[SALAH] “Rencana E-Voting Pada Pileg dan Pilpres 2019”

Sejak 2017 sudah diputuskan bahwa E-Voting tidak cocok digunakan di Indonesia, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

======

KATEGORI

Disinformasi.

======

SUMBER

Pesan berantai Whatsapp.

======

NARASI

“KAMI MENOLAK RENCANA E-VOTING PADA PILEG DAN PILPRES 2019

Persiapan untuk kecurangan pilpres 2019 sedang disusun oleh Mendagri dgn sistem E-voting, karena pemilihan langsung Pilgub DKI diputaran ke 2 kemarin mereka tidak bisa berbuat curang…”, selengkapnya di (6) bagian REFERENSI.

======

PENJELASAN

(1) http://bit.ly/2rhTadC, firsdraftnews.org: “Konten yang Salah

Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.

——

(2) Detik @ 14 Mar 2017: “DPR Kaji e-Voting di Jerman, KPU: Sistem Itu Tak Perlu Dipakai”, selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.

——

(3) SINDOnews @ 15 Mar 2017: “E-Voting Sulit Diterapkan di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019”, selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.

——

(4) Detik @ 15 Mar 2017: “Sistem e-Voting Dianggap Tak Cocok di Indonesia, Ini Alasannya”, selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.

——

(5) Detik: “Mengenal Sistem Noken dalam Pemilu di Pegunungan Papua”, Kompas: “Sistem Noken dan Demokrasi”, mengenai narasi “Dahulu yang mereka mainkan adalah sistem Noken di Papua”. Selengkapnya di (4) dan (5) bagian REFERENSI.

======

REFERENSI

(1) http://bit.ly/2Mwh3ux, Detik: “Selasa 14 Maret 2017, 09:42 WIB

DPR Kaji e-Voting di Jerman, KPU: Sistem Itu Tak Perlu Dipakai

Aditya Mardiastuti – detikNews

(foto)
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (Lamhot Aritonang/detikcom)

Jakarta – Salah satu hal yang dikaji dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu ke Jerman dan Meksiko adalah soal sistem e-voting. Meski demikian, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyebut belum ada urgensi untuk menggunakan sistem e-voting.

“Menurut kami, impossible (Pemilu 2019) dan tidak perlu dipakai,” kata Hadar saat berbincang, Senin (13/3/2017) malam.

Hadar menyebut penggunaan teknologi e-voting pada pemilu mendatang terasa dipaksakan. KPU, kata Hadar, menyebut Indonesia tidak perlu menggunakan sistem tersebut.

“Penerapan teknologi dalam pemilu itu bukan aspek teknologi saja yang dilihat, bahkan teknologi pun kalau dilihat teknologinya banyak sekali yang harus dicek betul pilihan-pilihan teknologinya. Saya bilang sekarang kita tidak butuh dan tidak mungkin kita lakukan kalau misalnya kita menyatakan kita butuh terus kemudian kita mau menerapkan dan kita mau menggunakannya di tahun 2019,” urai dia.

“KPU rombongan kami ini diskusinya sejak kami mulai kami berpandangan teknologi memang membantu. Makanya KPU sekarang dibanding sebelumnya kami banyak menggunakan sistem teknologi informasi. Bahkan kalau didalami dan diperbandingkan banyak sekali. Tapi kalau apakah perlu e-voting kami mulai kajian 2 tahun lalu. Kesimpulannya, tidak perlu e-voting,” sambungnya.

Hadar mengatakan beberapa negara maju malah tidak menggunakan sistem e-voting karena perdebatan mengenai transparansi dan kredibilitas hasilnya. Dia mencontohkan, Jerman sudah menyetop penggunaan sistem tersebut.

“Yang kita tahu Jerman itu dia putuskan (melalui) Mahkamah Konstitusinya bahwa kita setop menggunakan e-voting. Simply karena konstitusinya (mengharuskan) semua warga harus tahu bagaimana pemilu itu dilakukan. Jadi pemahaman umum pemilihan umum penting di Jerman, tapi setelah dicek ini masyarakat banyak yang nggak tahu jadi nggak bisa diteruskan e-voting ini setelah mereka lama menggunakannya,” paparnya.

Hadar mengatakan identifikasi masalah di Indonesia tidak bermasalah dengan sistem voting. Melainkan bagaimana penyelenggara pemilu bisa menghadirkan hasil yang cepat, akurat, dan minim manipulasi.

“KPU melihat masalah kita bukan di voting, tapi kita lebih bagaimana kita bisa dapat hasil cepat, hitungan akurat, integriti kuat dari manipulasi sulit dilakukan itu yang kita perlukan. Sedangkan kalau e-voting itu bisa menghilangkan sesuatu proses yang selama ini tidak masalah dengan itu. Sebenarnya proses ini sangat bagus di dalam Indonesia, jadi itu proses di TPS,” sebut dia.

Dia menambahkan proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) Indonesia menunjukkan sistem yang terbuka. Ada interaksi yang terjalin di antara masyarakat saat proses penghitungan suara.

“Karena proses di TPS itu lain. Di kita itu, orang ikutan (menghitung), berpartisipasi. Kalau kita kemudian menerapkan e-voting, proses itu akan hilang. Kalau di kita itu kan menarik, salah Pak, itu justru kelebihan kita. Pengamat asing, kita harus percaya karena dia sudah mengkaji di banyak negara, dia anggap kekuatan Indonesia justru di situ. Kita nggak punya problem di situ,” tambahnya.

Hadar kemudian mencontohkan India dan Brasil merupakan negara yang sukses menggunakan teknologi e-voting. Kedua negara itu pun perlu melalui proses panjang hingga akhirnya bisa dibilang sukses menerapkan sistem tersebut.

“Penggunaan teknologi di proses e-voting yang lumayan baik Brasil sama India. Tapi itu perjalanan sejarah yang nggak pendek, mereka belasan tahun. Brasil, tapi dia bukan satu siklus pemilu. Oleh karena itu, kita jangan bermimpi tahu-tahu pede (percaya diri) betul,” ujarnya.

Dia pun menyebut banyak negara, seperti Australia dan Inggris, yang sudah membeli peralatan e-voting tapi urung menggunakannya. Hal itu karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penghitungan suara melalui teknologi rendah.

“Beberapa negara beli alat ada yang nggak jadi dipakai padahal sudah beli alatnya. Ada juga negara yang ramai berdebat, kemudian menggelar pemilu ulang. Ada yang sudah ini kekeliruan ya nggak jadi dipakai, hitung manual. Banyak negara Australia, Inggris, nggak percaya sama mesin,” urai Hadar.

Pertimbangan lain, kata Hadar, biaya penggunaan teknologi e-voting juga tidak murah. Pada Pilpres 2014, tercatat ada sekitar 548.000 tempat pemungutan suara se-Indonesia. Jika ingin menerapkan sistem e-voting pada pemilu serentak nanti, penyelenggara harus menyediakan mesin sejumlah itu.

“Pertimbangan lain apakah mau menyewa atau membeli mesin. Selama ini saja sudah banyak surat suara yang rusak. Ini harus dikaji betul,” pungkasnya.
(ams/imk)”

——

(2) http://bit.ly/2MO7SoU, SINDOnews: “E-Voting Sulit Diterapkan di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Dian Ramdhani
Rabu, 15 Maret 2017 – 21:20 WIB

(foto)
Ilustrasi pemilu. Foto/SINDOphoto/Dok

JAKARTA – Penerapan pemilihan berbasis elektronik (e-voting) di Indonesia nampaknya belum akan terlaksana dalam waktu dekat. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu dipersiapkan sebelum model pemilihan berbasis teknologi itu bisa digunakan.

