Bukan soal mirip, konteks yang sebenarnya adalah saling menyerang menggunakan isu LGBT dengan klaim menggunakan materi yang kebetulan mirip. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
======
KATEGORI
Konten yang Salah.
======
SUMBER
(1) http://bit.ly/2TzRTyV https://archive.fo/7Xh5t, post oleh akun “Ahmad Nawawie” (facebook.com/ahmad.nawawie.79), sudah dibagikan 44.265 kali per tangkapan layar dibuat.
——
(2) http://bit.ly/2Hn7lYs https://archive.fo/gjHl4, post oleh Page “KataKita” (facebook.com/pageKataKita/), sudah dibagikan 2.253 kali per tangkapan layar dibuat.
Sumber: http://bit.ly/2Fe2DdC https://archive.fo/AeYTM, post oleh akun “Hans Midas Simanjuntak” (facebook.com/hans.m.simanjuntak).
======
NARASI
(1) “UNTUNG KETEMU NIH VIDEONYA KESAKSIAN MAHFUD MD ADALAH AGENDA LGBT & ZINA YG DIUSUNG JOKOWI KE DPR RI AGAR DI SAHKAN …MASIH MAU DUKUNG 01?”.
——
(2) “LGBT di Tiongkok Cina ternyata nggak dilarang. Dan simbol jari LGBT yang dipakai aktivis2 mereka, nyatanya saya perhatiin mirip (memper, persis) dengan simbol jari tim kampanye pilpres paslon #02 disini ya. 🤓😎”
======
PENJELASAN
(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten yang Salah
Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.
- Post-post SUMBER membagikan materi-materi yang berkaitan dengan simbol-simbol LGBT.
- Post-post SUMBER menambahkan narasi untuk membangun premis pelintiran, menghubung-hubungkan simbol-simbol LGBT yang kebetulan mirip dengan hal-hal yang berkaitan dengan Paslon Capres.
——
(2) Mengenai klaim “AGENDA LGBT & ZINA YG DIUSUNG JOKOWI KE DPR RI AGAR DI SAHKAN”:
- Pemerintah justru mengusulkan untuk MEMPERLUAS jangkauan pasal percabulan dari semula HANYA ke pelaku yang jenis kelaminnya sama, BERLAKU JUGA ke pelaku yang jenis kelaminnya berbeda: “Dengan demikian, pasal tersebut berlaku secara umum. Pasal itu tidak hanya menjerat kelompok homoseksual, tapi juga heteroseksual atau percabulan dengan orang yang berbeda jenis kelamin.”
- Selain itu, jika pasal tidak dirubah maka ada kemungkinan diajukan ke MK untuk diperkarakan di sidang judicial review: “”Kami menjaga rumusan itu ada untuk kepentingan yang lebih besar dan agar tidak dibawa ke MK juga. Karena kalau jatuhnya diskriminasi pasti larinya (judicial review) ke MK,” ucapnya.”
Selengkapnya di (1) bagian REFERENSI, CATATAN: judul artikel “Pemerintah Hapus Frasa yang Mendiskriminasi LGBT dalam RKUHP” jika tidak dibaca dengan tuntas bisa menyesatkan atau dipelintir.
- Konfirmasi dari Ketua DPR bahwa TIDAK ADA pengesahan mengenai UU LGBT, detikNews: “Ketua DPR Tegaskan Broadcast UU LGBT Disahkan Tidak Benar!”. Selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.
——
(3) Mengenai klaim “mirip dengan simbol jari tim kampanye pilpres paslon #02 disini”, sumber foto:
FP: “It’s Still (Just About) OK to Be Gay in China
Online protest has scored a solid win for LGBT rights — for now.
BY JAMES PALMER | APRIL 17, 2018, 8:46 AM
(foto)
Runners of the Shanghai Pride Run make signs with their fingers while wearing rainbow shoelaces at the start of the race in Shanghai on June 18, 2016. (Johannes Eisele/AFP/Getty Images) …, selengkapnya di http://bit.ly/2EVl5bK.
–
FP: “Masih (Hanya Tentang) Menjadi Gay di Cina
Protes online telah mencetak kemenangan yang solid untuk hak-hak LGBT – untuk saat ini.
OLEH JAMES PALMER | 17 APRIL 2018, 8:46 PAGI
(foto)
Pelari Run Shanghai Pride Run membuat tanda dengan jari mereka saat mengenakan tali sepatu pelangi pada awal lomba di Shanghai pada 18 Juni 2016. (Johannes Eisele / AFP / Getty Images) …, selengkapnya via Google Translate di http://bit.ly/2R2CHsS.
