[FALSE] “Indonesian Government still hasn’t declared a National Disaster. Incredible.” | [SALAH] “Pemerintah Indonesia masih belum mendeklarasikan Bencana Nasional. Luar biasa.”

“”Natural disasters are said to be a national disaster, one of the conditions is if the regional government cannot function anymore,””, check EXPLANATION and REFERENCE section for detail.

======

CATEGORY

Disinformation.

======

SOURCE

http://bit.ly/2w8zmLv, tweet by “David Lipson” (twitter.com/davidlipson), retweeted 2.4K times per screen capture was made.

======

NARRATIVE

“In Lombok – 350,000 homeless, 68,000 homes damaged or destroyed, more than 436 dead, 1300 injured – but Indonesian Government still hasn’t declared a National Disaster. Incredible.”

======

EXPLANATION

(1) http://bit.ly/2qYG8Rs, firsdraftnews.org: “FALSE CONTEXT

When genuine content is shared with false contextual information”.

——

(2) Tempo: “Natural disasters in Indonesia are categorized as national and local level. “Natural disasters are said to be a national disaster, one of the conditions is if the regional government cannot function anymore,” said Director General of Social Protection and Security, Ministry of Social Affairs, Andi Zaenal Abidin Dulung, to Tempo on Friday, December 18, 2014.

Andi exemplified the natural disaster of the tsunami that occurred in Aceh in 2004. At that time, the regional government could no longer carry out its functions. Then the central government will send its officers to assist the regional administration.”, check (1) in REFERENCE section for more.

——

(2) Tempo: “Government Decides Lombok Earthquake Is Not a National Disaster”, check (2) in REFERENCE section for more.

——

(3) Jawa Pos: “BNPB: No Need for National Disaster Status and Foreign Assistance for Lombok”, check (3) in REFERENCE section for more.

——

(4) Detik: “BNPB: Smoke Haze Does Not Fulfill All Requirements for Establishment of National Disaster Status”, another example of one of disasters which was not raised to National Disaster status, check (4) in REFERENCE section for more.

======

REFERENCE

(1) Tempo: “This is the Requirement to be Considered as a National Disaster

By: Tempo.co
Saturday, December 20 2014 04:50 WIB

(photo)
A number of workers worked on the Banjarnegara-Dieng connecting road which was buried after a landslide disaster in Jemblung hamlet, Banjarnegara, December 17, 2014. Workers had dredged four to six meters of land. TEMPO / Aris Andrianto

TEMPO.CO , Jakarta : Natural disasters in Indonesia are categorized as national and local level. “Natural disasters are said to be a national disaster, one of the conditions is if the regional government cannot function anymore,” said Director General of Social Protection and Security, Ministry of Social Affairs, Andi Zaenal Abidin Dulung, to Tempo on Friday, December 18, 2014.

Andi exemplified the natural disaster of the tsunami that occurred in Aceh in 2004. At that time, the regional government could no longer carry out its functions. Then the central government will send its officers to assist the regional administration.

Another example occurred in the natural disaster of Mount Sinabung that occurred in Karo District, North Sumatra. In this case, Andi said, the function of the government was going well. “But the local government has been unable to handle the consequences of the natural disaster,” said Andi.

At that time, the North Sumatra regional government sent a letter to the president asking for assistance in handling the disaster. “The Sinabung disaster is a local disaster before the president announces that the status becomes national,” Andi said.

For landslide disasters in Banjarnegara, Andi said the disaster that just happened last week was still categorized as a local disaster. “Local governments can still handle the disaster.”

MITRA TARIGAN”.

(Google Translate Chrome extension with necessary editing for adjustments, URL to original language (Bahasa) is http://bit.ly/2MuFzLW).

——

(2) Tempo: “Government Decides Lombok Earthquake Is Not a National Disaster

Reporter: Ahmad Faiz Ibn Sani
Editor: Chairunnisa Ninis
Friday, August 10 2018 18:13 WIB

(photo)
Aerial search for victims under the ruins of the Jamiul Jamaah Mosque, which was damaged by the earthquake, in Bangsal, North Lombok, NTB, Wednesday, August 8, 2018. More than 200 thousand people were displaced by the earthquake. ANTARA / Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta – The government has decided not to raise the status of the earthquake in Lombok, West Nusa Tenggara as a national disaster. Handling is still left by the regional government but presidential regulation (Peraturan Presiden, Perpres) will be issued regarding support from the central government.