Pertama soal kesiapan peralatan, menurut Hadar dengan didukung oleh teknologi yang canggih, tentu akan berimplikasi pada penyediaan anggaran yang cukup besar.

Dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 546.278 se Indonesia tentunya akan sangat besar biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pengadaan perlengkapannya.

“Kalau satu alat katakanlah seharga Rp10 juta, silakan saja dihitung berapa biaya pengadaan peralatannya. Itu baru peralatan,” kata Hadar di kantornya Rabu (15/3/2017).

Belum lagi proses perawatan mesin yang harus dilakukan secara berkala. Menurut Hadar, kondisi mesin e-voting harus dipastikan selalu dalam keadaan baik. Bahkan di beberapa negara guna mengantisipasi kerusakan, mereka menyediakan mesin cadangan di setiap TPS.

“Hal ini penting untuk mengantisipasi kerusakan apabila hendak digunakan,” tutur Hadar.

Sisi lain yang harus diperhatikan, ketika menerapkan e-voting adalah model pemilu di Indonesia yang akan menggunakan sistem serentak, antara pemilihan legislatif serta presiden.

Hadar mempertanyakan sistem seperti apa yang nantinya dapat mengakomodir model pemilihan yang kompleks tersebut, mengingat di negara lain sistem pemilihannya terhitung sederhana. “Sementara ini rumit, harus dipersiapkan betul,” ucap Hadar.

Lainnya yang juga harus dipersiapkan adalah sumberdaya manusia (SDM) yang akan menjalankan mesin tersebut. Pelatihan dan peningkatan pemahaman terhadap teknologi mesin menjadi penting sebab tantangan dan potensi gangguan juga akan semakin besar.

“Jangan sampai kita tergantung pada kecanggihan alat yang setiap waktu akan berkembang dan menyebabkan kita tergantung pada pihak yang menyediakan alat,” tegas Hadar.

(maf)”

——

(3) http://bit.ly/2MAm99v, Detik: “Rabu 15 Maret 2017, 12:12 WIB

Sistem e-Voting Dianggap Tak Cocok di Indonesia, Ini Alasannya

Aditya Mardiastuti – detikNews

(foto)
Foto: Ilustrasi pembahasan RUU Pemilu (Mindra Purnomo/detikcom)

Jakarta – Salah satu hal yang menjadi kajian Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu saat kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko adalah soal electronic voting (e-voting). Meski demikian, sistem e-voting sebenarnya dianggap tidak cocok diterapkan di Indonesia. Mengapa?

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan alih-alih untuk mempermudah jangkauan teknologi, sistem e-voting malah banyak kekurangannya.

“Pemanfaatan teknologi bisa berpotensi melahirkan masalah baru jika tidak didasarkan pada solusi-solusi untuk menjawab tantangan yang ada. Sehingga intensi Pemerintah maupun DPR yang dirasa bersandar pada selera teknologi ini sangat dipertanyakan,” kata Titi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (15/3/2017).

Titi mengatakan masalah pemilu yang berkaitan dengan sistem penghitungan suara bukan berada di TPS. Malahan, kata Titi, sistem pemungutan suara di TPS berjalan sangat baik, transparan dan menjadi standar internasional.

“Selama ini, pungut hitung dengan pendekatan manual berjalan sangat baik tanpa persoalan. Prosesnya sangat transparan, karena setiap aktor pemilu baik penyelenggara pemilu, calon kandidat atau partai politik, pemilih dan masyarakat umum dapat terlibat secara langsung dan aktif dalam proses penghitungan,” kata dia.

“Kualitas akuntabilitasnya juga sangat tinggi, setiap elemen yang hadir dapat mengkonfirmasi keabsahan setiap suara pemilih tanpa ada sekat intelektual. Bahkan praktik pungut hitung di Indonesia saat ini menjadi standar transparansi bagi internasional,” sambungnya.

Soal kerusakan surat suara, kata Titi, bukan persoalan utama. Dia mencatat persoalan quick count di Indonesia terletak di tahapan rekapitulasi suara.

“Persoalan pungut hitung di pemilu Indonesia terletak pada tahapan rekapitulasi suara yang dilakukan berjenjang sejak tingkatan desa, kecamatan, kabupaten/kota, serta provinsi,” ucap Titi.

Perludem mencatat kasus-kasus yang terjadi selama tahapan rekapitulasi suara baik di Pemilu maupun di Pilkada salah satunya adanya manipulasi hasil penghitungan suara. Selain itu suara pemilih raib setelah dipindahkan dari TPS bahkan berbarengan dengan kotak suaranya.

“Adanya manipulasi hasil penghitungan suara selama proses rekapitulasi berjenjang, perolehan suara dari TPS berubah saat masuk di proses rekap. Kedua, suara pemilih raib setelah dipindahkan dari TPS, bahkan berbarengan dengan kotak suaranya,” urainya.

“Kemudian adanya kesalahan pada teknis pencatatan perolehan suara di form C1. Juga adanya kesalahan hitung atau penjumlahan hasil perolehan suara pada form C1,” imbuhnya.

Perludem menganggap perlu ada langkah antisipasi untuk kasus-kasus tersebut. Dia menyarankan perubahan mekanisme dan penguatan sistem pengendalian atau merancang teknologi baru.
Titi menambahkan KPU RI bersama tim pengkaji e-voting telah menghasilkan rekomendasi rinci mengenai potensi penggunaan e-voting untuk pilkada. Saat itu tim berkesimpulan teknologi e-voting bukan yang dibutuhkan oleh Indonesia.

“Kajian tersebut memperhatikan berbagai model e-voting yang pernah diterapkan, termasuk mesin yang diproduksi oleh BPPT. Kesimpulan yang dihasilkan, bahwa e-voting bukan teknologi yang dibutuhkan untuk mengganti metode pungut hitung di pemilu Indonesia untuk saat ini. Berdasarkan kajian tersebut, KPU menilai ada tiga syarat yang sejatinya belum benar-benar terjawab melalui e-voting yaitu aspek kepercayaan keamanan, aspek transparansi, serta proses uji coba teknis yang terus menerus,” beber Titi.

Selain syarat tersebut, kata Titi, kunci lainnya adalah kepercayaan masyarakat. Titi mengatakan penggunaan sistem tersebut akan mengubah paradigma masyarakat soal tata cara memilih pemimpin.

“Penggunaan e-voting masih menghadapi soal kepercayaan masyarakat. Metode ini akan mengubah paradigma masyarakat soal tata cara memilih pemimpin. Selain itu pengalaman negara lain juga menggaris bawahi bahwa persoalan yang dihadapi juga menyangkut kepercayaan,” ucapnya.

Titi mengatakan berdasarkan hasil kajian Perludem sistem itu belum relevan digunakan di Indonesia. Apalagi bagi negara lain e-voting dilakukan karena ada temuan kecurangan dalam proses pemungutan suara.

“Berdasarkan kajian perludem, e-voting juga belum relevan untuk digunakan di Indonesia. E-voting yang dilakukan di negara lain berkenaan dengan temuan kecurangan dalam proses pemungutan suara. Sedangkan di Indonesia terletak pada proses rekapitulasi perolehan suara,” kata Titi.

Berdasarkan kajian itu, Titi berpendapat kajian teknologi yang dibutuhkan Indonesia untuk mengatasi masalah pada rekap suara. “Seharusnya solusi teknologi bisa mengantisipasi masalah pada rekap suara. Sedangkan proses pungut hitung seharusnya dipertahankan, dengan catatan pendidikan bagi pemilih harus ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya,” tambahnya.
Titi menambahkan KPU telah menerapkan teknologi e-recapitulation (e-recap) yang disebut SITUNG (Sistem Informasi Pungut Hitung) itu pada pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017. Meski tidak punya sifat mengkoreksi atau menyatakan hasil perolehan suara, sistem ini diklaim tingkat kesuksesannya tinggi dan minim celah gugatan.

Teknologi ini disebut SITUNG (Sistem Informasi Pungut Hitung) dan sudah pernah digunakan pada Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017. Kendati sifatnya tidak mengkoreksi atau menyatakan hasil perolehan suara, namun tingkat kesuksesannya sangat tinggi dan tidak terdapat celah gugatan. Teknologi yang digunakan juga cocok untuk menjawab masalah yang dihadapi di proses pungut hitung pemilu Indonesia. Saat ini KPU RI juga mengabarkan sedang meningkatkan kualitas teknologinya dengan mendigitalisasi beberapa proses e-recap yang masih manual, yaitu uji coba teknologi Seven Segment,” bebernya.

Dari kajian itu Perludem sejalan dengan KPU berpendapat penggunaan e-recap lebih dibutuhkan dibanding e-voting. Untuk itu Perludem mendesak pemerintah dan DPR RI untuk tidak menggunakan e-voting.

“Perludem mendesak Pemerintah serta DPR RI untuk tidak menjadikan e-voting sebagai satu-satunya solusi teknologi untuk pungut hitung Indonesia. Pemerintah dan DPR sebaiknya ikut mempelajari dan mempertimbangkan teknologi e-recap yang sedang disiapkan oleh KPU RI. Minimnya pilihan teknologi serta ketergesaan dalam mengambil keputusan dapat meruntuhkan pencapaian baik yang telah diraih oleh Indonesia di bidang kepemiluan,” tegas Titi.

(ams/imk)”

——

(4) http://bit.ly/2MQWUiq, Detik: “Rabu 02 April 2014, 07:08 WIB

Mengenal Sistem Noken dalam Pemilu di Pegunungan Papua

– detikNews

(foto)

Jayapura – Kapolda Papua Irjen Tito Karnavian menyebut, salah satu kerawanan jelang Pemilu yang dihadapi salah satunya adalah pro-kontra sistem noken. Seperti apa sistem yang kerap digunakan di masyarakat pegunungan di Papua ini?

Ada dua sistem noken yang biasa digunakan masyarakat di pegunungan Papua, yaitu pola big men atau suara diserahkan dan diwakilkan kepada ketua adat, dan pola noken gantung dimana masyarakat lain dapat melihat suara yang telah disepakati masuk ke kantung partai yang sebelumnya telah ditetapkan.

Dalam sistem noken ini, maka prinsip rahasia tidak lagi berlaku. “Karena ini untuk menghargai sistem big men tadi, dimana warga harus taat pada kesepakan yang telah dibuat dan dipimpin oleh kepala suku,” kata Kapolda Papua Irjen Tito Karnavian, di Mapolda Papua, Jl Sam Ratulangi, Selasa (1/4/2014).

Menurut Tito, praktik noken masih terdapat di beberapa wilayah pegunungan di Papua. Ini dikarenakan faktor geografis dan ketersebaran masyarakat di wilayah pegunungan itu sendiri atau mereka yang hidup tanpa akses informasi, transportasi, atau pun komunikasi.

Tidak mudah untuk menjangkau distrik-distrik dan sebaran masyarakat pegunungan. Biaya yang tidak sedikit dikeluarkan bagi para caleg untuk mensosialisasikan visi-misinya.

“Dia harus naik pesawat Rp 50-60 juta sekali jalan,” kata Tito.

Lalu, adakah caleg yang berkampanye di wilayah pegunungan, dan bagaimana mereka yang menyampaikan siapa serta visi misi yang mereka bawa?

Pola sosialisasi yang diterapkan tentu berbeda dengan kampanye pada umumnya. Pendekatan yang dilakukan adalah dengan upacara Bakar Batu (upacara dimana terdapat babi yang dimasak di atas bara batu). Cara ini dinilai efektif dalam merangkul masyarakat untuk datang dan memperkenalkan diri.

Dalam upacara ini pula mereka bernegosiasi dengan para kepala suku untuk menentukan pilihan. Bisa jadi siapa yang sering bakar batu dialah yang berkesempatan dipilih meski mayoritas pemilih tidak paham dengan maksud si caleg, karena suara mereka diwakilkan oleh ketua suku.

Terkait dengan pro kontra ini, Polda Papua menyarankan agar para partai politik di daerah agar berembug membuat kesepakatan di wilayah mana yang realistis dapat menggunakan noken dam di mana yang menggunakan pola one man one vote (TPS).

“Setelah ada kesepakatan ini maka kalau ada yang tidak sepakat kita minta tidak boleh ada kekerasan apalagi mengerahkan massa, memprovokasi, massa untuk melakukan aksi anarkis. Kita persilakan mereka menggunakan jalur hukum di MK atau PTUN,” terang Tito.

(ahy/ndr)”

——

(5) http://bit.ly/2P3Qh9L, Kompas: “Sistem Noken dan Demokrasi

Kompas.com – 21/08/2014, 17:47 WIB

(foto)
Warga Papua mengenakan pakaian tradisional saat menggunakan hak suara mereka dalam Pemilu Presiden 2014 di Jayapura, Rabu (9/7/2014). Pemilu memilih dua calon presiden yaitu Prabowo Subianto berpasangan dengan Hatta Rajasa dan Joko Widodo berpasangan dengan Jusuf Kalla.(AFP PHOTO / LIVA LAZORE)

Oleh: Neles Tebay

KOMPAS.com – Sistem noken digunakan dalam pemilihan presiden di 16 kabupaten yang terletak di Pegunungan Tengah, Papua. Sistem ini menjadi populer karena gugatan hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi. Banyak orang bertanya, “Apakah sistem noken dalam pemilu mencerminkan atau mencederai demokrasi?”

Noken merupakan tas anyaman tradisional Papua yang dibuat dari kulit kayu dan digunakan orang Papua yang mendiami pegunungan. Noken tidak didatangkan dari luar karena dibuat oleh penduduk lokal, terutama kaum wanitanya. Noken yang merupakan warisan budaya ini digunakan dalam pemilu—baik pilkada, pemilu legislatif, maupun pilpres—entah sebagai sarana pengganti kotak suara, entah sebagai representasi calon atau pasangan calon.

Noken sebagai simbol

Persoalan muncul ketika noken digunakan sebagai simbol dalam pemilu. Sejak nama calon kepala daerah atau anggota legislatif atau presiden dan wakil presiden ditetapkan, orang Papua di berbagai kampung di pegunungan mulai terlibat dalam diskusi-diskusi, baik yang terjadi secara spontan maupun terencana. Diskusi dilakukan di rumah adat, halaman tempat ibadah, halaman balai desa, atau halaman rumah tertentu, dan dipimpin tokoh agama, tokoh pemuda, guru, atau pegawai negeri yang dipercayai oleh penduduk lokal.

Dalam diskusi itu, mereka saling membagi informasi tentang sepak terjang setiap calon yang hendak dipilih. Mereka tidak membahas janji-janji para calon sebab janji tidak bisa dipegang dan sulit diuji kebenarannya.

Informasi yang mereka cari dan bagikan berkisar tentang kehidupan para calon. Mereka ingin mengetahui pekerjaan yang pernah dilaksanakannya, kebiasaannya, hobinya, sifat-sifat dan karakter dirinya, sikapnya terhadap orang lain, serta nilai-nilai universal yang dihidupi dan diperjuangkannya. Kalau calon berasal dari desa tempat diskusi dilaksanakan, peserta menyelidiki kontribusinya bagi kemajuan desa asalnya.