======
REFERENSI
(1) http://bit.ly/2TKk1Pb KOMPAS(dot)com: “Pemerintah Hapus Frasa yang Mendiskriminasi LGBT dalam RKUHP
KRISTIAN ERDIANTO
Kompas.com – 30/05/2018, 22:47 WIB
(foto)
Ketua Tim Panja Pemerintah RUU Antiterorisme sekaligus Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih seusai rapat Tim Perumus RUU Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengusulkan penghapusan frasa “sesama jenis” pada pasal percabulan dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Ketentuan tersebut mendapat kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil karena dinilai mendiskriminasi kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender ( LGBT).
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sekaligus Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih mengatakan, penghapusan frasa tersebut bertujuan agar undang-undang hukum pidana tidak berkesan diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
“Kami kan juga ingin menjaga jangan sampai dalam perumusan itu ada kesan diskriminatif,” ujar Enny saat ditemui seusai rapat Panja RKUHP antara pemerintah dan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
“Kami menjaga rumusan itu ada untuk kepentingan yang lebih besar dan agar tidak dibawa ke MK juga. Karena kalau jatuhnya diskriminasi pasti larinya (judicial review) ke MK,” ucapnya.
Dalam draf sebelumnya, pasal soal percabulan menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pemerintah pun mengusulkan agar frasa “yang sama jenis kelaminnya” dihapus.
Dengan demikian, pasal tersebut berlaku secara umum. Pasal itu tidak hanya menjerat kelompok homoseksual, tapi juga heteroseksual atau percabulan dengan orang yang berbeda jenis kelamin.
Ketentuan tersebut, kata Enny, dicantumkan dalam bagian penjelasan pasal. Penjelasan pasal percabulan menyatakan, perbuatan cabul dalam ketentuan ini dilakukan dengan orang yang sama jenis kelaminnya atau orang yang berbeda jenis kelaminnya. “Itu kemudian kami ubah, kami pertegas, jadi siapa pun, dia jenis kelaminnya sama atau berbeda, ya kalau dia cabul tidak boleh. Jadi siapa pun itu ya enggak boleh,” kata Enny. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: Kontroversi RUU KUHAP/KUHP PenulisKristian Erdianto EditorBayu Galih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemerintah Hapus Frasa yang Mendiskriminasi LGBT dalam RKUHP”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/22472371/pemerintah-hapus-frasa-yang-mendiskriminasi-lgbt-dalam-rkuhp.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Bayu Galih”.
——
(2) http://bit.ly/2TOtqBP detikNews: “Rabu 13 Februari 2019, 14:33 WIB
Ketua DPR Tegaskan Broadcast UU LGBT Disahkan Tidak Benar!
Nur Azizah Rizki Astuti – detikNews
(foto)
Gedung DPR (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta – Pesan berantai (broadcast message) berisi kabar UU LGBT disahkan beredar di grup-grup WhatsApp dan media sosial. Ketua DPR, Bambang Soesatyo, menegaskan kabar itu tidak benar.
Berikut bunyi broadcast tersebut (tanpa diedit):
“Innalilahi wa Inna ilahi Raji’un LGBT telah disahkan UUD LGBT. Ternyata PPP & PKB ikut mendukung. Infonya spt ini: Tidak dipublikasikasikan pak, sengaja takut dikonfrontasi..yg jelas fraksinPKS, Gerindra, PAN nangis di DPR”
Seperti diketahui, pengesahan suatu UU harus melewati sederet proses hingga akhirnya dibawa ke rapat paripurna DPR. Hingga penutupan masa sidang hari ini, Rabu (13/2/2019), tidak ada pengesahan UU LGBT.
Kabar itu juga ditepis oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Dia menegaskan bahwa dalam UU yang yang sedang disusun DPR saat ini, baik RUU KUHP maupun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), tidak ada yang membuka ruang untuk melegalkan LGBT.
“Nah ini yang perlu diluruskan. Tidak ada satu kalimat pun yang memberi ruang dan peluang bagi pengesahan adanya LGBT maupun perzinaan, baik itu di KUHP maupun RUU PKS,” ucap Bamsoet saat dikonfirmasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
“Jadi saya yakinkan dan saya nyatakan dengan tegas tidak ada itu,” tegasnya.
Bamsoet meminta publik tidak khawatir. Bahkan jika ada pengesahan LGBT, Bamsoet siap mundur dari jabatannya.
“Saya sudah menyampaikan kalau ada LGBT yang sampai masuk disahkan, saya yang pertama kali menyatakan mundur dari ketua DPR RI,” kata Bamsoet.
(imk/tor)”.
======
Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/855149968150873/