[SALAH] Jumlah Bencana dari Soeharto hingga Jokowi

Tweet dari akun @fluidase yang menuliskan jumlah bencana mulai dari Soeharto hingga Jokowi, tidak benar adanya. Pasalnya datanya tidak sesuai dengan BNPB, khususnya ketika era SBY dan Jokowi, selain itu jumlah bencana yang ditulis @fluidase tidak menyertakan sumber pernyataan yang valid atau bisa dipertanggungjawabkan. Ditambah lagi @fluidase tidak menjelaskan definisi bencana yang dimaksud.

=====

Sumber: Media Sosial

=====

Kategori: Disinformasi

=====

Narasi :

“Bencana dari zaman orba sd sekarang
Soeharto (32thn) 96 kali bencana
Gusdur (1thn 8bln) 3 kali bencana
Megawati (3thn ) 14 kali bencana
SBY (10thn) 76 kali bencana
Jokowi (4thn) 332 kali bencana
Sumber :tempo,” tulis akun Twitter #RelawanPAS (@fluidasae), Senin (24/12).

=====

Penjelasan:
Kabar adanya angka jumlah bencana dari setiap Presiden, mulai dari Soeharto hingga Joko Widodo (Jokowi) diragukan validitasnya. Pasalnya data jumlah bencana yang mengutip sumber dari tempo tersebut, diantaranya tidak disertai link dan pernyataan dari sumber yang dapat dipercaya.

Salah satu akun yang menyebarkan kabar jumlah bencana ini adalah akun Twitter #RelawanPAS (@fluidase). Berikut narasi lengkapnya:

“Bencana dari zaman orba sd sekarang
Soeharto (32thn) 96 kali bencana
Gusdur (1thn 8bln) 3 kali bencana
Megawati (3thn ) 14 kali bencana
SBY (10thn) 76 kali bencana
Jokowi (4thn) 332 kali bencana
Sumber :tempo,” tulis akun Twitter #RelawanPAS (@fluidasae), Senin (24/12).

Postingan @fluidase tersebut tidak menjelaskan definisi bencana yang dimaksud.

Sementara menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Selain definisi dari bencana yang luas tersebut, setelah dilakukan penelusuran ke media daring seperti tempo.co, tidak ditemukan data yang diposting oleh akun @fluidase.

Dilansir dari tirto.id data BNPB menunjukkan pada 2007 terdapat 887 bencana alam di Indonesia. Jumlah ini meningkat menjadi 2.004 kejadian pada 2010 dan 2.313 di 2016. Sedangkan pada 2017, hingga 25 Desember 2017, BNPB mencatat adanya 2.156 bencana yang terjadi di Indonesia.

Masih data dari BNPB, jumlah bencana pada 2005 dan 2006 juga berjumlah ratusan bencana. Pada tahun 2005 berjumlah 615 bencana dan pada 2006 terdapat 805 bencana.

Sementara mulai dari Januari hingga 22 Oktober 2018, BNPB mencatat telah terjadi 1.999 kejadian bencana.

Berdasar data bencana yang berasal dari BNPB tersebut, dapat dikatakan kabar yang dicuit akun @fluidase, khususnya jumlah bencana dari era SBY dan Jokowi adalah tidak benar adanya atau cenderung merupakan disinformasi.

=====

Referensi:
1.https://twitter.com/fluidasae/status/1077117624297766912
2. https://tirto.id/indonesia-negeri-ribuan-bencana-cCnu
3. https://bnpb.go.id/uploads/24/buku-rbi-1.pdf
4. https://www.antaranews.com/…/bnpb-sudah-catat-1999-bencana-…
Gambar mungkin berisi: 2 orang, teks

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/805955393070331/