[BERITA] “Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Laporkan Akun Facebook ke Polisi”

Berhubungan dengan post sebelumnya di http://bit.ly/2NZ4nNP

======

http://bit.ly/2NiyCd5, Kompas: “Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Laporkan Akun Facebook ke Polisi

RAKHMAT NUR HAKIM
Kompas.com – 02/10/2018, 12:47 WIB

(foto)
Ilustrasi Facebook(Ist)

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin melaporkan dugaan pencemaran bama baik terhadap Jokowi ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/10/2018).

Pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh akun facebook bernama Azmiey Ariezha ”

Laporan Polisi No: LP/B/1221/X/2018/BARESKRIM, atas dugaan melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui Media Elektronik terhadap Presiden Jokowi yang juga menjadi Calon presiden (Capres) pada Pilpres 17 April 2019,” ucap Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi dilakukan pemilik akun facebook tersebut dengan cara menggambarkan bentuk tubuh sejenis binatang atau makhluk lainnya yang menakutkan dan dengan wajah Jokowi.

Pemilik akun lalu mengunggah dan menyebarkan gambar tersebut sehingga dapat diketahui oleh publik.

Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf menemukan pemilik akun pada hari Minggu (30/9/2018).

Dalam narasi di unggahannya, sang pemilik akun membuat konten dengan tulisan yang berjudul “masak orang seperti ini pantas sebagai presiden”.

Irfan mengatakan tindakan dan perbuatan pemilik akun tersebut merugikan nama baik Jokowi.

Selain itu perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Tansaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ia mengimbau kepada seluruh pengguna media sosial agar menjaga etika dalam tidak menimbulkan masalah hukum.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk segera bertindak cepat memproses secara hukum terhadap pemilik akun facebook tersebut, agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” lanjut dia.

Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sandro Gatra”.