“The Perpres umbrella will be prepared for that. Although this disaster is still being handled by the local government, but all support, will be fully given by the center,” said NTB Governor Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi after a meeting with President Joko Widodo at the Presidential Office, Jakarta , Friday, August 10 2018.

Finance Minister Sri Mulyani Indrawati said that currently, the government has disbursed Rp 37-38 billion according to the request of the National Disaster Management Agency (BNPB) which is used as an emergency response fund. The majority of the fund is used to provide food, drinks and medicine. “That’s just the initial emergency, so just wait for BNPB,” she said.

Meanwhile, the Main Secretary of BNPB Dody Ruswandi said his party generally has funds ready for use (on call) in the event of a disaster of Rp 700 billion. The money has now been used half of it.

But according to him, there are still reserve funds available at the Ministry of Finance amounting to Rp 4 trillion. Dody said the fund could be disbursed at any time. “Available anytime, the finance minister is ready,” he said.

Minister of Public Works and Public Housing Basuki Hadimuljono said the government provided compensation for residents whose homes were damaged by the Lombok earthquake with varying amounts. If their house is slightly damaged, it gets Rp. 10 million, while Rp. 25 million, and weighs Rp. 50 million.

The recipient community, said Basuki, is obliged to implement an earthquake-resistant construction model if he wants to rebuild his house. “It is mandatory, if not, repeating past mistakes with construction which is non earthquake resistant,” he said.

President Joko Widodo or Jokowi in the introduction to the meeting ordered that the evacuation of victims remains a priority. In addition, he requested that residents get comprehensive assistance. “I ask to ensure the availability of logistics, tents, blankets, food, especially food for babies, medicines, water supplies, and electricity-related supplies,” he said.

Based on BNPB’s record, the number of deaths due to the Lombok earthquake has reached 321 people. Meanwhile, the number of refugees due to the earthquake reached 270,168 people spread over thousands of spots.”

(Google Translate Chrome extension with necessary editing for adjustments, URL to original language (Bahasa) is http://bit.ly/2MKh8Hr).

——

(3) Jawa Pos: “BNPB: No Need for National Disaster Status and Foreign Assistance for Lombok

NEWS AROUND YOU 06/08/2018, 18:08 WIB | Editor: Bintang Pradewo

(photo)
The SR (Skala Richter, Richter Scale) 7 earthquake caused many buildings in Lombok, NTB to be destroyed. (AFP)

JawaPos.com – A 7 RS magnitude earthquake that rocked Lombok on Sunday (5/8) night has become the world’s spotlight. Moreover, more than 91 people were declared dead and dozens of others were injured due to collapsed buildings.

Rescue and handling of earthquake victims until this afternoon is still being carried out. Hundreds of tourists were also evacuated from Gili Trawangan, Gili Air and Gili Meno even though conditions were declared safe and free of tsunamis.

Nevertheless, BNPB Head of Center, Data, Information and Public Relations Sutopo Purwo Nugroho said, so far the government has not set an earthquake in Lombok as a national disaster. According to him, the status is not needed, because the local government can still operate.

“It is not necessary (national disaster status). The existing provinces and districts are not paralyzed,” he said at the BNPB Building, Jakarta, Monday (6/8).

Meanwhile, he explained, the emergency response period was effective since the 6.4 SR earthquake also rocked Lombok last week. “So we continue but with more intensive treatment on a larger scale,” he said.

The central government said he continued to coordinate with the local government to deal with victims and local residents. A number of assistance were mobilized, including rescue workers, health, to logistics and clean water.

Until now the government has also not requested international assistance. “The potential of national resources is still sufficient to handle the earthquake. But if a friendly country, a foreign country wants to provide assistance, please,” concluded Sutopo.

(dna / JPC)”.

(Google Translate Chrome extension with necessary editing for adjustments, URL to original language (Bahasa) is http://bit.ly/2nzxY0t).

——

(4) Detik: “Wednesday 30 September 2015, 08:02 WIB

BNPB: Smoke Haze Does Not Fulfill All Requirements for Establishment of National Disaster Status

Ferdinan – detikNews

(photo)
Smoke Haze in Palembang (Photo: REUTERS / Beawiharta)

Jakarta – The government has not yet established a haze as a national disaster. The National Disaster Management Agency (BNPB) said the haze did not meet all the criteria that form the basis for determining national disaster status.

