[SALAH] Foto E-KTP milik Warga Cina di Cianjur yang Bernama Guohui Chen yang Disebut Bisa Nyoblos di Pilpres

NIK yang sama itu ternyata memang tercatat atas nama Bahar. Namun ada data yang berbeda. Data kelurahan Bahar di Sayang, Cianjur. Sementara si TKA China di Muka, Cianjur.

======

Kategori : DISINFORMASI / Manipulated Content

======

Sumber : Media Sosial Facebook

Narasi :

ada jutaan WNA china yg disiapkan untuk mencoblos dlm pilpres nanti…pantesan ada sosialisi pencoblosan berbahasa mandarin..

======

Penjelasan :

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, ramai diperbincangkan karena memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Di kolom alamat, diketahui WNA tersebut bernama Guohui Chen yang tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas mirip e-KTP itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Melalui akses portal yang beralamat di https://infopemilu.kpu.go.id/pilpres2…/pemilih/cari-pemilih/ lalu mengetikkan NIK sesuai dengan foto e-KTP yang beredar di media sosial, berikut dengan nama Bahar.

Situs ini mengharuskan pengecek memasukkan nama dan NIK, tak bisa hanya salah satunya.

NIK yang sama itu ternyata memang tercatat atas nama Bahar. Namun ada data yang berbeda. Data kelurahan Bahar di Sayang, Cianjur. Sementara si TKA Cina di Muka, Cianjur.

Dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon, Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membenarkan foto yang beredar di media sosial itu adalah identitas e-KTP yang dikeluarkan untuk TKA.

“Beberapa waktu lalu, kepala dinas melakukan sidak ke sejumlah perusahaan sesuai dengan tupoksinya. Didampingi Kasatpol PP dan petugas PPNS, sidak dilakukan di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber,” kata Heri Suparjo, Sekretaris Disnakertrans Cianjur kepada detikcom, Selasa (26/2/2019).

Heri menjelaskan saat itu hanya ada satu TKA yang menunjukkan identitas e-KTP tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya melihat dari sisi ketenagakerjaannya.

“Dinas saat itu hanya melihat kelengkapan dokumennya saja, terus dia memperlihatkan e-KTP, saya sendiri tidak ke lapangan, namun Bu Kadis memperlihatkan fotonya,” lanjut dia.

Dihubungi terpisah, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman membenarkan informasi itu. Menurutnya, kepemilikan e-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan.

Kepemilikan e-KTP bagi TKA tidak sembarangan didapat dan memiliki surat tinggal tetap. UU yang dimaksud Herman terdapat pada Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 63.

“Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara,” singkat Herman.

Undang-undang (UU) yang dimaksud Herman adalah UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63.

Berikut ini bunyinya (UU ini menggunakan istilah KTP-el untuk e-KTP):

Pasal 63

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

(2) Dihapus.

(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.

(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

Menurut Herman, bisa saja foto yang saat ini tersebar di media sosial tersebut hanya hoaks dan hasil editan. “Tunggu pastinya, bisa saja itu hoaks kan,” lanjut dia.

Herman Suherman meminta publik untuk tenang. Dia mengatakan persoalan NIK muncul di DPT ini masih dirapatkan oleh pihak KPU.

“Saat ini sedang ada rapat antara KPU dengan Disdikcapil terkait (NIK) itu, saya baru bisa bicara setelah ada hasilnya,” kata Herman melalui sambungan telepon, Selasa (26/2/2019).

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengoreksi kabar tentang seorang warga negara China yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Cianjur, Jawa Barat. Dia memastikan kabar itu itu bohong belaka alias hoax.

“Super hoaks itu. Itu editan. Saya sudah dapat informasi [bahwa] itu editan,” kata Hanif di sela meresmikan studio fashion di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPL) Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 26 Februari 2019.

Ia mengaku telah mengkroscek langsung kebenaran kabar yang viral di media sosial itu. Memang, katanya, ada izin tinggal si pekerja asing itu di Cianjur. Namun ihwal yang si pekeja memiliki e-KTP adalah kabar yang tidak benar. “Jadi dibuat seolah-olah ada e-KTP,” ujarnya.

Imigrasi Sukabumi pun mengungkapkan ada 111 warga negara asing (WNA) yang memegang e-KTP di wilayahnya. Tak ada aturan yang dilanggar, semua sesuai dengan undang-undang. Imigrasi Sukabumi melingkupi Kabupaten Cianjur serta Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Di wilayah hukum kami, jumlah WNA yang mempunyai KTP sebanyak 111 orang. Mereka sah memiliki identitas kependudukan tersebut karena sudah mempunyai kartu izin tinggal tetap (Kitap) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 21 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin seperti dilansir Antara, Selasa (26/2/2019).

Salah satu fakta mengejutkan dari WNA China memiliki e-KTP ini adalah karena NIK WNA berinisial GC itu muncul di DPT Pemilu 2019. Namun NIK itu harus dimasukkan dengan nama seorang WNI berinisial Bahar.

KPU Kabupaten Cianjur mengakui adanya kesalahan saat input data NIK milik WNA asal China yang terdata di DPT. Komisioner KPU Cianjur Anggy Sophia Wardani menjelaskan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Disdukcapil Cianjur berkaitan permasalahan tersebut.

“Secara bukti langsung di lapangan, nama Bahar ini memang ada. Alamat juga betul sesuai tercantum dalam data pemilih. Namun kesalahannya yang diinput itu data milik WNA asal China berinisial GC,” ucap Anggy kepada awak media di kantor KPU Cianjur, Jalan Taifur Yusuf, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019).

“Pada prinsipnya, kita bukan memasukkan WNA agar menjadi pemilih, tapi pure kesalahan input NIK-nya saja dalam data pemilih. WNA China tersebut tidak menjadi pemilih pada Pemilu 2019,” sambungnya.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan data DPT Bahar itu berasal dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada Serentak 2018. Setelah dilakukan pengecekan, NIK di e-KTP si Bahar berbeda dengan NIK di DP4. NIK yang ada di DP4 ternyata milik TKA berinisial GC.

“NIK-nya (Bahar) berbeda antara di KTP elektronik dengan di DP4. NIK GC di DP4 atas nama Bahar,” kata Viryan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

“Jadi angkanya, setelah ditemui di rumahnya Bahar ini, NIK-nya (di DP4) pada angka ke 12 itu tertulis 7, di NIK-nya 2,” sambungnya.

Viryan mengatakan DP4 Pilkada Serentak 2018 diserahkan oleh pemerintah ke KPU pada 15 November 2018. DP4 itulah yang kemudian menjadi dasar DPT sehingga NIK Bahar di DP4 (yang berbeda dengan NIK di e-KTP) masuk ke DPT.

Dengan demikian, masalahnya ada di perbedaan NIK Bahar (warga negara Indonesia) di e-KTP dengan DPT yang bersumber dari DP4 Pilkada 2018. Bahar tetap bisa mencoblos di Pemilu 2019, sementara GC (warga negara China) tidak bisa mencoblos.

“Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan NIK ini tidak ada di DPT Pemilu 2019. Poin pentingnya itu,” tegasnya.

Bahar mengaku bingung namanya muncul di aplikasi KPU RI dengan NIK milik warga negara asing (WNA) China berinisial GC. “Saya tinggal di sini sejak tahun 1996, tidak ada masalah soal NIK. Baru kali ini saja ada perbedaan, baru tahu setelah dikabari ketua RT pagi tadi,” kata Bahar kepada detikcom, Selasa (26/2/2019).

Bahar mendapat informasi NIK-nya mendadak disebut hilang oleh pihak RT yang menyampaikan ada kekeliruan dari pihak KPU. “Katanya NIK saya hilang, ada kekeliruan. Kalau kaitan nyoblos tergantung orang-orang yang pintar, kalau buat saya disuruh milih ya milih. Kalau nggak ada panggilan, ya nggak,” tutur Bahar.

Referensi :

https://news.detik.com/…/penjelasan-runut-dari-sengkarut-…/1

https://news.detik.com/…/heboh-tka-china-di-cianjur-punya-e…

https://news.detik.com/…/plt-bupati-cek-kabar-nik-e-ktp-mil…

https://www.viva.co.id/…/1124946-menaker-soal-kabar-warga-c…

https://news.detik.com/…/ini-bentuk-e-ktp-punya-tka-china-d…

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/845068085825728/