[SALAH] “Era Jokowi, PKI mulai exist”

Peristiwa di 2017. Tidak ada yang mulai exist seperti yang diklaim oleh post sumber karena sudah ditangani oleh yang terkait, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

======

KATEGORI

Disinformasi.

======

SUMBER

(1) Pertanyaan dari salah satu anggota FAFHH.

——

(2) http://bit.ly/2zEfDWX, post ke grup “Pendukung Prabowo Subianto For Presiden 2019” (facebook.com/groups/267812187350416?view=permalink&id=299330220865279) oleh akun “Agus Hidayat Shedots” (facebook.com/aghil.putrabetawi), sudah dibagikan 337 kali per tangkapan layar dibuat.

——

(3) http://bit.ly/2OXLGGC, post oleh akun “Laeliyah” (facebook.com/laeliyah.laeliyah.33), sudah dibagikan 3.519 kali per tangkapan layar dibuat, sumber dari post di atas.

======

NARASI

(1) “Viralkan…”

——

(2) “PKI-KAOS PALU ARIT
Era Jokowi, PKI mulai exist”.

======

PENJELASAN

(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten yang Salah

Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.

——

(2) Sudah ditangani oleh yang terkait,

* merdeka(dot)com @ 30 Jan 2017: “Pakai kaos palu arit, ibu rumah tangga di Kampar ditangkap polisi”
* potretnews(dot)com @ 30 Jan 2017: “Pakai Kaos Palu Arit Suvenir Suami, Ibu Rumah Tangga di Siak Hulu Kampar Sempat Diamankan Aparat”

selengkapnya di bagian REFERENSI.

======

REFERENSI

(1) http://bit.ly/2DEQFuI, merdeka(dot)com: “Pakai kaos palu arit, ibu rumah tangga di Kampar ditangkap polisi

Senin, 30 Januari 2017 18:20
Reporter : Abdullah Sani

(foto)
Ibu rumah tangga di Riau pakai baju palu arit. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com – MH (21), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi lantaran menggunakan kaos berlambang palu arit, Minggu (29/1). Setelah diperiksa beberapa jam, wanita tersebut dibebaskan polisi.

“Setelah dilakukan interogasi, MH tidak mengetahui maksud logo palu arit yang ada pada baju kaos yang sedang dipakainya itu,” ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik kepada merdeka.com, Senin (30/1).

Kepada polisi, MH mengaku kaos tersebut diperoleh dari pemberian suaminya yang dibeli di tempat penjualan baju bekas di kampung halamannya di daerah Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara.

“Pihak Polsek Siak Hulu hanya melakukan pembinaan dengan menjelaskan bahwa pemakaian logo palu arit yang identik dengan paham komunis,” ucap Edy.

Atas temuan ini, petugas menyita kaos berlogo palu arit tersebut dan menggantinya dengan yang pakaian lain untuk digunakan wanita itu.

“Yang bersangkutan dapat memahami dan mengerti tentang penjelasan petugas terkait hal tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya,” kata Edy.

Edy meminta kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 bahwa Partai Komunis Indonesia dinyatakan sebagai partai terlarang. Sehingga penyebaran tentang paham maupun penggunaan gambar yang identik dengan partai ini juga dilarang.

“Masyarakat dalam memperjualbelikan pakaian serta atribut lainnya agar berhati-hati dan tidak menggunakan logo palu arit yang identik dengan lambang komunis ini,” kata Edy.

Edy juga meminta agar masyarakat menjaga soliditas serta kerukunan antar umat beragama dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecahbelah rasa persatuan dan kesatuan.

“Wanita tersebut diperbolehkan pulang dengan membuat surat perjanjian untuk tidak menggunakan kaos itu lagi?,” pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 [dan]”.

——

(2) http://bit.ly/2IpyLuv, potretnews(dot)com: “Pakai Kaos Palu Arit Suvenir Suami, Ibu Rumah Tangga di Siak Hulu Kampar Sempat Diamankan Aparat

(foto)
Bentuk Lambang palu dan arit yang ada di kaos ibu rumah tangga.

Senin, 30 Januari 2017 12:59 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR, Minggu (29/1/2017) tadi malam harus berurusan dengan aparat berwajib, lantaran kedapatan memakai kaos berlambang palu dan arit.Dilansir potretnews.com dari GoRiau.com, warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau tersebut dibawa ke mapolsek malam itu juga untuk dimintai keterangannya. Usut punya usut, MR tidak tahu menahu soal logo terlarang yang menempel di bajunya ini.

“Kita sudah mintai keterangannya, dia mengaku kalau kaos tersebut dibeli oleh suaminya dari Sumatera Utara setahun lalu. Dia tidak tahu bahwa lambang ini tidak boleh dipakai,” kata Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata.

Edy yang diwawancarai Senin (30/1/2017) siang meyabut, MR saat itu diamankan oleh anggota yang kebetulan baru pulang dari salah satu pasar di Siak Hulu. Ia kemudian dibawa ke rumah RW setempat.

“Setelah itu Babhinkamtibmas dan babinsa setempat membawa ibu ini ke Mapolsek Siak Hulu untuk dimintai keterangannya dan diberi arahan supaya ke depan tidak memakai lambang seperti ini lagi,” tutur Kapolres Kampar.

Terlihat sekilas, ada tiga logo palu arit yang terpampang di bagian depan, tepatnya di atas gambar mirip kubah, dengan kolaborasi warna merah dan putih. Sedangkan di belakang ada banyak tulisan. Baju ini pun sudah diamankan aparat.

“Kita mengimbau agar masyarakat bisa tahu dan paham, dan bisa menghindari hal-hal seperti ini. Sebab banyak di luar sana yang tidak tahu kalau lambang-lambang seperti itu tidak boleh digunakan,” ucap AKBP Edy Sumardi.

Terpisah, Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan ini dan telah memproses IRT tersebut. Setelah diberi pemahaman, MR pun akhirnya diperkenankan pulang, dengan dijemput suaminya.

Bahkan sang suami juga sempat dimintai keterangan soal asal-usul kaos yang dipakai istrinya MR.
Adapun kasus serupa sudah beberapa kali ditemukan di Provinsi Riau. Kebanyakan mereka yang menggunakan kaos berlambang palu arit ini rata-rata tidak mengetahui kalau logo tersebut tidak boleh digunakan. ***

Editor:
Hanafi Adrian”.

======

Sumber: https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/754501408215730/