[BENAR] Kepolisian Klarifikasi Terkait Biaya Tilang Baru

Kepolisian membantah kabar “Biaya Tilang Baru” yang tersebar melalui pesan berantai Whasapp. Divisi Humas Polri menyatakan kabar tersebut tidak benar atau hoaks dan menegaskan bahwa biaya penilangan sudah tertera dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

=====

Sumber: Media Sosial dan Media Daring

=====

Kategori: Klarifikasi

=====

Narasi :
1. “Beredarnya pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi biaya tilang terbaru dan instruksi Kapolri terkait penilangan di Indonesia adalah hoax atau Tidak Benar. Adapun biaya denda penilangan sudah tertera dalam UU. no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tulis akun Twitter @DivHumas_Polri, Minggu (4/11).

2. “Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa, Jumat (8/9/2017).

=====

Penjelasan:
Kepolisian tengah melakukan Operasi Zebra 2018 dari 30 Oktober hingga 12 November 2018. Sampai sekarang kepolisian tengah menilang puluhan ribu kendaraan dan memberikan teguran kepada ribuan pemilik kendaraan.

Namun di tengah kondisi itu, tersiar kabar melalui pesan berantai Whatsapp yang isinya Polri mengeluarkan biaya tilang baru. Berikut narasi lengkapnya:

“BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap

1. Tidak ada STNK
Rp. 500,000

2. Tdk bawa SIM
Rp. 250,000

3. Tdk pakai Helm
Rp. 250,000

4. Penumpang tdk Helm
Rp. 250,000

5. Tdk pake sabuk
Rp. 250,000

6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp. 250,000
– Motor Rp. 100.000

7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 500,000

8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 250,000

9. Perlengkapan mobil
Rp. 250,000

10. Melanggar TNBK
Rp. 500,000

11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 750,000

12. Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp. 250,000
– Mobil Rp. 250,000

13. Melanggar rambu lalin
Rp. 500,000.

Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
:no_entry_sign: :no_pedestrians: :children_crossing:
:no_entry::warning::traffic_light::vertical_traffic_light:
:police_car::construction::ticket::moneybag:

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa “Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

WASPADALAH

“Semoga bermanfaat”

Kabar ini pun segera dibantah oleh Divisi Humas Polri melalui media sosial Twitter @DivHumas_Polri. “Beredarnya pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi biaya tilang terbaru dan instruksi Kapolri terkait penilangan di Indonesia adalah hoax atau Tidak Benar. Adapun biaya denda penilangan sudah tertera dalam UU. no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tulis akun Twitter @DivHumas_Polri, Minggu (4/11).

Jauh sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menyatakan tidak ada instruksi dari Kapolri terkait biaya tilang baru. “Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa, Jumat (8/9/2017).

=====

Kesimpulan:
Debunk ini sebelumnya pernah muncul pada 28 Maret lalu. Berikut linknya https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/619845211681351/

=====

Referensi:
1. https://twitter.com/DivHumas_Pol…/status/1059003641477005312
2. https://www.liputan6.com/…/heboh-pesan-berantai-daftar-biay…
3. http://style.tribunnews.com/…/operasi-zebra-2018-tanggal-30…
4. https://www.liputan6.com/…/puluhan-ribu-pengendara-kena-til…