[SALAH] Tersangka Ujaran Kebencian Dosen USU, Himma Dewiyana, Dibebaskan

Informasi yang menyebutkan Himma Dewiyana, Dosen USU yang ditangkap Polda Sumatra Utara (Sumut) terkait ujaran kebencian dibebaskan adalah tidak benar. Dilansir dari waspada.co.id dan mediabisnisdaily.com, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan, menegaskan bahwa hingga saat ini Himma masih ditahan dan dalam proses pemeriksaan penyidik Polda Sumut. “Tidak benar info dari Facebook itu (Hoaks). Belum ada perintah dibebaskan, masih ditahan,” ungkapnya.

 

=====

 

Kategori: Hoaks

 

=====

 

Sumber: Media Sosial

 

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=361543464353008&set=a.355239338316754.1073741827.100014920711481&type=3

 

=====

 

Narasi:

 

Terima kasih bang Romo Syafi’i dan Ketua KAHMI telah membantu membebaskan ibu Himma.

 

=====

 

Penjelasan Lengkap:

 

Akun atas nama Ulfa Nilawati menyebutkan bahwa Dosen Universitas Sumatra Utara (USU), Himma Dewiyana, yang menjadi tersangka ujaran kebencian sudah dibebaskan. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata informasi tersebut tidak benar.

 

Dilansir dari waspada.co.id dan mediabisnisdaily.com, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan, menegaskan bahwa hingga saat ini Himma masih ditahan dan dalam proses pemeriksaan penyidik Polda Sumut. “Tidak benar info dari Facebook itu (Hoaks). Belum ada perintah dibebaskan, masih ditahan,” ungkapnya.

 

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan pun ikut memberikan klarifikasi. Ia mengatakan Himma belum dibebaskan hanya saja saat ini ia tengah dirawat di RS Bhayangkara karena kondisi fisiknya kembali drop. “Nggak ada itu dibebaskan. Ia (Himma) sedang opname di RS Bhayangkara,” pungkasnya.

 

Kabar terkait dibebaskannya Himma pun juga dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja. Dilansir dari tribunnews.com, Tatan mengatakan, Himma masih ditahan dan kabar yang menyatakan dirinya telah dibebaskan tidak benar.

 

“Tidak benar itu penangguhan penahanan. Informasi dari media sosial itu kan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia masih proses dan masih ditahan,” ungkap Tatan.

 

Hingga saat ini, Tatan mengatakan, Himma masih dalam proses sidik di Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. “Masih dalam proses sidik, dan yang bersangkutan masih ditahan,” terangnya.

 

=====

 

Referensi:

 

http://waspada.co.id/medan/poldasu-nyatakan-hoax-netizen-sebut-dosen-usu-dibebaskan/

http://www.medanbisnisdaily.com/news/online/read/2018/05/24/38187/beredar_di_sosmed_dosen_usu_dibebaskan_poldasu_itu_hoax/

http://medan.tribunnews.com/2018/05/24/beredar-kabar-dosen-usu-tersangka-ujaran-kebencian-dibebaskan-ini-penjelasan-polda-sumut