[BERITA] Kasus ABG Ancam Tembak Jokowi Akhirnya Selesai di Luar Pengadilan

Kasus itu awalnya diproses lalu diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tahap 2 dalam perkara itu dilakukan pada 24 Juli 2018. Setelah diterimanya RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum melaksanakan proses diversi dan hasilnya didapat pada Kamis, 9 Agustus 2018. Melalui proses diversi, RJ dikembalikan ke orang tua untuk dibimbing dan juga dibina oleh Bapas.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI

FYI : Artikel PANJANG, BACA sampai SELESAI dan sikapi dengan BIJAKSANA

==============================================
Kategori : BERITA / Klarifikasi
==============================================

1. 23 Mei 2018

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 19 detik mendadak viral di dunia maya, Instagram. Di mana video tersebut memperlihatkan seorang pria dengan bertelanjang dada tengah memegang foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam video yang akunya bernama @jojo_ismayname itu pria yang diketahui belakangan identitasnya sebagai RJ mengeluarkan kata-kata kasar terhadap Jokowi. Bahkan, ia menantang Jokowi untuk menemuinya.

“Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang,” ujar RJ tersebut dalam videonya.

================

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis langsung memerintahkan anak buahnya untuk mencari pria tersebut.

“Ya nanti team akan cari dan kejar orang tersebut,” kata Idham kepada merdeka.com, Rabu (23/5/2018).

Tak butuh lama, Polisi akhirnya menangkap pemuda yang menghina Presiden Jokowi di media sosial Instagram. Pemuda berusia 16 tahun itu diamankan di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat.

Kepada polisi, pemuda tersebut mengaku hanya bercanda dengan teman-temannya membuat video menghina kepala negara tersebut.

Argo menjelaskan alasan bercanda pemuda berinisial S tersebut dengan temannya. Argo mengatakan, pemuda itu tengah berkumpul dengan temannya. Temannya menantang apakah dia berani untuk membuat video menghina Presiden Jokowi. Tantangan itu juga sekaligus untuk mencoba apakah video itu akan berujung ke kepolisian.

“Ini merupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya karena pada saat dia berkumpul dengan temannya dia mengatakan bahwa ‘kamu berani enggak kamu, nanti kalau berani kamu bisa enggak ditangkep polisi’. Jadi mengetes ini berdua, mengetes polisi. Kira-kira polisi mampu tidak menangkap dia,” kata Argo

RJ akhirnya meminta maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf ini disampaikan bersama orangtuanya melalui sebuah video dan diunggah ke media sosial.

Dalam video berdurasi 55 detik itu terlihat orangtua pelaku mengakui kesalahan anaknya dan meminta maaf. Dia menegaskan, tak ada niat buruk anaknya untuk menghina Jokowi.

“Saya sebagai orang tua mengakui kenakalan anak kami yang baru berusia 16 tahun. Tidak ada niatan untuk menghina bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami ini semata-mata untuk menguji kemampuan pihak ke polisian. Pada kesempatan ini saya ortu mohon maaf kepada bapak presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata orangtua pelaku.

Tidak hanya orang tua, pelaku juga memohon ampun kepada Presiden Jokowi.

“Saya minta maaf kenakalan saya yang saya anggap becanda, dan mohon ampun kepada pak Jokowi,” ujar pelaku penghina Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini RJ alias S (16) yang menghina Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam sebuah video tidak ditahan. Namun, saat ini remaja tersebut telah ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.
Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Ia menjelaskan alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ.

“Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

Argo menjelaskan, dalam kasus ini usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuknya tak sampai 7 tahun.

“Kemudian juga yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara),” lanjutnya.

“Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu,” paparnya.

================

2. 30 Mei 2018

Polisi melimpahkan berkas kasus RJ (16), ABG, yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo ke Kejati DKI Jakarta. Berkas diserahkan ke jaksa pada siang ini.

“Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi, tadi jam 12.30 WIB, sudah kita kirim,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Argo menerangkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa. “Kita menunggu daripada keputusan jaksa apa P-21 atau P-19,” terang dia.

================

3. 24 Juli 2018

Berkas kasus RJ, anak baru gede (ABG) yang mengancam akan menembak Presiden Jokowi, dilimpahkan ke kejaksaan. RJ akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima penyerahan anak yang berkonflik dengan hukum RJT berikut barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Jumat (27/6/2018).

Nirwan mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Selasa (24/7).

“Bahwa penyerahan tahap 2 ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.

================

4. 27 Juli 2018

Kejaksaan menyatakan remaja berusia 16 tahun berinisial RJT yang diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui video berdurasi 19 detik, tidak ditahan pascapelimpahan tahap dua perkara itu dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara, serta sesuai dengan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Jumat (27/7).

“Bahwa setelah diterimanya anak yang berkonflik dengan hukum RJT oleh pihak Kejati DKI Jakarta, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum akan melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.

Diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

================

5. 9 Agustus 2018

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menjelaskan kasus itu awalnya diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tahap 2 dalam perkara itu dilakukan pada 24 Juli 2018.

Setelah itu, jaksa penuntut umum melakukan proses diversi seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Bahwa setelah diterimanya RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Nirwan dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).

“Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk anak yang berkonflik dengan hukum,” imbuh Nirwan.

Selanjutnya proses diversi dilakukan dengan menghadirkan langsung RJ, orang tua atau wali RJ, pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, dan pendamping. Nirwan menyebut hasilnya didapat pada Kamis, 9 Agustus 2018.

“Dari hasil pelaksanaan diversi terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara anak, disepakati anak akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen untuk melakukan pelayanan masyarakat,” ucap Nirwan.

“Bahwa berita acara diversi tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan mengeluarkan Penetapan Nomor 4/Pen.Diversi/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Bar yang menetapkan para pihak untuk melaksanakan diversi dan memerintahkan penuntut umum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya,” imbuhnya.

Lalu pembinaan seperti apa yang didapat RJ setelah proses diversi?

Nirwan tidak menjelaskan lebih detail karena menurutnya hal teknis seperti itu ditangani oleh Bapas. “Itu lebih ke teknis Bapas,” jawab Nirwan.

================

REFERENSI :
http://bit.ly/2HqDHPA
https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-buru-penyebar-video-rj-hina-presiden-jokowi.html
https://www.merdeka.com/peristiwa/didampingi-orang-tua-abg-penghina-jokowi-minta-ampun.html
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/25/13412111/alasan-polisi-tak-menahan-remaja-yang-hina-presiden-jokowi
https://news.detik.com/berita/4045155/berkas-kasus-abg-pengancam-jokowi-dilimpahkan-ke-jaksa
https://news.detik.com/berita/d-4136172/6-jaksa-ditunjuk-kawal-sidang-abg-rj-yang-ancam-tembak-jokowi
https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/07/27/pciheu377-remaja-penghina-jokowi-tak-ditahan-ini-alasannya
https://news.detik.com/berita/d-4549116/kasus-abg-ancam-tembak-jokowi-akhirnya-selesai-di-luar-pengadilan
https://news.detik.com/berita/d-4549180/abg-pengancam-tembak-jokowi-dikembalikan-ke-orang-tua-dibina-bapas

TAMBAHAN:
https://turnbackhoax.id/2019/05/14/benar-klarifikasi-divisi-humas-polri-terkait-informasi-anak-china-ancam-tembak-jokowi-dibebaskan/
https://youtu.be/cSBb5LF9Y2M

About Adi Syafitrah 1653 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo