[SALAH] “KENAPA RAKYAT TAK BERONTAK”

RUU Dwi Kewarganegaraan adalah untuk kepentingan WNI yang di luar negeri, bukan untuk mempermudah non WNI menjadi WNI seperti premis yang dibangun oleh post SUMBER. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

======

KATEGORI

Konten yang Salah.

======

SUMBER

http://bit.ly/2DX5Qxn, post ke grup “☆::PILPRES 2019 “PRABOWO-SANDI” PILIHAN RAKYAT::☆” (facebook.com/groups/relawanmedanDAP) oleh akun “Jaini Asep” (facebook.com/jaini.cengkareng), sudah dibagikan 2.419 kali per tagkapan layar dibuat.

======

NARASI

“KENAPA RAKYAT TAK BERONTAK ??! …

Assalamu alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Menanggapi beberapa WAG yang masuk ke hp kami, kami sampaikan sbb :

UU DWI KEWARGA NEGARAAN RI, masih dalam proses Revisi di DPR. Pak Jokowi menghendaki segera di realisir Undang Undang tsb, bahkan KEMENHUKHAM sudah siap dengan pendaftaran KTP on line bagi penduduk RRC…”, salinan narasi selengkapnya di (4) bagian REFERENSI.

======

PENJELASAN

(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten yang Salah

Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.

  • RUU Dwi Kewarganegaraan adalah untuk kepentingan WNI yang di luar negeri, bukan untuk mempermudah non WNI menjadi WNI seperti premis yang dibangun oleh post SUMBER
  • Post SUMBER menggunakan narasi untuk membangun premis yang salah dan memelintir konteks berita yang sebenarnya mengenai RUU Dwi Kewarganegaraan.

——

(2) Berita mengenai Jokowi yang berkaitan dengan RUU Dwi Kewarganegaraan, TEMPO(dot)CO: “Dalam kunjungan ke Amerika Serikat, Presiden Joko Widodo berjanji mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Dwikewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur. Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam sesi dialog dengan masyarakat dan diaspora Indonesia di Wisma Tilden, Washington DC, Ahad, 25 Oktober 2015.”, selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.

——

(3) Yang dinarasikan “bahkan KEMENHUKHAM sudah siap dengan pendaftaran KTP on line bagi penduduk RRC” sebetulnya adalah LOKASI pelaksanaan peluncuran aplikasi pengajuan kewarganegaraan secara online, bukan dalam rangka mendaftarkan penduduk RRC seperti premis yang dibangun oleh post SUMBER.

Beberapa berita yang terkait:

  • REPUBLIKA(dot)co(dot)id: “Ini untuk memudahkan proses mendapatkan kewarganegaraan Indonesia,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Rinto Hakim usai temu wicara ‘Dinamika Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan’, di Beijing, Cina, Kamis malam (24/11).”, selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.
  • jpnn(dot)com: “”Layanan kewarganegaraan ini tidak dimaksudkan untuk mempermudah seorang WNA menjadi WNI. Layanan ini hanya untuk mempercepat dan mempermudah mengurus izin saja,” ujarnya. Dia melanjutkan, selama ini WNA atau seorang anak hasil perkawinan campur yang ingin mendapatkan kewarnegaraan Indonesia kerap mengalami problem karena pengurusan perizinan yang lama. Menurutnya, hal itu karena pelayanan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia selama ini hanya bisa dilakukan di Jakarta dan ibu kota provinsi.”, selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.

======

REFERENSI

(1) http://bit.ly/2K88o0d TEMPO(dot)CO: “Bertemu Diaspora di AS, Jokowi Akan Dorong RUU Dwikewarganegaraan

Oleh : Tempo.co
Senin, 26 Oktober 2015 08:56 WIB

(foto)
Presiden Jokowi berdialog dengan WNI dan diaspora Indonesia di Amerika Serikat di Wisma Tilden, AS. Dalam kunjungannya ke AS, Presiden Jokowi menyempatkan diri untuk menggelar dialog dengan WNI dan diaspora di Amerika Serikat.Twitter.com/@Jokowi

TEMPO.CO, Washington DC – Dalam kunjungan ke Amerika Serikat, Presiden Joko Widodo berjanji mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Dwikewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur. Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam sesi dialog dengan masyarakat dan diaspora Indonesia di Wisma Tilden, Washington DC, Ahad, 25 Oktober 2015.

“(Pertanyaan) Bu Hanni dari Philadelphia biar dijawab Bu Menteri Luar Negeri karena ke mana pun kita ditanyakan itu. Kalau saya akan dorong agar itu cepat diselesaikan,” kata Jokowi.

Seorang warga yang tinggal di Philadelphia bernama Hanni mengaku menikah dengan seorang petani di wilayah itu dan memiliki anak berkewarganegaraan Amerika Serikat. “Anak saya orang AS lahir di AS, saya takut anak saya ketika pulang ke Indonesia tidak bisa jadi orang Indonesia lagi. Saya mau anak saya bisa dapat dwikewarganegaraan,” ujar Hanni. Pertanyaan itu disambut tepuk tangan meriah dari masyarakat yang hadir.

Hanni mengaku anaknya yang pertama telah duduk di bangku kuliah jurusan komputer sains dan menguasai bahasa Mandarin, Arab, Inggris, dan Indonesia. Hanni mengklaim terus memantau perkembangan RUU Kewarganegaraan yang sudah ada di program legislasi nasional di DPR. Dia berharap agar pemerintah mendorongnya.

Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi, ketika dipersilakan Presiden Jokowi untuk menjawab pertanyaan tersebut, mengatakan pemerintah sudah membahas hal itu dan telah ada perkembangan ketika pada Agustus 2015 ada pertemuan diaspora Indonesia yang digelar di Jakarta. “Kita sudah bahas, sudah ada pergerakan Agustus kemarin, ada pertemuan diaspora yang digelar di Jakarta dengan teman-teman diaspora,” tutur Retno.

Menurut Retno, hal itu merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap diaspora di luar negeri karena potensi besar diaspora untuk mendukung pembangunan nasional. “Aset yang ada ini harus kita kelola dengan baik dengan cara bekerja sama dengan baik. Kita kaji dan saya sudah sampaikan juga ke Menkumham. Kalau Presiden mengatakan begitu, arahnya sudah jelas mau ke mana,” ucap Retno.

Di Kementerian Luar Negeri, kata Retno, ada wakil direktur yang khusus mengurus masalah diaspora, yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kaum diaspora.

ANTARA”.

——

(2) http://bit.ly/2BlLFri REPUBLIKA(dot)co(dot)id: “Kemenkumham akan Luncurkan Aplikasi Kewarganegaraan Online

Jumat 25 Nov 2016 10:54 WIB
Red: Ani Nursalikah

(foto)
Sejumlah warga negara asing di Indonesia. (Republika/Rakhmawaty La’lang)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan meluncurkan aplikasi pengajuan kewarganegaraan secara online untuk memudahkan siapa pun yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia termasuk di luar negeri.

“Ini untuk memudahkan proses mendapatkan kewarganegaraan Indonesia,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Rinto Hakim usai temu wicara ‘Dinamika Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan’, di Beijing, Cina, Kamis malam (24/11).

Ia menambahkan, dalam aplikasi online tersebut akan disampaikan pula persyaratan menjadi warga negara Indonesia dan ujian online untuk memastikan pemohon memahami Indonesia. Rinto mengemukakan proses peluncuran aplikasi kewarganegaraan secara online masih dibahas mendalam bersama kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan dan lainnya.

“Jika semua sudah oke, kami berencana meluncurkannya pertengahan Maret 2017,” katanya.

Ia menuturkan pergerakan manusia termasuk warga Indonesia semakin dinamis sehingga memungkinkan persoalan kewarganegaraan menjadi semakin dinamis semisal perkawinan campur, status anak yang dilahirkan dari perkawinan campur, dan sebagainya.

“Menyikapi dinamika tersebut, maka Dirjen AHU khususnya Direktorat Tata Negara memprogramkan kegiatan temu wicara setiap tahunnya ke beberapa negara, untuk mengetahui kasus-kasus kewargengaraan yang selama ini jarang mengemuka, karena masih banyak WNI yang belum mengetahui tentang kewarganegaraan, termasuk yang berada di luar negeri dan melakukan kawin campur dan sebagainya,” ujar Rinto.