Dengan mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya, orang kampung mulai mendapatkan gambaran tentang calon siapa yang dapat dipercayai dan layak dipilih. Setiap pemilih di kampung mulai mengambil keputusan personal tentang calon yang akan dipilihnya.

Kemudian calon pilihannya disampaikan kepada orang lain untuk menguji kelayakan dan mendapatkan tanggapan balik. Dengan demikian, semua calon yang disebutkan para pemilih diuji kelayakannya oleh rakyat dengan menggunakan kriteria kultural.

Pengujian melalui diskusi berlangsung hingga para pemilih di suatu desa mencapai kesepakatan. Isi kesepakatan mencakup calon yang dapat dipercayai dan, karena itu, layak diberikan suara kepadanya, serta seberapa banyak suara yang dapat dialokasikan baginya.

Maka, menjadi jelas bahwa hasil pemilu adalah keputusan personal dari setiap pemilih, yang disatukan secara bersama menjadi sebuah kesepakatan komunitas, dan disimbolkan melalui noken. Rakyat bisa bersepakat ”mengisi” semua suara dari desanya dalam sebuah noken dan menyerahkannya kepada calon yang dipercayainya atau membagi suara kepada beberapa calon.

Transparan

Kesepakatan rakyat ditetapkan sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Mereka tidak merahasiakan kesepakatan mereka tentang calon yang mereka pilih. Mereka malah menceritakan kesepakatan mereka ke orang lain.

Oleh karena itu, biasanya orang sudah tahu hasil pemilu atau calon siapa yang akan dipilih oleh rakyat di desa sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Pada hari pemungutan suara rakyat hanya mengungkapkan kesepakatan mereka.

Di Pegunungan Papua, pemilu dilaksanakan secara transparan atas dasar kesepakatan bersama yang merangkum keputusan pribadi para pemilih. Oleh karena itu, rakyat tidak mempermasalahkan tempat pemungutan suara. Pencoblosan surat suara bisa dibuat tempat pemungutan suara atau di kantor kecamatan, tetapi hasilnya mesti sesuai dengan kesepakatan rakyat. Jadi, tidak ada rakyat yang memberontak ketika pemungutan suara tidak dilaksanakan di tempat pemungutan suara.

Pemungutan suara tidak harus dihadiri semua pemilih karena pencoblosan dapat dilakukan orang yang mewakili mereka. Rakyat tidak menyuruh tokoh adat atau kepala suku melakukan pencoblosan, bukan karena tidak percaya, tetapi karena menghormatinya.

Biasanya rakyat meminta tolong kepada orang yang mereka percayai, entah salah satu di antara mereka, entah bahkan penyelenggara pemilu, untuk melakukan pencoblosan sesuai dengan kesepakatan rakyat. Kalau hasil pemilu sesuai dengan kesepakatan mereka, tidak ada rakyat yang mengamuk.

Inti dari demokrasi adalah partisipasi seluruh rakyat. Maka, dalam pemilu yang demokratis, seluruh rakyat mesti berpartisipasi secara aktif membuat keputusan tentang calon yang dipilihnya.

Daulat rakyat

Dalam bahasa Sri-Edi Swasono, demokrasi adalah daulat rakyat. Bukan daulat tuanku. Bukan pula daulat pasar (”Demokrasi Daulat Rakyat”, Kompas 16/8/2014). Ia menjelaskan bahwa demokrasi politik menuntut partisipasi politik dan emansipasi politik seluruh rakyat.

Kesepakatan rakyat yang disimbolkan melalui noken mencerminkan partisipasi dan emansipasi politik. Rakyat telah menyatakan kedaulatannya dalam memilih calon presiden yang dipercayainya. Atas dasar kedaulatan inilah, rakyat di Kabupaten Dogiyai mengusir Bupati Dogiyai keluar dari ruangan karena dia mengajak mereka memilih calon presiden yang bertentangan dengan kesepakatan rakyat.

