Video-video yang digunakan oleh post sumber adalah kasus-kasus yang sudah selesai di tahun lalu, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
======
KATEGORI
Disinformasi.
======
SUMBER
http://bit.ly/2xjujcp, post oleh akun “Hamzah” (facebook.com/muhis.muhis.1), sudah dibagikan 10.261 kali per tangkapan layar dibuat.
======
NARASI
“Ya Allah… Ampuni dan Selamatkanlah negeri kami…😢😭”.
======
PENJELASAN
(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten yang Salah
Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”. Post sumber tidak menyertakan waktu kejadian untuk membuat premis bahwa kejadiannya adalah saat ini.
——
(2) Penyelesaian kasus video 1: Media NTT @ 28/08/2017: “MASALAH SISWI BERJILBAB SELESAI, JANGAN LAGI DIBESAR-BESARKAN”, selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.
–
pwmu @ 14 Sep 2017: “Viral SMAN 1 Maumere Larang Siswi Berjilbab, Kemdikbud: Keliru Tafsirkan Permendikbud Seragam Sekolah”, selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.
——
(3) Penyelesaian kasus video 2: IDN Times @ 14 Jun 2017: “Muhadjir Effendy menegaskan tidak akan menghapus pelajaran pendidikan agama.”, selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.
——
(4) Penyelesaian kasus video 3: Tribun @ 10 Maret 2015: “Kasek dan Guru Agama SDN Jubel Lor Islah di Kantor Kesbangpol”, selengkapnya di (4) bagian REFERENSI.
——
(5) Post sebelumnya di http://bit.ly/2PI0E3C: [SALAH] “REZIM KODOK ini benar2 anti islam”.
======
REFERENSI
(1) http://bit.ly/2NgZE9E, Media NTT: “(foto)
POSTED ON: MEDIA NTT 28/08/2017 NEWS, PENDIDIKAN FEATURED
MASALAH SISWI BERJILBAB SELESAI, JANGAN LAGI DIBESAR-BESARKAN
Maumere, mediantt.com – Perbedaan persepsi dalam memberlakukan aturan pakaian seragam sekolah khas muslimah di SMAN 1 Maumere akhirnya dapat diselesaikan, Senin (28/8). Pemerintah Kabupaten Sikka meminta agar persoalan siswi berjilbab ini jangan dibesar-besarkan.
Penyelesaian beda persepsi ini terjadi melalui pertemuan pelbagai stakeholder di Aula SMAN 1 Maumere.
Sebelumnya Kepala SMAN 1 Maumere Yohanes Jonas Teta sudah mengagendakan pertemuan tersebut. Namun belum sempat digelar, sudah terjadi protes oleh salah satu orang tua murid terkait pemberlakuan seragam sekokah khas muslimah.
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Yohanis Rana, Ketua Komite Guido Peta Areso, Ketua Komisi C DPRD Sikka Alfridus Melanus Aeng, Ketua MUI Sikka Zainuddin Haq, Kepala Seksi SMK dan PLK UPT Wilayah IX NTT Bertus Budu, Kasat Binmas Polres Sikka Sipri Sedan, Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Fransiskus Roberto Diego.
Natsir Thamrin selaku orang tua siswi yang sebelumnya melakukan protes atas kebijakan sekolah, ikut hadir dalam pertemuan kurang lebih 3 jam itu. Sejumlah guru pun terlibat dalam diskusi ini. Hadir juga Kapolsek Alok Messakh Hethaire.
Usai pertemuan, Jonas Teta langsung menggelar keterangan pers kepada sejumlah media yang hadir sejak pagi. Substansi keterangan pers disampaikan secara terperinci oleh Yohanis Rana.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) Sikka ini mengatakan, pertemuan pelbagai pihak ini melahirkan tiga buah kesimpulan. Pertama, disepakati bahwa sejak hari ini, dan diberlakukan juga hari-hari sebelumnya, siswi Muslim di SMAN Maumere diperkenankan memakai jilbab dengan paduan rok sesuai yang sudah disyaratkan bagi seorang muslimah.
Kedua, untuk seterusnya SMAN 1 Maumere akan memperbaiki dan menambah redaksai pada tata tertib sekolah di mana panjang rok diatur minimal 5 centimeter di bawah lutut sampai dengan menutup mata kaki. Ketiga, siswi Muslim diperkenankan menggunakan jilbab berwarna putih.