Ia menambahkan, telah mengumpulkan beberapa kasus kewarganegaraan dari Diaspora Indonesia di Amerika, Eropa dan Asia, terutama terkait dwi kewarganegaraan bagi WNI. “Sudah banyak negara yang menganut dwi kewarganegaraan, namun untuk Indonesia belum karena tidak mudah juga untuk mengubah undang-undang karena menyangkut undang-undang lainnya,” ujar Rinto.

Lebih dari 70 peserta hadir pada acara Temu Wicara tersebut yang mewakili berbagai unsur dan organisasi masyarakat Indonesia yang ada di wilayah kerja KBRI Beijing.

Sumber : Antara”.

——

(3) http://bit.ly/2HWgclc jpnn(dot)com: “Ada Layanan Kewarganegaraan Online demi Permudah Izin Menjadi WNI

Rabu, 24 Mei 2017 – 10:58 WIB

(foto)
Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Freddy Harris saat peresmian Aplikasi Online Layanan Kewarganegaraan di Hotel Bidakara, Selasa (23/5). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA – Ada kabar gembira bagi warga negara asing (WNA) atau seorang anak hasil perkawinan campur yang ingin mendapatkan status warga negara Indonesia (WNI).

Pasalnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah meluncurkan layanan kewarganegaraan secara online yang efektif dan efisien.

Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, layanan kewarganegaraan online merupakan program untuk masalah kewarganegaraan yang sudah final.

“Kami tinggal melakukan development saja dan meng-upgrade aplikasi yang sudah ada. Hal ini akan lebih memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Ditjen AHU,” tuturnya saat peresmian Aplikasi Online Layanan Kewarganegaraan di Hotel Bidakara, Selasa (23/5).

Dia menambahkan, aplikasi layanan kewarganegaraan itu bisa diakses dari mana saja termasuk di luar negeri. Para pemohon hanya perlu membuka laman resmi ahu.go.id.

“Beberapa hari sebelumnya saya sudah membukanya di luar negeri, tepatnya di Sydney, Australia. Saya juga sudah membuktikan sendiri aplikasi layanan kewarganegaraan online sangat mudah dan cepat,” tuturnya.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Tehna Bana Sitepu menjelaskan, peluncuran layanan kewarganegaraan secara online ini bertujuan mempercepat dan mempermudah warga yang sempat kehilangan status WNI untuk kembali memperoleh kewarganegaraan Indonesianya.

(foto)
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Tehna Bana Sitepu. Foto: Kemenkumham

“Layanan kewarganegaraan ini tidak dimaksudkan untuk mempermudah seorang WNA menjadi WNI. Layanan ini hanya untuk mempercepat dan mempermudah mengurus izin saja,” ujarnya.

Dia melanjutkan, selama ini WNA atau seorang anak hasil perkawinan campur yang ingin mendapatkan kewarnegaraan Indonesia kerap mengalami problem karena pengurusan perizinan yang lama. Menurutnya, hal itu karena pelayanan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia selama ini hanya bisa dilakukan di Jakarta dan ibu kota provinsi.

Itu pun Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) juga tidak memilik Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga kabupaten/kota dan luar negeri. “Namun saat ini masalah tersebut sudah bisa teratasi dengan diluncurkannya layanan kewarganegaraan secara online,” ujarnya.

Layanan kewarganegaraan secara online ini berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 47 Tahun 2016 Tentag Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik. Ada beberapa hal yang diatur dalam Permenkumham itu.

Yang pertama adalah aplikasi penyampaian permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewaarganegaraan ganda. Dua, aplikasi penyampaian permohonan tetap sebagai WNI.

Tiga, aplikasi laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya. Empat, aplikasi permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia.

Lima, aplikasi permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik atas kemauan sendiri atau karena perkawinan. Dan terakhir, aplikasi memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Selain itu, terdapat juga aplikasi bagi WNA yang kawin sah dengan WNI dan ingin menjadi WNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI.(adv/jpnn)”

——

(4) Salinan selengkapnya narasi yang digunakan oleh SUMBER: “KENAPA RAKYAT TAK BERONTAK ??! …

Assalamu alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Menanggapi beberapa WAG yang masuk ke hp kami, kami sampaikan sbb :

UU DWI KEWARGA NEGARAAN RI, masih dalam proses Revisi di DPR. Pak Jokowi menghendaki segera di realisir Undang Undang tsb, bahkan KEMENHUKHAM sudah siap dengan pendaftaran KTP on line bagi penduduk RRC.

