[SALAH] “Scenario Busuk Di Tengah Jalan”

Secara konstitusi, jika melalui jalur pencalonan Ahok tidak bisa. Secara mekanisme, memilih wakil presiden pengganti tidak semudah seperti premis yang dibangun oleh post sumber. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

======

KATEGORI

Hoaks.

======

SUMBER

(1) http://bit.ly/2OBCAPM, post oleh akun “Khalid Bin Walid” (facebook.com/profile.php?id=100026530723915), sudah dibagikan 1.724 kali per tangkapan layar dibuat.

——

(2) http://bit.ly/2OCrg5O, post oleh akun-akun lainnya di Facebook (public posts).

======

NARASI

“Scenario Busuk :

Di Tengah Jalan
*Ketika Ummat Islam mendukung dan Jokowi berhasil menang maka Jokowi akan mengganti KH MA’RUF AMIN dengan AHOK di dalam Tahun Pertama dengan alasan kondisi sudah tua lalu AHOK jadi WAPRES.”, selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.

======

PENJELASAN

(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten Palsu

Konten baru yang 100% salah dan didesain untuk menipu serta merugikan”.

——

(2) Tribun: “”Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa,” kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, Selasa (26/6/2018).”, selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.

——

(3) Kompas @ YouTube: “Mahfud MD: Ahok Tak Bisa Maju Capres/ Cawapres – AIMAN

KOMPASTV
Published on Jun 26, 2018

Apakah karir politik Ahok akan mati? Pertanyaan yang sama dilontarkan pada Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD.

Jawabannya pun cukup mengejutkan, yakni akan mati apabila ingin mendaftar menjadi Capres dan Cawapres.

Apa yang mendasari? Pakar Hukum Tata Negara, mahfud MD menjawab.”, selengkapnya di http://bit.ly/2NVIRsq.

——

(4) Kompas: “Dalam peraturan rancangan Tata Tertib MPR yang disahkan pada Sidang Paripurna, Senin (1/3/2010), diatur secara khusus aturan mengenai tata cara pemilihan dan pelantikan Wakil Presiden dalam hal terjadi kekososngan jabatan Wakil Presiden. Aturan tersebut termaktub dalam Bab XIX.”, selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.

======

REFERENSI

(1) http://bit.ly/2NMXxtV, Tribun: “Mahfud MD: Ahok Tidak Bisa Maju Jadi Capres Cawapres Atau Menteri Sekalipun

Rabu, 27 Juni 2018 12:21 WIB

Mahfud MD: Ahok Tidak Bisa Maju Jadi Capres Cawapres Atau Menteri Sekalipun

(foto)
capture video

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Basuki Tjahaya Punama (Ahok) yang masuk dalam survei tokoh paling populer dalam calon presiden (capres) 2019.

Pasca menjadi terdakwa kasus penistaan agama, elektabilitas Ahok sebagai politikus pun tidak sepenuhnya menurun, seperti yang dilaporkan tiga lembaga survei yaitu Poltracking Institute, Indo Barometer, dan Median.

Namun, menurut Mahfud MD, kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi capres, calon wakil presiden (cawapres), maupun menteri sekalipun.

“Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa,” kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, Selasa (26/6/2018).

Namun, Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

Vonis MK dahulu menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri.

Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.

Hal tersebut tidak berlaku bagi capres, cawapres, maupun menteri.

“Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?” tanya Aiman.

Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.

“Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan,” jawab Mahfud MD.

Simak video pernyataan Mahfud MD DI SINI. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul TanggapanMahfud MD terkait Spekulasi Ahok Diajukan Capres, Cawapres, maupun Menteri

Editor: Samuel Febrianto
Sumber: Kompas TV”.

——

(2) http://bit.ly/2xnQ76P, Kompas: “Inilah Aturan MPR soal Pemilihan Wakil Presiden Pengganti

Kompas.com – 01/03/2010, 12:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam peraturan rancangan Tata Tertib MPR yang disahkan pada Sidang Paripurna, Senin (1/3/2010), diatur secara khusus aturan mengenai tata cara pemilihan dan pelantikan Wakil Presiden dalam hal terjadi kekososngan jabatan Wakil Presiden. Aturan tersebut termaktub dalam Bab XIX.

Berikut adalah aturan lengkapnya :

Bab XIX Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Wakil Presiden Dalam Hal Terjadi Kekosongan Jabatan Wakil Presiden
Pasal 112
1. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden
2. Waktu penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan di dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR, pimpinan Fraksi-fraksi dan Pimpinan Kelompok Anggota
3. Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden
4. Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden tentang hasil putusan Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah Rapat Gabungan dilaksanakan
5. Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampirkan dengan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh calon Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Presiden mengusulkan 2 (dua) calon Wakil Presiden beserta kelengkapan syarat-syarat kepada Pimpinan MPR, paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR
7. Paling lambat 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam sebelum batas waktu 14 (empat belas) hari bagi Presiden menyerahkan usul 2 (dua) calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6), MPR menyelenggarakan Rapat Gabungan Pimpinan MPR, Pimpinan fraksi-fraksi dan Kelompok Anggota untuk membentuk Tim Verifikasi
8. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan 2 (dua) calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
9. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) : a. Terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 persen dari anggota yang susunannya mencerminkan fraksi dan Kelompok Anggota secara proporsional ; b. Keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR ; c. Masa kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari sejak Presiden menyerahkan kelengkapan syarat-syarat bakal calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ; d. Dapat membentuk tim ahli; dan e. Melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan MPR.
10. Dalam hal laporan hasil kerja Tim Verifikasi menyatakan bahwa syarat-syarat dari salah satu atau 2 (dua) calon Wakil Presiden yang diusulkan Presiden belum lengkap, Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari sebelum Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan
11. Dalam hal syarat-syarat masih dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (10) maka Pimpinan DPR dapat memperpanjang masa kerja Tim Verifikasi sampai dengan 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan
12. Dalam hal syarat-syarat masih dinyatakan belum lengkap setelah masa kerja Tim Verifikasi diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (11) maka Pimpinan mengundang Rapat Gabungan untuk menunda penyelenggaraan Sidang Paripurna sebagaimana dilmaksud pada ayat (2)
13. Penundaan penyelenggaraan Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak melebihi batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
14. Pimpinan MPR menetapkan 2 (dua) calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi Calon Wakil Presiden yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih berdasarkan laporan hasil kerja Tim Verifikasi
15. 2 (dua) calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (14) wajib menyampaikan pernyataan kesiapan pencalonan dalam sidang Paripurna MPR sebelum dilakukan pemilihan
16. Calon Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan di Sidang Paripurna MPR ditetapkan sebagai Wakil Presiden
17. Dalam hal suara yang diperoleh tiap-tiap calon sama banyak, pemilihan diulang untuk 1 (satu) kali lagi
18. Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (17) hasilnya tetap sama, Presiden memilih salah satu diantara calon Wakil Presiden

Pasal 113
Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (16) atau ayat (18) ditetapkan dengan Ketetapan MPR

Pasal 114
1. MPR melantik Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam padal 112 ayat (16) atau ayat (18) dalam Sidang Paripurna dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna MPR
2. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna DPR
3. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan MA
4. Berita Acara Pelantikan ditandatangani oleh Wakil Presiden dan Pimpinan MPR atau Pimpinan DPR.”

——

(3) Narasi selengkapnya yang digunakan oleh post sumber: “*Peringatan Untuk Seluruh Ummat ISLAM di Indonesia*

*Fakta dan Data* :

Alur Pergerakan yang Massive Serangan Asymmetric Wars dan GERILYA CHINA KOMUNIS Secara Sistematik meLalui Jalur POLITIK bekerja sama dgn Partai Partai yg meMusuhi Islam

*Mari kita renungkan bersama Peringatan KERAS Untuk seluruh UMMAT ISLAM.*

*Utk merealisasikan keinginan CHINA KOMUNIS yang sudah kontrak perjanjian dengan PDIP Megawati*

*Secara Transactional, Mungkin dengan Dana MAHAR yang Sangat besar untuk memperalat Ulama KH MA’RUF AMIN di jadikan Umpan/ Korean Sbg Proxy dan mendapatkan Dukungan suara Ummat Islam terhadap Joko Widodo oleh partai PDIP.*

Scenario Busuk :

Di Tengah Jalan
*Ketika Ummat Islam mendukung dan Jokowi berhasil menang maka Jokowi akan mengganti KH MA’RUF AMIN dengan AHOK di dalam Tahun Pertama dengan alasan kondisi sudah tua lalu AHOK jadi WAPRES.

Di Tahun ke 2 Jokowi akan di Ganti kan oleh AHOK ( Karena Jokowi pun, selama ini hanya sebg Boneka)
Penggantian Joko Oei dengan berbagai Alasan.

Dengan Lengser nya Jokowi otomatis AHOK naik menjadi Presiden.

Mengapa Jokowi, tdk langsung memilih Ahok menjadi Wapres dalam Pilpres, Karena rakyat pasti tidak mendukung Jokowi

*Karenanya Jokowi di perintahkan Megawati untuk mengangkat KH. MA’RUF AMIN atas permintaan China Komunis lalu setelah Jokowi di lengserkan Ahok otomatis Ahok naik menjadi Presiden Tanpa melalui Pilpres, Sesuai UU, jika Presiden berHalangan Tetap.

*Selanjut nya PKC dan Ahok* sudah punya sekenario
yaitu setelah Ahok menjadi Presiden tentunya Wapres kosong *maka AHOK mengangkat HARI TANU menjadi WAPRES maka kedua Penguasa PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN sudah sesuai Rencana dari CHINA KOMUNIS,*
*sudah sesuai sekenario dan yang di kehendaki, lalu untuk Jokowi dan Puan Maharani cuma di kibuli oleh China Komunis apalagi KH. MA’RUF AMIN menjadi ceritanya PDIP dan sekutunya PKB P3 GOLKAR NASDEM HANURA PSI hanya di kibuli di jadikan alat untuk merebut kekuasaan oleh CHINA KOMUNIS.*
*Inilah kelicikan China Komunis yang sangat halus permainan nya di PDIP yang hanya di jadikan alat partai untuk meraih Kekuasaan saja oleh CHINA KOMUNIS.* *Ini Dari sumb4ťdari Intelijen yang Valid.*
*Jika CHINA KOMUNIS Sudah BERHASIL MENGUASAI NKRI sepenuhnya maka dengan pasti membuat kebijakan untuk menghabisi semua yang berlebel Ummat Islam dan Pribumi secara konstitusi.*
*Lalu UMMAT ISLAM di tindas dan Rakyat China akan di impor besar besar-an ke Negeri ini, serta Negeri ini dijadikan Negara Indo China.* *Yang merupakan bagian dari NEGARA CHINA RAYA yang di Cita Citakan selama ini dan Indonedia hilang dari peta Sejarah.*

*Mari kita Sadarkan UMMAT ISLAM, seluruh Indonesia ini.*

*Rencana Busuk PKI dan PKC / Komunist di Indonesia.

*Janganlah kita dan anak cucu kita menjadi sasaran korban Politik China Komunis.*

*Sebagai JIHAD FII SABILILLAH, Mari kita Bela Dienul Islam dan NKRI.*
*Agar Ummat Islam sadar, dan Jangan menJadi Korban Politik.*

*Agar tidak Mudah di tipu dan tertipu oleh Kelicikan CHINA KOMUNIS… Yang bermain di balik layar yang mengendalikan bekerja sama / atas Penghianatan PDIP dan Sekutu nya terhdp Bangsa dan NKRI untuk menJual, mengGadai kan serta untuk Menguasai NKRI oleh Asing China*

Waspadai :
*Secara KONSTITUSI Sungguh Halus dan Licik Permainan Catur Politik CHINA KOMUNIST*

Sbg *MUJAHID MUSLIM SEJATI, berpesan : Selamatkan Islam dan Ummat Islam di Indonesia _*

*Selamatkan NKRI*

*_Mari kita wujudkan Ukhuwwah Islamiyah*

*Wujudkan PUID (Persatuan Umat Islam seluruh Dunia, (WMA /World Moslem Association)._*

*#Save NKRI*
*Mohon di SHARE*”.

======

CATATAN

* di Whatsapp akan merubah teks menjadi tebal (bold), jadi bisa disimpulkan sumber narasi adalah menyalin dari Whatsapp.

======

Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/749306875401850/