“Determining the status and level of disasters as mandated by Law No. 24 of 2007 concerning Disaster Management in the form of a Presidential Regulation has not been determined because in practice it is difficult,” said BNPB Head of Data, Information and Public Relations Sutopo Purwo Nugroho when confirmed on Wednesday (30/9 / 2015).

Sutopo explained, the status and level of disasters are based on indicators that include a) the number of victims, b) property losses, c) damage to facilities and infrastructure, d) wide coverage of the area affected by the disaster and e) the socio-economic impacts caused.

“In practice, this is difficult. For example, smoke disasters caused by forest and land fires are fulfilled to be declared as national disasters? Indicators a, b and C do not fulfill these requirements,” said Sutopo.

Likewise, the landslides that occurred in Banjarnegara in early 2015 caused 110 people to die as exemplified by Sutopo.

“Indicators b, c, d, e also do not meet. Or the Sinabung eruption disaster that many parties want as a national disaster. It turns out that it only fulfills the indicators b and e. It only occurs in several sub-districts in one district. That is what causes the status and level of disasters nationally difficult to make, “Sutopo said.

According to him, the president is authorized to determine national disaster status after obtaining input from BNPB and related ministry ministries.

“In practice Indonesia has only just declared a national disaster during the 2004 Aceh tsunami. It happened because all indicators met. And the most important thing was how the function and potential of the area that existed during the disaster, were all destroyed or still intact,” continued Sutopo.
(fdn / fdn)”.

(Google Translate Chrome extension with necessary editing for adjustments, URL to original language (Bahasa) is http://bit.ly/2P5HwN9).

======

Source: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/726439247688613/

======
======

[SALAH] “Pemerintah Indonesia masih belum mendeklarasikan Bencana Nasional. Luar biasa.”

“”Bencana alam dikatakan bencana nasional salah satu syaratnya bila pemerintahan daerah itu tidak bisa berfungsi lagi,””, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

======

KATEGORI

Disinformasi.

======

SUMBER

http://bit.ly/2w8zmLv, cuitan oleh “David Lipson” (twitter.com/davidlipson), sudah dicuit ulang 2.4K kali per tangkapan layar dibuat.

======

NARASI

“Di Lombok – 350.000 orang kehilangan tempat tinggal, 68.000 rumah rusak atau hancur, lebih dari 436 meninggal, 1300 terluka – tetapi Pemerintah Indonesia masih belum mendeklarasikan Bencana Nasional. Luar biasa.”

======

PENJELASAN

(1) http://bit.ly/2rhTadC, firsdraftnews.org: “Konten yang Salah

Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.

——

(2) Tempo: “Bencana alam di Indonesia dikategorikan dalam tingkat nasional ada lokal. “Bencana alam dikatakan bencana nasional salah satu syaratnya bila pemerintahan daerah itu tidak bisa berfungsi lagi,” kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, Andi Zaenal Abidin Dulung, kepada Tempo pada, Jumat, 18 Desember 2014.

Andi mencontohkan bencana alam tsunami yang terjadi di Aceh pada tahun 2004. Saat itu, pemerintah daerah tidak bisa menjalankan fungsinya lagi. Maka pemerintah pusat akan mengirimkan petugasnya untuk membantu jalannya pemerintahan daerah.”, selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.

——

(3) Tempo: “Pemerintah Putuskan Gempa Lombok Bukan Bencana Nasional”, laman yang dibagikan oleh cuitan sumber, selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.

——

(4) Jawa Pos: “BNPB: Tak Perlu Status Bencana Nasional dan Bantuan Asing Untuk Lombok”, selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.

——

(5) Detik: “BNPB: Kabut Asap Tidak Penuhi Semua Syarat Penetapan Status Bencana Nasional”, salah satu bencana lainnya yang tidak ditingkatkan ke bencana nasional, selengkapnya di (4) bagian REFERENSI.

======

REFERENSI

(1) http://bit.ly/2B6KeiD, Tempo: “Ini Syarat Bencana Dikatakan Bencana Nasional

Oleh : Tempo.co
Sabtu, 20 Desember 2014 04:50 WIB

(foto)
Sejumlah pekerja mengerjakan jalan penghubung Banjarnegara-Dieng yang tertimbun pasca bencana tanah longsor di Dusun Jemblung, Banjarnegara, 17 Desember 2014. Pekerja telah mengeruk timbunan tanah setebal empat hingga enam meter. TEMPO/Aris Andrianto

TEMPO.CO , Jakarta: Bencana alam di Indonesia dikategorikan dalam tingkat nasional ada lokal. “Bencana alam dikatakan bencana nasional salah satu syaratnya bila pemerintahan daerah itu tidak bisa berfungsi lagi,” kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, Andi Zaenal Abidin Dulung, kepada Tempo pada, Jumat, 18 Desember 2014.

Andi mencontohkan bencana alam tsunami yang terjadi di Aceh pada tahun 2004. Saat itu, pemerintah daerah tidak bisa menjalankan fungsinya lagi. Maka pemerintah pusat akan mengirimkan petugasnya untuk membantu jalannya pemerintahan daerah.

Contoh lain terjadi pada bencana alam Gunung Sinabung yang terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pada kasus ini, kata Andi, sebenarnya fungsi pemerintahan berjalan baik. “Tapi pemdanya sudah tidak sanggup menangani akibat bencana alam itu,” kata Andi.

Saat itu, pemerintah daerah Sumatera Utara mengirim surat ke presiden meminta bantuan penanganan bencana itu. “Bencana Sinabung adalah bencana lokal sebelum presiden mengumumkan status itu menjadi nasional,” kata Andi.

Untuk bencana longsor di Banjarnegara, Andi mengatakan bencana yang baru terjadi pada pekan lalu itu masih dikategorikan bencana lokal. “Pemerintah daerah masih bisa menangani bencana itu.”

MITRA TARIGAN”.

——

(2) http://bit.ly/2MKh8Hr, Tempo: “Pemerintah Putuskan Gempa Lombok Bukan Bencana Nasional

Reporter: Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor: Ninis Chairunnisa

Jumat, 10 Agustus 2018 18:13 WIB

(foto)
Foto aerial pencarian korban di bawah reruntuhan Masjid Jamiul Jamaah, yang rusak akibat gempa bumi, di Bangsal, Lombok Utara, NTB, Rabu, 8 Agustus 2018. Lebih dari 200 ribu orang mengungsi akibat terdampak gempa. ANTARA/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah memutuskan tidak menaikkan status bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat sebagai bencana nasional. Penanganan tetap diserahkan pemerintah daerah namun sebagai gantinya akan dikeluarkan peraturan presiden tentang dukungan dari pemerintah pusat.

“Akan disiapkan payung perpres untuk itu. Walaupun bencana ini tetap ditangani daerah, tapi seluruh dukungan, support, akan maksimal diberikan pusat,” kata Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 10 Agustus 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini, pemerintah sudah mencairkan Rp 37-38 miliar sesuai permintaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang digunakan sebagai dana tanggap darurat. Mayoritas uang tersebut dipakai untuk memberikan makanan, minuman, dan obat-obatan. “Itu kan baru emergency awal, jadi tinggal tunggu BNPB saja,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Dody Ruswandi mengatakan pihaknya secara umum memiliki dana siap pakai (on call) jika terjadi bencana sebesar Rp 700 miliar. Uang tersebut kini sudah terpakai setengahnya.

Namun menurut dia, masih ada dana cadangan yang tersedia di Kementerian Keuangan sebesar Rp 4 triliun. Dody mengatakan uang tersebut setiap saat bisa dicairkan. “Anytime ada, menteri keuangan siap,” ujarnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menuturkan pemerintah memberikan santunan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa Lombok dengan jumlah yang bervariasi. Jika rumah mereka rusak ringan mendapat Rp 10 juta, sedang Rp 25 juta, dan berat Rp 50 juta.

Masyarakat penerima bantuan ini, kata Basuki, wajib menerapkan model konstruksi tahan gempa jika hendak membangun kembali rumahnya. “Itu harus, kalau enggak itu mengulangi kesalahan yang lalu dengan konstruksi yang tidak tahan gempa,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pengantar rapatnya memerintahkan agar evakuasi para korban tetap menjadi prioritas. Selain itu, ia meminta agar warga mendapat bantuan menyeluruh. “Saya minta untuk dipastikan ketersediaan logistik, tenda, selimut, makanan terutama makanan untuk bayi, obat-obatan, pasokan air, serta yang berkaitan dengan listrik,” kata dia.

Berdasarkan catatan BNPB, jumlah korban tewas akibat gempa Lombok telah mencapai 321 orang. Sementara itu, jumlah pengungsi akibat gempa mencapai 270.168 orang yang tersebar di ribuan titik.”

——

(3) http://bit.ly/2nzxY0t, Jawa Pos: “BNPB: Tak Perlu Status Bencana Nasional dan Bantuan Asing Untuk Lombok

BERITA DI SEKITAR ANDA 06/08/2018, 18:08 WIB | Editor: Bintang Pradewo

(foto)
Gempa 7 SR membuat banyak bangunan di Lombok, NTB, hancur. (AFP)

JawaPos.com – Gempa bumi berkekuatan 7 SR yang mengguncang Lombok Minggu (5/8) malam memang menjadi sorotan dunia. Apalagi, lebih dari 91 orang dinyatakan meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka akibat terkena reruntuhan bangunan.

Penyelamatan dan penanganan terhadap korban gempa hingga sore ini masih terus dilakukan. Ratusan wisatawan juga dievakuasi dari Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno walaupun kondisi sudah dinyatakan aman dan bebas dari tsunami.

Kendati demikian kata Kepala Pusat, Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, hingga sejauh ini pemerintah belum menetapkan gempa di Lombok sebagai bencana nasional. Menurutnya pun status tersebut tidak diperlukan mengingat pemerintah daerah setempat masih bisa beroperasi.

“Tidak perlu (status bencana nasional). Provinsi dan Kabupaten yang ada tidak lumpuh,” kata dia di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (6/8).

Sementara itu dia menjelaskan, masa tanggap darurat berlaku sejak gempa 6,4 SR juga mengguncang Lombok pekan lalu. “Jadi kita melanjutkan tapi dengan penanganan lebih intensif dengan skala lebih besar,” tuturnya.

Pemerintah pusat katanya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penanganan para korban dan warga setempat. Sejumlah bantuan dikerahkan baik itu tenaga penyelamat, kesehatan, hingga logistik dan air bersih.

Hingga kini pun pemerintah juga belum meminta bantuan internasional. “Potensi sumber daya nasional masih mencukupi tangani gempa. Tapi apabila negara sahabat, negara asing mau memberi bantuan, silakan,” pungkas Sutopo.

(dna/JPC)”.

——

(4) http://bit.ly/2P5HwN9, Detik: “Rabu 30 September 2015, 08:02 WIB

BNPB: Kabut Asap Tidak Penuhi Semua Syarat Penetapan Status Bencana Nasional

Ferdinan – detikNews

(foto)
Kabut Asap di Palembang (Foto: REUTERS/Beawiharta)

Jakarta – Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut kabut asap tidak memenuhi seluruh kriteria yang menjadi dasar penetapan status bencana nasional.

“Penetapan status dan tingkatan bencana seperti yang diamanatkan UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam bentuk Peraturan Presiden belum ditetapkan karena dalam praktiknya sulit,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2015).

Sutopo menjelaskan, status dan tingkatan bencana didasarkan pada indikator yang meliputi a) jumlah korban, b) kerugian harta benda, c) kerusakan sarana dan prasarana, d) cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan e) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

“Dalam praktiknya hal itu sulit. Misal bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan apakah memenuhi untuk dinyatakan sebagai bencana nasional? Indikator a, b, dan C tidak memenuhi syarat tersebut,” papar Sutopo.

Begitu juga seperti longsor yang terjadi Banjarnegara pada awal tahun 2015 yang menyebabkan 110 orang meninggal seperti dicontohkan Sutopo.

“Indikator b,c,d,e juga tidak memenuhi. Atau bencana erupsi Sinabung yang banyak pihak menginginkan sebagai bencana nasional. Ternyata hanya memenuhi indikator b dan e. Itu hanya terjadi di beberapa kecamatan dalam satu kabupaten. Itulah yang menyebabkan status dan tingkatan bencana nasional sulit dibuat,” tutur Sutopo.

Menurut dia, presiden yang berwenang menetapkan status bencana nasional setelah memperoleh masukan dari BNPB dan kementerian lembaga terkait.

“Dalam praktiknya Indonesia baru sekali menyatakan bencana nasional yaitu saat tsunami Aceh 2004. Itu terjadi karena semua indikator memenuhi. Dan yang paling penting adalah bagaimana keberfungsian dan potensi daerah yang ada saat terjadi bencana, apakah hancur semua atau kah masih utuh,” sambung Sutopo.
(fdn/fdn)”

======

CATATAN

Post sebelumnya dengan bahasan yang sama di http://bit.ly/2Mj8RxY.

======

Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/726441717688366/