“Ini keputusan pertemuan kami hari ini, dan puji Tuhan, selanjutnya keputusan ini kami serahkan kepada sekolah bersama semua warganya agar merevisi kembali tata tertib sekolah dengan menambahkan perubahan. Hasilnya revisi akan disosialisasaikan kepada seluruh warga sekolah, dan ke depan tidak ada soal lagi bagi sekolah ini maupun bagi kita semua,” jelas Yohanis Rana.
Ia menambahkan, dalam pertemuan itu semua pihak bersepakat bahwa apa yang terjadi pada perbedaan persepsi tentang pakaian seragam sekolah khas muslimah, hanyalah persoalan kecil saja. Persoalan kecil ini, sebut dia, sedikit mengganggu lembaga sekolah dan masyarakat Kabupaten Sikka, tetapi pada akhirnya semua pihak mampu menyelesaikan dengan pikiran yang jernih dan hati yang teduh.
Natsir Thamrin yang dihubungi usai pertemuan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah ikut ambil bagian dalam pertemuan tersebut. Sebagai orang Muslim yang lahir dan besar di Sikka, Natsir Thamrin memaknai pertemuan itu sebagai bagian dari kehidupan bertoleransi yang sudah teruji di daerah ini.
Pantauan media ini, selama pertemuan tersebut praktis tidak ada kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah itu. KBM berlangsung hanya satu mata pelajaran saja karena sesudahnya sebagian besar guru mengikuti pertemuan. (vicky da gomez)”
——
(2) http://bit.ly/2PLbANB, pwmu: “Viral SMAN 1 Maumere Larang Siswi Berjilbab, Kemdikbud: Keliru Tafsirkan Permendikbud Seragam Sekolah
September 14, 2017
PWMU.CO – Peristiwa ini sebenarnya telah terjadi agak lama. Tepatnya pada Jum’at, 25 Agustus 2017 lalu. Namun, baru menjadi viral dalam beberapa hari terakhir ini. Yaitu SMA Negeri 1 Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang siswinya kelas X, Fatimah Azzahra untuk mengenakan jilbab.
Alasannya, sekolah memberlakukan disiplin berseragam berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014. Permendikbud 45/2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah ini mengatur pakaian seragam peserta didik putra, didik putri, dan muslimah.
Khusus untuk pakaian seragam peserta didik putri, ada dua pilihan. Yakni panjang rok 5 centimeter di bawah lutut atau panjang rok sampai mata kaki. “Dari dua opsi tersebut sekolah memilih opsi pertama yaitu panjang,” jelas kepala SMAN 1 Maumere, Jonas Teta.
Sementara menyangkut pakaian seragam sekolah khas muslimah, jelas Jonas Teta, pihak sekolah sulit menarik kesimpulan. Alasannya penulisan nomenklatur dalam Permendikbud tidak menyertakan tanda baca koma, sehingga bisa melahirkan berbagai definisi.
Menanggapi kabar tersebut, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) langsung melakukan pengecekan ke lokasi. “Kami tengah tengah melakukan klarifikasi ke dinas dan sekolah setempat,” jelas Staf Khusus bidang Komunikasi Mendikbud, Nasrullah MSi kepada PWMU.CO (14/9).
Namun, tambah Nasrul, jika sekolah yang dimaksud ini memang benar melarang siswi berjilbab, maka telah terjadi salah penerapan atas Permendikbud. “Jika benar sekolah melarang jilbab dan rok, maka telah salah dalam menerapkan Permendikbud 45/2014.”
Sebab, dalam Pemendikbud tersebut sangat jelas bagaimana ketentuan seragam sekolah khas muslimah. (a) Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai saku dibelah kiri. (b) Jilbab putih. (c) rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dan seterusnya. (d) ikat pinggang ukuran 3 cm berwarna hitam. (e) kaos putih minimal 10 cm di atas mata kaki. (f) sepatu hitam.
Adapun petunjuk tentang seragam sekolah itu bisa dilihat pada gambar berikut di bawah ini:
(foto)
Ketentuan seragam Sekolah Dasar sesuai dengan Permendikbud 45/2014 (foto: kemdikbud.go.id)
(foto)
Ketentuan seragam Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan Permendikbud 45/2014 (foto: kemdikbud.go.id)
(foto)
Ketentuan seragam Sekolah Menengah Atas sesuai dengan Permendikbud 45/2014 (foto: kemdikbud.go.id)”.
——
(3) http://bit.ly/2NSPJXk, IDN Times: “Penghapusan Pelajaran Agama? Ini Jawaban Mendikbud
Masih berkaitan dengan kebijakan sekolah 8 jam sehari
(foto)
Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Verified
Rizal
Belum selesai pro kontra kebijakan sekolah selama lima hari dalam sepekan, kini muncul wacana baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan. Wacana tersebut adalah tentang penghapusan mata pelajaran pendidikan agama. Sadar kabar tersebut sudah menjadi menjadi bahan perbincangan di masyarakat, kementerian yang dipimpin oleh Muhadjir Effendy tersebut langsung memberikan konfirmasi.
Muhadjir Effendy menegaskan tidak akan menghapus pelajaran pendidikan agama.
(foto)
PMK/ANTARA FOTO
Kepada Republika, Muhadjir Effendy menegaskan bahwa wacana penghapusan pelajaran pendidikan agama itu tidaklah tepat. Yang terjadi sebenarnya, kata dia, adalah tentang teknis pembelajaran pendidikan agama di luar dan di dalam kelas. Artinya, sekolah boleh mengajak siswa untuk belajar agama di rumah ibadah atau mendatangkan guru madrasah ke sekolah tersebut.
Dengan kata lain, apabila sudah memperoleh pelajaran agama di luar kelas, pelajaran tersebut nantinya secara otomatis akan dikonversi di dalam kelas untuk melengkapi ilmu yang sudah ada. Menurut dia, teknis pembelajaran di luar kelas juga akan disesuaikan dengan kurikulum yang ada.
Kebijakan itu masih berkaitan dengan regulasi sekolah 5 hari.
(foto)
Perwitasari/ANTARA FOTO
Kebijakan pendidikan agama di luar kelas ini sebenarnya sejalan regulasi baru tentang sekolah lima hari sepekan. Kemendikbud sebenarnya ingin menekankan bahwa penerapan kebijakan sekolah 5 hari sepekan atau 8 jam per hari nantinya akan berisikan pembelajaran di dalam dan di luar sekolah. Jadi murid tidak hanya belajar di kelas, namun untuk pendidikan agama, mereka bisa belajar di madrasah diniyah, masjid, pura, atau gereja.
Konteks pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 yang isinya menyatakan bahwa sekolah bisa bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan siswanya.”
——
(4) http://bit.ly/2wwrovG, Tribun: “Kasek dan Guru Agama SDN Jubel Lor Islah di Kantor Kesbangpol
Selasa, 10 Maret 2015 14:00
(foto)
Surya/Hanif Manshuri
Ainur Rofiq, didampingi Mandholip sesama guru agama SDN Jubel Lor saat meminta maaf kepada sang Kepala Sekolah, Samsul Huda di ruang pertemuan Kantor Kesbangpol. Selasa (10/3)
SURYA.co.id |LAMONGAN – Demo yang dilakukan puluhan siswa SDN Jubel Lor, Lamongan kini konfliknya semakin meluas.
Wali murid dan sebagian guru mengadu ke Kesbangpol di jalan Lamongrejo, Selasa (10/3/2015).
Ada tujuh wali murid didampingi dua orang guru agama SDN Jubel Lor, Mandholip dan Ainur Rofiq. Camat Sugio, Cacuk Cahyo Purnomo.
Kedatangan para wali murid dan guru ini meminta pihak Kesbangpol bisa menjembati agar kegiatan keagamaan, seperti salat Dhuha dan Dhuhur yang memanfaatkan ruangan sekolah itu bisa dipakai kembali.
“Salat Dhuha dan Dhuhur berjamaah kegiatan positif haru tetap dilanjutkan,”tegas Joko Budiono, wali murid Zulafatussolihah yang turut datang ke Kesbangpol kepada Surya.
Para walimurid dan dua guru agama ini berharap juga keterlibatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menyelesaikannya, permasalahan yang terjadi di SDN Jubel Lor.
Ainur Rofiq, guru agama dalam kesempatan pertemuan menyampaikan, kegiatan keagamaan banyak mengalami tantangan.
“Saat Kepala Sekolah dipegang Pak Purwanto tidak pernah ada masalah,”ungkapnya.
Tapi setelah dipegang Samsul Huda, ternyata banyak masalah dan tantangan.
Padahal kegiatan ekstra setelah salat Dhuhur adalah sebagai bentuk pelaksanaan program Bupati Lamongan yang mewajibkan hafalan surat – surat pendek Al-quran.
Tantangan pertama, adzan Dhuhur dipersoalkan karena dianggap mengganggu jam pelajaran.
Padahal saat masuk adzan Dhuhur itu sudah diluar jam pelajaran.
“Pemakaian pengeras suara juga dipersoalkan, hingga beberapakali harus dipindah – pindah,”ungkapnya.
Sampai – sampai ada dermawan yang memberikan bantuan pembelian pengeras suara.
Pemakaian air juga disabotase, termasuk pintu kamar kecil selalu dikunci dan tidak ada yang pernah mengakui siapa yang mengunci.
“Ada lagi rintangan, kepala sekolah melarang siswa untuk berjamaah salat di sekolah,”ungkapnya.
Ainur Rofiq memastikan siap dipecat hanya karena memperjuangkan kegiatan keagamaan di sekolah tempatnya mengajar.
“Saya memang guru GTT. Tapi saya siap menanggung resiko,”tegasnya.
Dari penjelasan Ainur Rofiq yang begitu panjang memang memicu suasana semakin tegang, karena apa yang diungkapkan guru ini seolah 100 persen kebenarannya.
Apalagi saat mengawali pembicaraannya dibuka dengan kalimah – kalimah arab, serta di tengah urainnya juga membawakan potongan hadits yang meyakinkan semuanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Jubel Lor, Samsul Huda menilai apa yang diungkapkan Ainur Rofiq dan Mandholip hanya sebagian kecil yang benar, namun sebagian besar tidak benar.
Samsul mengungkapkan, mengapa niatan Ainur Rofiq dan Mandholip hendak mendirikan masrasah diniyah (Madin) di SD Negeri Jubel tidak diungkapkan.
Bahkan penggalangan tandatangan yang dimintakan kepada wali murid tanpa kop dan hanya kertas kosong tanpa ada isinya apapun.
Bahkan, kata Samsul, ada undangan yang disebar guru agama Ainur Rofiq dan Mandholip ditujukan kepada wali murid santri diniyah.
Kepada para wali murid mengungkapkan tanda tangan itu terkait dengan adanya dana bantuan untuk diniyah.
Panjang lebar apa yang diuraikan Samsul Huda akhirnya mementahkan semua penjelasan Ainur Rofiq dan Mandholip.
Tentang tuduhan pihaknya melarang salat Dhuha juga dinilai tidak benar.
“Saya tidak pernah melarang. Saya ini Islam,”tegasnya menjawab pertanyaan Kepala Sekolah.
Samsul tetap memberikan fasilitas dan tidak pernah melarang jamaah salat Dhuha.
Hanya ia minta salat Dhuha dilaksanakan pada jam istirahat dan salat Dhuhur dilaksanakan setelah usai sekolah.
Samsul mengungkapkan penggalangan tandatangan kepada ke 62 wali murid format tulisan dibuat oleh Mandholip dan saat lembaran kertas diajukan ke sejumlah wali murid untuk
tandak tangan dalam keadaan kosong tanpa format apapun.
Tapi setelah 62 wali murid tanda tangan, tiba – tiba ada format tulisan surat peryataan menolak kepemimpinan Samsul Huda.
Sejumlah saksi wali murid yang dihadirkan membenarkan temuan Samsul Hadi, dan memastikan saat mereka dimintai tanda tangan kertasnya masih kosong.
Diakhir pertemuan dicapai islah, Ainur Rofiq dan Mandholip mengakui kebenaran penjelasan sang kepala sekolah. Termasuk niatannya mendirikan Madrasah Diniyah.
Kedua guru agama ini akhirnya meminta maaf dan diwujudkan dengan saling jabat tangan.
“Mohon maaf pak,”kata Mandholip sembari menjulurkan tangannya untuk jabat tangan.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol, Sujito berharap pertemuan ini sebagai bentuk penyelesian dan tidak ada permasalahan lagi dikemudian hari.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Yoni”.
======
Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/748702925462245/