Maka, hasil pilpres yang menggunakan sistem noken, entah apa pun hasilnya, mencerminkan kedaulatan rakyat. Rakyat telah melaksanakan pilpres secara langsung, umum, bebas, transparan, jujur, dan adil. Dengan demikian, menggugat hasil pilpres di Pegunungan Papua berarti mempermasalahkan kedaulatan rakyat.

Malah, kita perlu menggali kearifan lokal di seluruh nusantara agar memunculkan dan menambah sistem pemilu berbeda-beda bentuknya, tetapi mencerminkan kedaulatan rakyat sehingga seluruh rakyat berpartisipasi dan beremansipasi dalam pemilu.

Neles Tebay
Dosen STFT Fajar Timur dan Koordinator Jaringan Damai Papua di Jayapura

Editor: Laksono Hari Wiwoho
Sumber: KOMPAS CETAK”.

——

(6) Salinan narasi selengkapnya: “KAMI MENOLAK RENCANA E-VOTING PADA PILEG DAN PILPRES 2019

Persiapan untuk kecurangan pilpres 2019 sedang disusun oleh Mendagri dgn sistem E-voting, karena pemilihan langsung Pilgub DKI diputaran ke 2 kemarin mereka tidak bisa berbuat curang.
Dahulu yang mereka mainkan adalah sistem Noken di Papua, dimana hak suara 300 orang dari sebuah suku bisa diwakilkan oleh kepala suku bersangkutan. Inilah kegoblokan KPU dimana sistem pemilihan model ini dianggap sah, padahal bertentangan dengan UU.
Berangkat dari sistem Noken, Jokowi dan PDIP jadi sangat diuntungkan. Kedepan sistem Noken ini tidak boleh dibiarkan, Lebih baik mereka tidak ikut mencoblos daripada merusak sistem pemilu yang telah diatur sedemikian rupa.
Melihat sistem pilgub DKI yg mulai rusak dan rubuhnya reputasi PDIP dan Jokowi, menjadi pertanda bahaya bagi mereka untuk melenggangkan kekuasaan Jokowi pada periode berikutnya.
Untuk itu, dipaksakanlah sistem pilpres E-voting pada tahun depan untuk mendulang suara melalui kecurangan demi kecurangan sistem IT yang telah mereka siapkan.
Jika sistem e-voting benar benar diterapkan maka sangat berbahaya bagi demokrasi kita, karena kita tidak bisa mendeteksi dan memproteksi pencurian suara melalu IT, lantaran SDM KPU dan tim sukses tidak secanggih warga etnis China yang ahli dibidang itu.

KAMI MENOLAK RENCANA E-VOTING PADA PILEG & PILPRES MENDATANG!

# mari tolak wacana pileg dan pilres 2018 dan 2019 dgn sistem e-voting karena semua infrastuktur kita belum siap untuk mengarah ke sana.

# percayalah ini taktik PDIP yang disokong oleh komunitas IT mereka untuk melanggengkan kekuasaan jokowi yang mulai rapuh dan mulai runtuh.

# terlalu beresiko pemilihan dengan sistem E-voting tersebut, Soalnya rekap data dilaman website KPU saja mudah di bajak.

# dapat dipastikan tim ahli dan pakar IT termasuk sistem jaringan untuk e-voting PASTI DARI CHINA!

# ide untuk e-voting yang direncanakan dan akan diterapkan oleh penguasa sekarang adalah strategi licik untuk bisa berkuasa kembali setelah melihat sistem pemilihan langsung tidak dapat dirusak dengan cara curang.

# ANDA BANTU MEMBAGIKAN INI BERARTI ANDA TURUT SERTA MENGANTISIPASI KECURANGAN YANG AKAN DILAKUKAN PENGUASA !

#MARI MENGGANTI PRESIDEN dengan sistem pemilihan langsung, bukan dengan sistem e-voting yang sarat permainan dan kecurangan berbasis IT.

VIRALKAN!!!
TERIMA KASIH.”

======

Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/735196086812929/