Walaupun UU tsb masih dalam tahap Revisi, namun kita perlu waspadai , semua kemungkinan yang dapat terjadi.

Begitu UU tsb diberlakukan , maka berbondong bondong penduduk RRC mendaftar , terdaftar, dan menjadi WNI, dengan menggunakan fasilitas Dwi Kewarganegaraan.

Kalau pihak oposan tidak berhasil mencegah terbitnya UU tsb. misalnya kalah dalam voting, maka dipastikan UU tsb akan berlaku , puluhan juta bahkan ratusan juta dalam waktu yang singkat warga negara RRC menjadi warganegara RI , sementara kewarga negaraan RRC masih tetap
melekat pada warga tersebut.

Diperkirakan , dengan kesiapan mereka yang sudah terencana , KTP tsb dapat selesai kurang dari 1 minggu, bahkan mungkin bisa selesai dalam 2 hari.

Bahayanya bagi Indonesia, bila hal tsb terjadi, dalam waktu yg tidak lama, mereka dapat segera pindah ke Indonesia, berdomisili di Indonesia, menjadi penduduk Indonesia membeli tanah di Indonesia.

Dalam waktu singkat , penduduk di Indonesia akan meningkat ratusan juta penduduk.
Diantaranya, adalah imigran2 yg sudah terlebih dahulu masuk ke Indonesia sebagai karyawan2 di Pabrik2, Pertanian, pertambangan, Proyek2 jalan TOL, Kereta Api, Pelabuhan, dll.

Dengan Peraturan Presiden yang dapat diterbitkan dalam waktu singkat, yang didukung oleh KEMENDAGRI dan KEMENHUKHAM ( yg patut diduga, mereka adalah Cina yg pro RRC), maka dapat diatur, mereka bisa ikut mencoblos dalam PEMILU yang akan datang.
Hasilnya , Calon Presiden yang didukung oleh RRC dan antek2 nya di Indonesia , akan selalu menang mutlak, dan selalu menang mutlak , sampai kapanpun.

Dan Indonesia, secara de facto maupun de Jure, dikuasai oleh RRC dan antek2 nya di Indonesia.
Dalam waktu singkat, jabatan2 penting dan strategis di semua lini baik pemerintahan maupun swasta, dikuasai oleh antek2 RRC.

Pribumi bangsa Indonesia, menjadi kacung, atau petugas, pesuruh di negeri sendiri, dan tinggal di pinggiran2 kota, sebagian terbesar di rumah2 kontakkan , sebagaimana penduduk bangsa Melayu yg tinggal di Singapura saat ini, karena Tanah2 di kota2 dan desa2 strategis telah dibeli oleh Cina, PBB dinaikan, agar sebagian terbesar bangsa Indonesia Pribumi tidak mampu membayar PBB dan menjualnya ke Cina.

Oleh karena itu, orang2 yang mencintai Negara dan Bangsa Indonesia khususnya Pribumi, harus segera mencegah berlakunya UU DWI KEWARGA NEGARAAN tsb, dengan menggunakan people power, bukan untuk makar, tapi untuk mencegah berlakunya UNDANG UNDANG DWI KEWARGA NEGARAAN, dan pendaftaran KTP ON LINE bagi warga RRC, yang memungkinkan adanya manipulasi data.

Kita hindari sejauh mungkin hal2 yang dapat menimbulkan Chaos , dan Rezim ini menyatakan Negara dalam keadaan darurat Perang.
Bila hal tersebut terjadi, maka Rezim ini dengan leluasa akan menangkapi tokoh muslim dengan alasan makar.
Bila hal tsb terjadi, maka, gagalah perjuangan kita.

Semoga Allah Swt melindungi, menolong dan menyelamatkan kita, Pribumi bangsa Indonesia dan Umat Muslim di Indonesia, aamiin ya Rabbal aalamiin. Wassalamu alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Hendro Hartono, 082113009535.”

======

Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/832218647110672/