttps://www.cnnindonesia.com/internasional/20191001194925-106-435849/pbb-minta-indonesia-tetap-lindungi-hak-anak-yang-ikut-demo

About Adi Syafitrah 1653 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo