[BENAR] Klarifikasi Kemenag Terkait Kabar Pemecatan Dosen Hayati

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama mengklarifikasi pemberhentian dosen bercadar, Hayati Syafri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan karena Hayati melanggar disiplin pegawai. “Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger print-nya di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” ujar Nurul

=====

Kategori: Klarifikasi

=====

Isi Klarifikasi Lengkap:

Kabar dosen bercadar bernama Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) muncul ke permukaan. Isunya, yang bersangkutan diberhentikan lantaran menggunakan cadar. Atas merebaknya kabar itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama angkat bicara dan memberikan klarifikasinya.

Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan karena Hayati melanggar disiplin pegawai. “Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger print-nya di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” ujar Nurul

Terkait isu pemberhentian karena cadar, Nurul menegaskan, hal itu tidak benar. Pemberhentian Hayati semata karena alasan disiplin. “Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama 2017, Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja,” ucapnya.

Nurul menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.

Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.

“Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN,” ujar Nurul

=====

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/843545949311275/

https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/19/02/23/pndvep384-ini-klarifikasi-kemenag-soal-pemberhentian-dosen-bercadar

http://www.jurnas.com/artikel/48696/Pecat-PNS-Bercadar-Ini-Klarifikasi-Kemenag/

https://riausky.com/news/detail/35800/klarifikasi-kemenag-pemecatan-dosen-hayati-bukan-karena-cadar-tapi-karena.html

https://www.suara.com/news/2019/02/23/221041/kemenag-pemecatan-dosen-hayati-bukan-karena-cadar

https://www.liputan6.com/news/read/3902518/penjelasan-kemenag-soal-pemecatan-dosen-bercadar-di-iain-bukittinggi

https://news.detik.com/berita/d-4440934/menag-dosen-hayati-diberhentikan-karena-mangkir-bukan-perkara-cadar